Kasus Tiga Tersangka Dugaan Pemusnahan Pasar Danga Ditangani Polres Nagekeo Berjalan di Tempat - FloresPos Net - Page 2

Kasus Tiga Tersangka Dugaan Pemusnahan Pasar Danga Ditangani Polres Nagekeo Berjalan di Tempat

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasar Danga, Kabupaten Nagekeo, NTT

Pasar Danga, Kabupaten Nagekeo, NTT

Pada Februari 2019, Gaspar Djawa dan Inosensius Panda menerbitkan dan menandatangani Surat Usulan Penghapusan Pasar Danga, yang diberi tanggal mundur yakni tanggal 7 Januari 2019 dengan maksud agar seakan-akan surat tersebut diterbitkan sebelum bangunan Pasar Danga dihancurkan pada tanggal 17 Januari 2019.

Tanggal 23 Maret 2019, Gaspar Djawa dan Inosensius Panda menerbitkan Surat Persetujuan Pemusnahan Dan Penghapusan Bangunan Pasar Danga yang ditandatangani oleh Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do.

Surat ini diberi tanggal mundur, yakni 11 Januari 2019, dengan maksud agar seakan-akan surat tersebut diterbitkan sebelum bangunan Pasar Danga dihancurkan.

Mengenai keterlibatan langsung Johanes Don Bosko Do dalam kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga yang merugikan negara senilai Rp 333.621.750 itu, Polres Nagekeo telah menyatakan pengusutan keterlibatan Johanes Don Bosko Do sudah dilimpahkan ke pihak Ditreskrimsus Polda NTT untuk penetapan tersangkanya.

Baca Juga :  Mitha, Pelajar SDK Boawae Juara O2SN Cabor Pencak Silat, Wakili NTT di Tingkat Nasional

Gembar-gembor tentang adanya keterlibatan langsung Bupati Nagekeo pada saat itu, Johanes Don Bosko Do dalam kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga, tentu saja harus diperjelas oleh Polres Nagekeo dan juga Polda NTT, sebab kedua institusi itulah yang sejak awal telah bikin heboh bahwa Johanes Don Bosko Do akan ditetapkan menjadi tersangka.

“Pada sisi lain, kita mengetahui bahwa terhadap berkas perkara untuk 3 tersangka kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga yaitu Gaspar Djawa, Inosensius Panda dan Roni Suka, Kejari Ngada pada tanggal 20 Juni 2023 telah mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada Polres Nagekeo karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materil,” kata Meridian.

Lebih lanjut Meridian katakan, karena dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas perkara, Polres Nagekeo tidak juga mengirimkan kembali berkas perkara kepada Kejari Ngada, maka Kejari Ngada telah menyampaikan pemberitahuan kepada Polres Nagekeo bahwa waktu penyidikan telah habis dan kemudian mengembalikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).

Baca Juga :  Terseret Sejauh 6 Meter, Seorang Siswa SMP di Nagekeo Meninggal Dunia

Sampai detik ini, kata Meridian, Polres Nagekeo belum memperbaharui Sprindik dan SPDP guna membuka kembali penyidikan kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga dengan tersangka Gaspar Djawa, Inosensius Panda dan Roni Suka.

Begitupun pihak Polda NTT tidak lagi berceloteh tentang rencana penetapan tersangka terhadap Johanes Don Bosko Do.

“Agar penanganan kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum, maka kami mendesak Polda NTT dan Polres Nagekeo saling berkoordinasi untuk segera bersikap, apakah akan meneruskan kasus tersebut dengan memperbaharui strategi penyidikannya, ataukah menghentikan kasus dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan,” katanya.

Penulis : Arkadius Togo

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Ngada Gelar Festival Komodo Riung di Desa Lengko Sambi Utara
Wisata Flores–Batu Kelamin di Puncak Poco Ndeki, Destinasi Wisata Unik Manggarai Timur
Bhayangkara Presisi Polres Ende Petik Kemenangan Kedua di Turnamen Voli Soekarno Cup
Momentum Hari Anak Nasional, Save the Children Indonesia Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Melalui Festival Pahlawan Anak
Misa Syukur Tahbisan Episkopal Mgr. Yohanes Hans Monteiro Jadi Perjumpaan Lintas Agama Diaspora Flores Timur Lembata
Konservasi Bukan Penghambat Pembangunan, Tetapi Fondasi Bagi Pembangunan Berkelanjutan
In Flores, BBKSDA NTT dan LNBM Perkuat Bisnis dan Jasa Wisata di Kawasan Konservasi Komodo
Tanggapi Keluhan Warga, Pemerintah Segera Revitalisasi RSUD dan Reformasi Manajemen
Berita ini 1,794 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:38 WITA

Ngada Gelar Festival Komodo Riung di Desa Lengko Sambi Utara

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:17 WITA

Wisata Flores–Batu Kelamin di Puncak Poco Ndeki, Destinasi Wisata Unik Manggarai Timur

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:17 WITA

Bhayangkara Presisi Polres Ende Petik Kemenangan Kedua di Turnamen Voli Soekarno Cup

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:57 WITA

Momentum Hari Anak Nasional, Save the Children Indonesia Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Melalui Festival Pahlawan Anak

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:16 WITA

Konservasi Bukan Penghambat Pembangunan, Tetapi Fondasi Bagi Pembangunan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Ngada Gelar Festival Komodo Riung di Desa Lengko Sambi Utara

Sabtu, 25 Jul 2026 - 19:38 WITA

Bentara Net

BENTARA NET: Mewaspadai Jalan yang Berujung Air Mata

Sabtu, 25 Jul 2026 - 10:46 WITA