Kejari Maumere Kirim Dua Pejabat Tersangka Tilep Dana Sertifikasi Guru ke Kupang

- Jurnalis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 13:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere, Kamis (5/10/2023) mengirim dua tersangka penilep dana sertifikasi guru yakni mantan Kadis Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka berinisial YVHS dan operator dana sertifikasi berinisial Is ke Kupang.

Informasi itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi Intel) Kejari Maumere, Putu Bayu Pinata, S.H. kepada wartawan, Kamis pagi.

“JPU Kejari Sikka telah memproses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang, begitu juga para tersangka sudah dipindahkan ke Kupang pada Kamis (5/10/2023),” kata Putu.

Putu menjelaskan, Tim JPU Kejari Sikka telah memproses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang, dan kedua tersangka sudah dipindahkan ke Kupang.

Baca Juga :  Empat Atlet Renang Syuradikara Peraih Medali di Bangkok Disambut Bak Pahlawan, Br Kris: Apresiasi untuk Mereka

Selanjutnya, kata dia, mereka akan segera dilimpahkan perkara ke Pengadilan dan segera disidangkan.

“Tim JPU Kejari Sikka telah memproses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang.  Begitu juga para tersangka sudah dipindahkan ke Kupang. Di mana nantinya akan segera dilimpahkan  perkara ke Pengadilan dan segera disidangkan,” kata Putu.

Sementara Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Maumere, Antonius Semuki, Amd.IP., S.H. yang dihubungi terpisah mengemukakan, mantan Kadis PKO dan Operator Dana Sertifikasi Guru itu sudah tidak menjadi warga binaan Rutan Maumere lagi.

Baca Juga :  Tim Keswan Dinas Pertanian Sikka Telah Memvaksin 2.056 Ekor Anjing, 26 Ekor Kucing, dan 4 Ekor Kera

“Mereka sudah dilimpahkan untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipokor Kupang,” katanya, Kamis siang.

Sebelumnya, Kejari Sikka menahan mantan Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka YVHS alias HS dan operator dana sertifikasi guru Dinas PKO Is.

Dua tersangka ini dititipkan di Rutan Maumere, Jumat (8/9/2023) pukul 18.48 Wita.  Jaksa menahan kedua oknum karena keduanya diduga menilep dana sertifikasi guru yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp642 juta. *

Penulis: Wall Abulat/Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Disarpus Sikka Lakukan Monitoring dan Evaluasi Perpustakaan di Koting
Tekan Kasus Kematian Pasien DBD–Dinkes Sikka Keluarkan Rekomendasi untuk Puskesmas
Selama Tahun 2025, Arus Penumpang dan Barang di Pelabuhan Laurens Say Maumere Meningkat
Pelindo Maumere Harapkan Tahun 2026 Kapal Penumpang Sudah Sandar di Dermaga Empat
PAW Anggota DPRD Ende, Thomas Aquino: ‘Saya Siap Satu Ritme dengan Rekan-Rekan
Pengamat Hankam Valens Daki-Soo–‘Penguatan Militer Harus Dibarengi Peningkatan Ekonomi dan Diplomasi’
Empat Warga Kalo Reok Barat Temukan Jenazah Siswa yang Tenggelam di Air Terjun Tiwu Pai
ASN PPPK Paruh Waktu Guru dan Nakes di Manggarai Timur Terima SK–Ini Rincian Gajinya
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 19:41 WITA

Disarpus Sikka Lakukan Monitoring dan Evaluasi Perpustakaan di Koting

Senin, 19 Januari 2026 - 19:24 WITA

Tekan Kasus Kematian Pasien DBD–Dinkes Sikka Keluarkan Rekomendasi untuk Puskesmas

Senin, 19 Januari 2026 - 19:02 WITA

Selama Tahun 2025, Arus Penumpang dan Barang di Pelabuhan Laurens Say Maumere Meningkat

Senin, 19 Januari 2026 - 17:36 WITA

PAW Anggota DPRD Ende, Thomas Aquino: ‘Saya Siap Satu Ritme dengan Rekan-Rekan

Senin, 19 Januari 2026 - 16:38 WITA

Pengamat Hankam Valens Daki-Soo–‘Penguatan Militer Harus Dibarengi Peningkatan Ekonomi dan Diplomasi’

Berita Terbaru

Opini

Rasio vs Emosi: Menyikapi Narasi “Darurat 7 Hari”

Senin, 19 Jan 2026 - 21:58 WITA