MAUMERE, FLORESPOS.net-Hari Rabu (12/3/2025) pukul 14.15 WITA, KJN seorang perempuan usia 15 tahun asal Desa Nangahale, Kabupaten Sikka bersama keluarga datang ke ruang Propam Polres Sikka.
Mereka menginformasikan terkait perilaku oknum Anggota Polisi Aipda II yang menjabat Kapospol Parumaan Polsek Alok yang sekitar bulan Agustus 2024 menghubungi saudari KJN lewat video call sambil menunjukkan alat kemaluannya serta mengajak KJN berhubungan badan.
“Terkait informasi tersebut Unit Propam Polres Sikka telah melakukan pemeriksaan dan interogasi,” jelas Kapolres Sikka AKBP Moch.Mukhson melalui Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale, Kamis (20/3/2025).
Yermi menerangkan, KJN mengakui bahwa II pernah mengirimkan pesan inbox melalui aplikasi messenger serta meminta nomor telepon genggam di bulan Agustus tahun 2024.
Lanjutnya, sesudahnya pelaku II pun menelepon KJN melalui video call sambil menunjukkan kemaluannya serta mengajak untuk berhubungan badan kemudian KJN mematikan telepon genggamnya.
Tidak lama berselang,terduga pelaku kembali melakukan hal serupa seraya menawarkan uang sebesar Rp 1 juta.
KJN pun mengakui pernah mengirim pesan lewat chatingan kepada terduga pelaku dengan mengatakan terduga pelaku II sudah beristri dan dijawab II bahwa dirinya ingin bersama KJN yang masih perawan.
“Pada saat terduga pelaku melakukan video call sambil menunjukkan kemaluannya, selain saksi ada juga teman sekolah saksi yang menyaksikannya,” terangnya.
Yermi menjelaskan, JKN juga merekam layar atau melakukan screenshoot video call tersebut bahkan selama JKN menjaga kios milik isteri Aipda II tangannya sering dipegang bila isteri II tidak ada.
Setelah kejadian video call, JKN merasa takut dan tidak memberi tahu kepada orang tuanya dan sering menginap di rumah temannya.
Bahkan setelah kejadian, terduga pelaku bersama isterinya berinisial N menemui JKN dan orang tuanya guna meminta maaf dan meminta agar JKN menghapus foto screenshoot video call.
“JKN menerangkan, selama terduga pelaku melakukan komunikasi dengannya, terduga pelaku menggunakan pesan chat di aplikasi messenger dari akun bernama Fasya Bhayangkara,” terangnya.
Yermi menambahkan, Aipda II selaku terduga pelaku pun mengakui bahwa benar sekitar bulan Agustus tahun 2024 sekitar pukul 16.30 WITA dirinya melakukan video call.
Bahkan saat video call, terduga pelaku juga menunjukan kemaluannya dan mengirim pesan chatingan mengajak JKN berhubungan badan di Maumere dengan iming iming diberikan uang sebesar Rp.1 juta.
“Barang bukti berupa hasil screenshoot video call antara terduga pelaku Aipda II dan JKN sudah diamankan oleh unit Propam Polres Sikka untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Yermi mengakui unit Propam Polres Sikka akan melaksanakan gelar perkara terkait dugaan pelanggaran disiplin ataupun kode etik Polri yang dilakukan oleh Apida II.
Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan unit Propam Polres Sikka, Aipda II sudah terbukti melanggar disiplin atau kode etik Polri sesuai dengan Pasal 5 Huruf A PP No.2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Juga melanggar etika kepribadian Pasal 13 Huruf G angka 5 Perpol No.7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan menggunakan sarana media sosial aplikasi messenger untuk berkomunikasi video call dengan memposting pornografi maupun pornoaksi dengan menunjukan kemaluannya kepada saudari JKN yang masih dibawah umur.
“Terduga pelaku Aipda II sementara diamankan di Polres Sikka guna menjalani proses selanjutnya,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)
Editor : Wentho Eliando