MAUMERE, FLORESPOS-net-Sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah berlangsung sejak tahun 1996.
Ratusan warga dari Suku Goban Runut dan Suku Soge Natarmage di Kecamatan Talibura, sejak tahun 1996 sudah membangun pondok-pondok bahkan rumah permanen di lokasi lahan HGU Nangahale.
Warga Suku Soge Ignasius Nasi, Kamis (30/1/2025), menyatakan, “atas nama Kepala Suku Soge, saya menyatakan secara tegas satu jengkal pun tidak akan keluar dari lokasi HGU Nangahale dan tetap bertahan. Kami belum pikirkan untuk mengajukan sengketa lahan ini ke pihak penegak hukum.”
Dia mengatakan pohon pisang yang ditanamnya di samping rumah semua ditebang. Dia telah melaporkan masalah tersebut ke Polres Sikka namun proses hukumnya dihentikan (SP3).
Sementara masyarakat membongkar plang yang dipasang PT.Krisrama menyebabkan 8 orang warga ditahan dan sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Maumere.
“Tanah tersebut merupakan tanah leluhur kami, tanah ulayat nenek moyang kami sehingga kami merasa perlu menempati lahan tersebut,” tegas Ignasius Nasi.
Ignas Nasi berharap, tiga pihak baik pemerintah, masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Gobang Runut serta PT. Krisrama duduk bersama menyelesaikan permasalahan.
Dia juga menyebutkan, seperti yang mereka dengar pihak PT. Krisrama sudah memiliki SK HGU sehingga kalau bisa pemerintah yang harus menginisiasi pertemuan ini.
“Tapi dalam pertemuan tersebut bila berkenan maka akan berlanjut. Tanah kami merupakan tanah leluhur kami, tidak boleh ada orang lain yang mengambilnya,” tegas Ignas Nasi.
Ignas Nasi mengaku setelah digusur warga dua suku ini tetap membangun kembali dan bertekad tetap membangun rumah dan menempati lahan tersebut.
Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya