Sengketa Lahan HGU Nangahale di Sikka, Bagaimana Solusinya?

- Jurnalis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 12:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi lahan HGU Nangahale di Kecamatan Talbura, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT sebelum pembersihan lahan oleh PT. Krisrama. (FOTO: EBED DE ROSARY)

Lokasi lahan HGU Nangahale di Kecamatan Talbura, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT sebelum pembersihan lahan oleh PT. Krisrama. (FOTO: EBED DE ROSARY)

MAUMERE, FLORESPOS-net-Sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah berlangsung sejak tahun 1996.

Ratusan warga dari Suku Goban Runut dan Suku Soge Natarmage di Kecamatan Talibura, sejak tahun 1996 sudah membangun pondok-pondok bahkan rumah permanen di lokasi lahan HGU Nangahale.

Warga Suku Soge Ignasius Nasi, Kamis (30/1/2025), menyatakan, “atas nama Kepala Suku Soge, saya menyatakan secara tegas satu jengkal pun tidak akan keluar dari lokasi HGU Nangahale dan tetap bertahan. Kami belum pikirkan untuk mengajukan sengketa lahan ini ke pihak penegak hukum.”

Baca Juga :  Mgr. Roni Pakaenoni Uskup ke-13 Alumni Seminari Tinggi Ritapiret, Ini Komentar Praeses Ritapiret

Dia mengatakan pohon pisang yang ditanamnya di samping rumah semua ditebang. Dia telah melaporkan masalah tersebut ke Polres Sikka namun proses hukumnya dihentikan (SP3).

Sementara masyarakat membongkar plang yang dipasang PT.Krisrama menyebabkan 8 orang warga ditahan dan sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Maumere.

“Tanah tersebut merupakan tanah leluhur kami, tanah ulayat nenek moyang kami  sehingga kami merasa perlu menempati lahan tersebut,” tegas Ignasius Nasi.

Ignas Nasi berharap, tiga pihak baik pemerintah, masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Gobang Runut serta PT. Krisrama duduk bersama menyelesaikan permasalahan.

Baca Juga :  Pater Yoseph Kusi, SVD: HAM Mana yang Dilanggar?

Dia juga menyebutkan, seperti yang mereka dengar pihak PT. Krisrama sudah memiliki SK HGU sehingga kalau bisa pemerintah yang harus menginisiasi pertemuan ini.

“Tapi dalam pertemuan tersebut bila berkenan maka akan berlanjut. Tanah kami merupakan tanah leluhur kami, tidak boleh ada orang lain yang mengambilnya,” tegas Ignas Nasi.

Ignas Nasi mengaku setelah digusur warga dua suku ini tetap membangun kembali dan bertekad tetap membangun rumah dan menempati lahan tersebut.

Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Setelah Putusan Dismissal MK, Bupati Edi Pastikan Pelantikan 20 Februari di Jakarta
PPMAN Audience dengan Wamen HAM RI Bahas Konflik Agraria Nangahale
Nasabah Pensiunan Apresiasi Pelayanan Kesehatan Gratis BRI Tangge Lembor
Istana: Gaji Ke-13 dan THR Itu Hak PNS, Akan Dibayar
Pesantren Alam Tahfidzul Qur’an Kolong Manggarai Barat Terpilih Sebagai Pesantren Sehat 2025
BRI Reo Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Nasabah Pensiunan
Guru di Ende Harus Gotong Sepeda Motor Lewati Banjir Demi Anak Didiknya
Pemkab Manggarai Barat Dukung Peledakan Jalan Bukit Lancang, Gunawan Jangan Rusak Jalan Lain
Berita ini 314 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:45 WITA

Setelah Putusan Dismissal MK, Bupati Edi Pastikan Pelantikan 20 Februari di Jakarta

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:12 WITA

PPMAN Audience dengan Wamen HAM RI Bahas Konflik Agraria Nangahale

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:28 WITA

Nasabah Pensiunan Apresiasi Pelayanan Kesehatan Gratis BRI Tangge Lembor

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:55 WITA

Istana: Gaji Ke-13 dan THR Itu Hak PNS, Akan Dibayar

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:03 WITA

Pesantren Alam Tahfidzul Qur’an Kolong Manggarai Barat Terpilih Sebagai Pesantren Sehat 2025

Berita Terbaru


Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat ditemui di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Nusa Bunga

Istana: Gaji Ke-13 dan THR Itu Hak PNS, Akan Dibayar

Jumat, 7 Feb 2025 - 14:55 WITA