Kata Meridian, sikap Polda NTT dan Polres Nagekeo yang hingga kini tidak berkepastian hukum dalam penyidikan kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga, bukan saja telah mempermainkan hak-hak hukum ketiga tersangka dalam kasus itu, namun juga telah mencederai citra dan nama baik mantan Bupati Nagekeo Johanes Don Bosko Do.
Kasus Masih Berjalan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Dominggus N.S.L. Duran membantah hal itu. Ia menegaskan kasus tersebut hingga saat ini masih berjalan.
Dijelaskan Iptu Dominggus, bahwa kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penelitian berkas oleh Kejari Negeri Ngada.
Kata Iptu Dominggus, bahwa tiga berkas tersebut pihaknya sebelumnya sudah mengirim berkas ke Kejaksaan Negeri Ngada. Namun berkas tersebut di kembalikan oleh Jaksa untuk melengkapi petunjuk Jaksa.
Dikatakan, bahwa setelah ada petunjuk Jaksa pihaknya telah memenuhi petunjuk dari Jaksa itu. Sementara berkas pihaknya telah kembalikan ke Kejaksaan Negeri Ngada pekan lalu. Namun hingga kini belum ada informasi dari kejaksaan.
“Berkas tiga tersangka itu, kita telah memenuhi petunjuk Jaksa. Saat ini berkas sudah kembali ke kejaksaan negeri Ngada. Kita masih menunggu dari Jaksa. Apa itu sudah dinyatakan lengkap atau belum, ” katanya. *
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Wentho Eliando










