Ia menyebut, kalau masyarakat sendiri melakukan pembagian tanah maka pasti akan terjadi kekacauan besar, bisa terjadi pertumpahan darah habis-habisan.
Penyebabnya karena satu pihak mendapat satu kavling,pihak lain emndapat sekian banyak kavling bahkan ada yang tidak emndapat satu kavling pun.
“Saya rasa kita semua tidak setuju kalau ada pertumpahan darah gara-gara sistem pembagian tanah yang tidak adil,” tuturnya.
Pater Yoseph meminta agar semua menghormati negara yang adalah pemilik tanah secara sah suapaya membagi secara adil demi tercipta keadialn untuk semua.
Redistribusi Tanah
Pemerintah Kabupaten Sikka sedang melakukan pendataan guna melakukan redistribusi tanah di eks lahan HGU Nangahale, Kecamatan Talibura.
Untuk itu ditegaskan siapapun yang masih berada dilokasi tanah HGU agar segera keluar dari lokasi dimaksud dan dapat mengajukan permohonan hak atas tanah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka melalui program redistribusi tanah.
“Sehubungan dengan pelaksanaan program reforma agraria, pemerintah melakukan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan,” sebut Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera.
Dalam rilisnya Kamis (30/1/2025), Alvin sapaannya mengatakan,reforma agraria dimaksud bertujuan untuk memastikan tanah yang menjadi objek reforma agraria (TORA) dapat diredistribusi atau dilegalisasi demi kemakmuran rakyat.
Proses ini sebutnya, melibatkan berbagai langkah, termasuk pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) daerah yang bertugas mengoordinasikan penyediaan TORA, pendataan aset, pemetaan akses, serta menyelesaikan konflik yang terkait.
Ia menjelaskan, TORA diberikan kepada warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, di antaranya berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, tinggal di wilayah objek redistribusi tanah, serta memiliki mata pencaharian tertentu.
Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










