“Penerima TORA mencakup petani gurem, buruh tani, nelayan kecil, guru honorer, dan pekerja sektor informal lainnya yang tidak memiliki tanah,” terangnya.
Alvin menegaskan, penataan penggunaan tanah dilakukan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan tanah demi kesejahteraan masyarakat.
Disebutkannya, pemerintah berharap melalui penataan ini, pola pengelolaan tanah dapat memberikan hasil optimal secara adil dan berkelanjutan.
Penjabat Bupati Sikka telah mengeluarkan surat dengan Nomor Permukim. 590/10/I/ 2025 Perihal Pendataan Subjek dan Objek Tanah Eks HGU Nangahale tanggal 23 Januari 2025 Kepada Camat Waigete, Talibura dan Waiblama.
Alvin mengatakan, dengan langkah-langkah yang telah diambil, reforma agraria di tanah Eks HGU Nangahale menjadi model keberhasilan program reforma agraria di Kabupaten Sikka.
“Reforma agraria tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menciptakan tata kelola tanah yang lebih adil dan berdaya guna,” katanya. *
Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)
Editor : Wentho Eliando










