Kasus Tiga Tersangka Dugaan Pemusnahan Pasar Danga Ditangani Polres Nagekeo Berjalan di Tempat - FloresPos Net - Page 2

Kasus Tiga Tersangka Dugaan Pemusnahan Pasar Danga Ditangani Polres Nagekeo Berjalan di Tempat

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasar Danga, Kabupaten Nagekeo, NTT

Pasar Danga, Kabupaten Nagekeo, NTT

Pada Februari 2019, Gaspar Djawa dan Inosensius Panda menerbitkan dan menandatangani Surat Usulan Penghapusan Pasar Danga, yang diberi tanggal mundur yakni tanggal 7 Januari 2019 dengan maksud agar seakan-akan surat tersebut diterbitkan sebelum bangunan Pasar Danga dihancurkan pada tanggal 17 Januari 2019.

Tanggal 23 Maret 2019, Gaspar Djawa dan Inosensius Panda menerbitkan Surat Persetujuan Pemusnahan Dan Penghapusan Bangunan Pasar Danga yang ditandatangani oleh Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do.

Surat ini diberi tanggal mundur, yakni 11 Januari 2019, dengan maksud agar seakan-akan surat tersebut diterbitkan sebelum bangunan Pasar Danga dihancurkan.

Mengenai keterlibatan langsung Johanes Don Bosko Do dalam kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga yang merugikan negara senilai Rp 333.621.750 itu, Polres Nagekeo telah menyatakan pengusutan keterlibatan Johanes Don Bosko Do sudah dilimpahkan ke pihak Ditreskrimsus Polda NTT untuk penetapan tersangkanya.

Baca Juga :  Daftar di  KPU Nagekeo, Paket IDOLA Kendarai Handtraktor Gerobak 

Gembar-gembor tentang adanya keterlibatan langsung Bupati Nagekeo pada saat itu, Johanes Don Bosko Do dalam kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga, tentu saja harus diperjelas oleh Polres Nagekeo dan juga Polda NTT, sebab kedua institusi itulah yang sejak awal telah bikin heboh bahwa Johanes Don Bosko Do akan ditetapkan menjadi tersangka.

“Pada sisi lain, kita mengetahui bahwa terhadap berkas perkara untuk 3 tersangka kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga yaitu Gaspar Djawa, Inosensius Panda dan Roni Suka, Kejari Ngada pada tanggal 20 Juni 2023 telah mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada Polres Nagekeo karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materil,” kata Meridian.

Lebih lanjut Meridian katakan, karena dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas perkara, Polres Nagekeo tidak juga mengirimkan kembali berkas perkara kepada Kejari Ngada, maka Kejari Ngada telah menyampaikan pemberitahuan kepada Polres Nagekeo bahwa waktu penyidikan telah habis dan kemudian mengembalikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).

Baca Juga :  KPU Belum Tetapkan Calon Terpilih Pilkada Manggarai 2024

Sampai detik ini, kata Meridian, Polres Nagekeo belum memperbaharui Sprindik dan SPDP guna membuka kembali penyidikan kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga dengan tersangka Gaspar Djawa, Inosensius Panda dan Roni Suka.

Begitupun pihak Polda NTT tidak lagi berceloteh tentang rencana penetapan tersangka terhadap Johanes Don Bosko Do.

“Agar penanganan kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum, maka kami mendesak Polda NTT dan Polres Nagekeo saling berkoordinasi untuk segera bersikap, apakah akan meneruskan kasus tersebut dengan memperbaharui strategi penyidikannya, ataukah menghentikan kasus dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan,” katanya.

Penulis : Arkadius Togo

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 1603 Sikka Tanam Bakau Jaga Kelestarian Pesisir Pantai Reroroja
Paroki Reo Distribusikan Sayur Segar ke Puluhan Posko Penyintas Gempa
Damkar Sikka Bantu Padamkan Api di Sekitar Bandara Frans Seda Maumere
Jumlah Korban Jiwa Gempa Flores Capai 135 Orang
Kebakaran Lahan Kebun, Api Hampir Merambah Masuk ke Areal Bandara Frans Seda Maumere
Kondisi Memprihatinkan, Pasar Batu Cermin Mesti Direhabilitasi Segera
Ketika Air Mata Menjadi Berita: Membaca Kembali Gagasan Walburgus Abulat tentang Jurnalisme Terlibat
Dewan Dorong Pemkab Manggarai Barat Selamatkan Pisang Marmi
Berita ini 1,805 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 20:55 WITA

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 1603 Sikka Tanam Bakau Jaga Kelestarian Pesisir Pantai Reroroja

Rabu, 9 September 2026 - 15:56 WITA

Paroki Reo Distribusikan Sayur Segar ke Puluhan Posko Penyintas Gempa

Selasa, 8 September 2026 - 22:14 WITA

Damkar Sikka Bantu Padamkan Api di Sekitar Bandara Frans Seda Maumere

Selasa, 8 September 2026 - 20:23 WITA

Jumlah Korban Jiwa Gempa Flores Capai 135 Orang

Selasa, 8 September 2026 - 20:09 WITA

Kebakaran Lahan Kebun, Api Hampir Merambah Masuk ke Areal Bandara Frans Seda Maumere

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Jumlah Korban Jiwa Gempa Flores Capai 135 Orang

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:23 WITA