Kasus Tiga Tersangka Dugaan Pemusnahan Pasar Danga Ditangani Polres Nagekeo Berjalan di Tempat - FloresPos Net

Kasus Tiga Tersangka Dugaan Pemusnahan Pasar Danga Ditangani Polres Nagekeo Berjalan di Tempat

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBAY, FLORESPOS.net-Kasus dugaan pemusnahan dan penghapusan aset Pasar Danga, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditangani Polres Nagekeo berjalan di tempat.

Dalam kasus tersebut, Polres Nagekeo telah menetapkan para tersangka sejak 17 Maret 2023. Namun hingga kini ini status hukum para tersangka masih menggantung di Polres Nagekeo.

Hal itu disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT Meridian Dewanta kepada Florespos.net, Kamis (30/1/2025).

Meridian menjelaskan, pada tahun 2019 terdapat kegiatan pemusnahan dan penghapusan aset Pasar Danga pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo.

Namun karena terindikasi korupsi, Polres Nagekeo telah mengusut proyek itu dan pada 17 Maret 2023 ditetapkanlah tiga tersangkanya, yaitu Gaspar Djawa selaku Kepala Dinas (Kadis) Koperindag Nagekeo, Inosensius Panda selaku Sekretaris Dinas Koperindag Nagekeo, dan Roni Suka selaku Kontraktor.

Baca Juga :  SMPN 4 Langke Rembong Manggarai, Laksanakan Ujian Akhir Sekolah Berbasis Online Murni

Lanjut Meridian, Polres Nagekeo menegaskan bahwa ketiga tersangka itu diduga melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme untuk memperkaya diri, serta menyalahgunakan kewenangan kedudukan, sarana serta jabatan, dan pemalsuan daftar buku- buku pertanggungjawaban administrasi keuangan dalam proses penghapusan atau pemusnahan aset daerah berupa Pasar Danga.

Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang- Undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Dikatakannya, sejak menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga itu, Polres Nagekeo telah berulang kali mengumumkan kepada publik tentang adanya keterlibatan langsung Bupati Nagekeo periode 2018-2023 Johanes Don Bosko Do dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Polres Nagekeo Beri Pelayanan Khusus SKCK Bagi Calon PPG

Telah diungkapkan oleh Polres Nagekeo bahwa dalam pemeriksaan para tersangka, diakui adanya perintah atau atensi atau instruksi dari Bupati Nagekeo pada saat itu, Johanes Don Bosco Do untuk melakukan penghapusan aset dalam proyek renovasi Pasar Danga.

Bupati Nagekeo pada saat itu, Johanes Don Bosco Do disebut telah memberi perintah kepada Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Koperindag, untuk melakukan rekayasa dokumen, di antaranya buku daftar, surat usulan, surat penilaian, dan surat persetujuan untuk pemusnahan atau penghapusan bangunan Pasar Danga.

Penulis : Arkadius Togo

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Oktovianus Moa Mesi Salurkan Bantuan Hand Traktor dari Bunda Julie Laiskodat kepada Dua Kelompok Tani di Ende
Nyala Pelita di Bumi Ribang: Ketika Harapan Menjemput Asa Lewat Mini Job Fair Nakertrans Sikka
Hari Kesepuluh Pencarian, Satu Korban Tenggelamnya Kapal Wisata KM Feronia Belum Ditemukan
Dampak Kemarau Panjang, Produktivitas Tanaman Perkebunan Petani Ende Menurun Hingga 70 Persen
Kadis Nakertrans Kabupaten Sikka Lepas Resmi Dua Calon PMI dan Satu Pekerja Antar Daerah, Pesan Prosedural Jadi Sorotan
Penanganan Sampah Bukan Hanya Urusan Pemerintah
20 Unit KDKMP di Ngada Mencapai 100 Persen Pembangunan Fisik Gerai
Enam Nelayan Selamat Usai Kapal Mori Sama 02 Tabrak Karang di Pulau Siaba Kecil
Berita ini 1,810 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:04 WITA

Oktovianus Moa Mesi Salurkan Bantuan Hand Traktor dari Bunda Julie Laiskodat kepada Dua Kelompok Tani di Ende

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:09 WITA

Nyala Pelita di Bumi Ribang: Ketika Harapan Menjemput Asa Lewat Mini Job Fair Nakertrans Sikka

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:40 WITA

Hari Kesepuluh Pencarian, Satu Korban Tenggelamnya Kapal Wisata KM Feronia Belum Ditemukan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:12 WITA

Kadis Nakertrans Kabupaten Sikka Lepas Resmi Dua Calon PMI dan Satu Pekerja Antar Daerah, Pesan Prosedural Jadi Sorotan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:05 WITA

Penanganan Sampah Bukan Hanya Urusan Pemerintah

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Dignitas Sang Penjual Bawang

Sabtu, 24 Okt 2026 - 19:53 WITA