Kejari Maumere Kirim Dua Pejabat Tersangka Tilep Dana Sertifikasi Guru ke Kupang - FloresPos Net

Kejari Maumere Kirim Dua Pejabat Tersangka Tilep Dana Sertifikasi Guru ke Kupang

- Jurnalis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 13:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere, Kamis (5/10/2023) mengirim dua tersangka penilep dana sertifikasi guru yakni mantan Kadis Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka berinisial YVHS dan operator dana sertifikasi berinisial Is ke Kupang.

Informasi itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi Intel) Kejari Maumere, Putu Bayu Pinata, S.H. kepada wartawan, Kamis pagi.

“JPU Kejari Sikka telah memproses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang, begitu juga para tersangka sudah dipindahkan ke Kupang pada Kamis (5/10/2023),” kata Putu.

Putu menjelaskan, Tim JPU Kejari Sikka telah memproses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang, dan kedua tersangka sudah dipindahkan ke Kupang.

Baca Juga :  Bupati Sikka Harapkan Peningkatan Bandara Frans Seda Agar Pesawat Berbadan Lebar Bisa Dilayani Maksimal

Selanjutnya, kata dia, mereka akan segera dilimpahkan perkara ke Pengadilan dan segera disidangkan.

“Tim JPU Kejari Sikka telah memproses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang.  Begitu juga para tersangka sudah dipindahkan ke Kupang. Di mana nantinya akan segera dilimpahkan  perkara ke Pengadilan dan segera disidangkan,” kata Putu.

Sementara Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Maumere, Antonius Semuki, Amd.IP., S.H. yang dihubungi terpisah mengemukakan, mantan Kadis PKO dan Operator Dana Sertifikasi Guru itu sudah tidak menjadi warga binaan Rutan Maumere lagi.

Baca Juga :  Dukung Majukan Pertanian, Mahasiswa KKN UNIPA Latih Warga Liakutu Buat Pupuk Organik

“Mereka sudah dilimpahkan untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipokor Kupang,” katanya, Kamis siang.

Sebelumnya, Kejari Sikka menahan mantan Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka YVHS alias HS dan operator dana sertifikasi guru Dinas PKO Is.

Dua tersangka ini dititipkan di Rutan Maumere, Jumat (8/9/2023) pukul 18.48 Wita.  Jaksa menahan kedua oknum karena keduanya diduga menilep dana sertifikasi guru yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp642 juta. *

Penulis: Wall Abulat/Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Bupati Sikka Minta Masyarakat Segera Mengosongkan Area HGU Nangahale yang Ditempati Tanpa Dasar Hukum
Kantor Pertanahan Sikka Siap Sukseskan Redistribusi TORA Tanah Negara Eks HGU
Kunker ke Pulau Ende Kapolres Terima Laporan Soal Bom Ikan, Kades Aejeti Sebut Pelaku dari Luar
AKBP Yudhi Franata Bawa Ratusan Anggota Kunker ke Pulau Ende
Peningkatan Kualitas Pengawasan dan Komitmen Hadirkan Layanan Perijinan yang Lebih Baik di Manggarai Barat
BPN Akan Redistribusi Lahan Eks HGU Nangahale Seluas 415 Hektare untuk Seribu Kepala Keluarga
Ketua TP PKK Sikka Pesan Jaga Kelestarian Ekosistem Bawah Laut di Teluk Maumere
Melangkah Bersama, Pulihkan Bumi: Festival Golo Koe Labuan Bajo Maria Assumpta Nusantara 2026 Resmi Diluncurkan
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:13 WITA

Bupati Sikka Minta Masyarakat Segera Mengosongkan Area HGU Nangahale yang Ditempati Tanpa Dasar Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:45 WITA

Kantor Pertanahan Sikka Siap Sukseskan Redistribusi TORA Tanah Negara Eks HGU

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:03 WITA

Kunker ke Pulau Ende Kapolres Terima Laporan Soal Bom Ikan, Kades Aejeti Sebut Pelaku dari Luar

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:12 WITA

AKBP Yudhi Franata Bawa Ratusan Anggota Kunker ke Pulau Ende

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:28 WITA

BPN Akan Redistribusi Lahan Eks HGU Nangahale Seluas 415 Hektare untuk Seribu Kepala Keluarga

Berita Terbaru

Nusa Bunga

AKBP Yudhi Franata Bawa Ratusan Anggota Kunker ke Pulau Ende

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:12 WITA