Diatur Pemerintah
Sementara itu, mantan pengurus di perkebunan Patiahu yang ada di lokasi HGU Nangahale, Pater Yoseph Kusi, SVD meminta dengan rendah hati agar masyarakat yang berada di lokasi HGU Nangahale mentaati himbauan pemerintah.
Pate Yoseph mengatakan, dalam pertemuan bersama yang dia hadiri baik di wilayah Nangahale maupun Patiahu, pihak pemerintah lewat BPN sudah menyatakan harus tunduk dan taat kepada negara selaku pemilik sah tanah tersebut.
Ia menegaskan, negara yang mempunyai hak membagi tanah itu kepada masyarakat dan untuk itu negara sudah memikirkan.
“Alasan ini yang membuat PT.Krisrama sudah mengembalikan tanah seluas ratusan hektar untuk masyarakat yang mengatakan tidak memiliki tanah,” ucap Pater Yoseph Kusi, SVD, Jumat (31/1/2025).
Pater Yoseph memaparkan, dalam sosailisasi BPN sudah menegaskan bahwa supaya didata secara teratur,didaftar masyarakat yang tidak memiliki tanah agar diatur pembagiannya secara adil.
Dengan begitu kata dia, akan diatur dimana letak perkampungan,jalannya harus lewat mana, sekolah, kantor desa, polindes harus dibangun dimana dan lainnya.
Menurutnya, semua itu harus diatur oleh pemerintah selaku pemilik tanah dan BPN sudah menghimbau berkali-kali dalam sosialsisasi di tengah masyarakat.
BPN meminta agar masyarakat yang menduduki lahan di lokasi yang sudah diberikan sertifikatnya kepada PT.Krisrama agar segera meninggalak lokasi tersebut.
“Negara sudah menyiapkan lahan untuk masyarakatnya sendiri. Apakah ini negara tidak adil?, ataukah PT.Krisrama tidak adil?.Ataukah Kesukupan Maumere tidak memikirkan umatnya?.Silahkan kitab bisa menjawabnya,” ucapnya.
Pater Yoseph mengatakan apakah pribadi-pribadi tertentu, pembela HAM atau lembaga sosial apapun, komisi apapun namanya di luar negara bisa membagikan tanah?, tentu tidak mungkin.
Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










