Hasil Penyelidikan Propam Polres Sikka Terkait Aipda II yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Hari Rabu (12/3/2025) pukul 14.15 WITA, KJN seorang perempuan usia 15 tahun asal Desa Nangahale, Kabupaten Sikka bersama keluarga datang ke ruang Propam Polres Sikka.

Mereka menginformasikan  terkait perilaku oknum Anggota Polisi Aipda II yang menjabat Kapospol Parumaan Polsek Alok yang sekitar bulan Agustus 2024 menghubungi saudari KJN lewat video call sambil menunjukkan alat kemaluannya serta mengajak KJN berhubungan badan.

“Terkait informasi tersebut Unit Propam Polres Sikka telah melakukan pemeriksaan dan interogasi,” jelas Kapolres Sikka AKBP Moch.Mukhson melalui Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale, Kamis (20/3/2025).

Yermi menerangkan, KJN mengakui bahwa II pernah mengirimkan pesan inbox melalui aplikasi messenger serta meminta nomor telepon genggam di bulan Agustus tahun 2024.

Lanjutnya, sesudahnya pelaku II pun menelepon KJN melalui video call sambil menunjukkan kemaluannya serta mengajak untuk berhubungan badan kemudian KJN mematikan telepon genggamnya.

Tidak lama berselang,terduga pelaku kembali melakukan hal serupa seraya menawarkan uang sebesar Rp 1 juta.

KJN pun mengakui pernah mengirim pesan lewat chatingan kepada  terduga pelaku dengan mengatakan terduga pelaku II sudah beristri dan dijawab II bahwa dirinya ingin bersama KJN yang masih perawan.

Baca Juga :  Mengenal Kebun Adat Etnis Tana Ai di Sikka

“Pada saat terduga pelaku melakukan video call sambil menunjukkan kemaluannya, selain saksi ada juga teman sekolah saksi yang menyaksikannya,” terangnya.

Yermi menjelaskan, JKN juga merekam layar atau melakukan screenshoot video call tersebut bahkan selama JKN menjaga kios milik isteri Aipda II tangannya sering dipegang bila isteri II tidak ada.

Setelah kejadian video call, JKN merasa takut dan tidak memberi tahu kepada orang tuanya dan sering menginap di rumah temannya.

Bahkan setelah kejadian, terduga pelaku bersama isterinya berinisial N menemui JKN dan orang tuanya guna meminta maaf dan meminta agar JKN menghapus foto screenshoot video call.

“JKN menerangkan, selama terduga pelaku melakukan komunikasi dengannya, terduga pelaku menggunakan pesan chat di aplikasi messenger dari akun bernama Fasya Bhayangkara,” terangnya.

Yermi menambahkan, Aipda II selaku terduga pelaku pun mengakui bahwa benar sekitar bulan Agustus tahun 2024 sekitar pukul 16.30 WITA dirinya melakukan video call.

Bahkan saat video call, terduga pelaku juga menunjukan kemaluannya dan mengirim pesan chatingan mengajak JKN berhubungan badan di Maumere dengan iming iming diberikan uang sebesar Rp.1 juta.

Baca Juga :  Puncak Kemarau Panjang, Krisis Air Bersih di Wilayah Sikka Meluas 4 Kecamatan

“Barang bukti berupa hasil screenshoot video call antara terduga pelaku Aipda II dan JKN sudah diamankan oleh unit Propam Polres Sikka untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Yermi mengakui unit Propam Polres Sikka akan melaksanakan gelar perkara terkait dugaan pelanggaran disiplin ataupun kode etik Polri yang dilakukan oleh Apida II.

Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan unit Propam Polres Sikka, Aipda II sudah terbukti melanggar disiplin atau kode etik Polri sesuai dengan Pasal 5 Huruf A PP No.2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Juga melanggar etika kepribadian Pasal 13 Huruf G angka 5 Perpol No.7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan menggunakan sarana media sosial aplikasi messenger untuk berkomunikasi video call dengan memposting pornografi maupun pornoaksi dengan menunjukan kemaluannya kepada saudari JKN yang masih dibawah umur.

“Terduga pelaku Aipda II sementara diamankan di Polres Sikka guna menjalani proses selanjutnya,” pungkasnya. *

Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Oktavianus Tiza, Wasit Futsal NTT yang Dipanggil PSSI Persiapan Pro Futsal League 2025
Lima Ribuan Umat Paroki Onekore Hadiri Misa Kamis Putih
Perkokoh Toleransi di Mimbar Pengimbasan Metode GASING SMPN Reok Raya
Penjualan Tiket Angkutan Lebaran di Pelni Kacab Ende 3 Ribu Lebih, Masih Banyak yang Beli di Loket
Dorong Pemkab Manggarai Barat Tindak Tegas Investor Yang Langgar Aturan Investasi
Mebeler SMPN 3 Satap Tonggurambang Dipasang Kembali Setelah Tunggakan Lunas
700 Dosen CPNS Mengundurkan Diri, Ada Apa?
Polres Nagekeo Gelar Apel Pasukan Operasi Semana Santa Turangga 2025
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 17:21 WITA

Oktavianus Tiza, Wasit Futsal NTT yang Dipanggil PSSI Persiapan Pro Futsal League 2025

Jumat, 18 April 2025 - 10:03 WITA

Lima Ribuan Umat Paroki Onekore Hadiri Misa Kamis Putih

Kamis, 17 April 2025 - 19:56 WITA

Perkokoh Toleransi di Mimbar Pengimbasan Metode GASING SMPN Reok Raya

Rabu, 16 April 2025 - 18:17 WITA

Penjualan Tiket Angkutan Lebaran di Pelni Kacab Ende 3 Ribu Lebih, Masih Banyak yang Beli di Loket

Rabu, 16 April 2025 - 14:00 WITA

Dorong Pemkab Manggarai Barat Tindak Tegas Investor Yang Langgar Aturan Investasi

Berita Terbaru

Upacara pembasuhan kaki pada Misa Kamis Putih di Gereja Santo Yosef Onekore, Kamis (17/4/2025).

Nusa Bunga

Lima Ribuan Umat Paroki Onekore Hadiri Misa Kamis Putih

Jumat, 18 Apr 2025 - 10:03 WITA