Kasus Tiga Tersangka Dugaan Pemusnahan Pasar Danga Ditangani Polres Nagekeo Berjalan di Tempat - FloresPos Net

Kasus Tiga Tersangka Dugaan Pemusnahan Pasar Danga Ditangani Polres Nagekeo Berjalan di Tempat

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasar Danga, Kabupaten Nagekeo, NTT

Pasar Danga, Kabupaten Nagekeo, NTT

MBAY, FLORESPOS.net-Kasus dugaan pemusnahan dan penghapusan aset Pasar Danga, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditangani Polres Nagekeo berjalan di tempat.

Dalam kasus tersebut, Polres Nagekeo telah menetapkan para tersangka sejak 17 Maret 2023. Namun hingga kini ini status hukum para tersangka masih menggantung di Polres Nagekeo.

Hal itu disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT Meridian Dewanta kepada Florespos.net, Kamis (30/1/2025).

Meridian menjelaskan, pada tahun 2019 terdapat kegiatan pemusnahan dan penghapusan aset Pasar Danga pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo.

Namun karena terindikasi korupsi, Polres Nagekeo telah mengusut proyek itu dan pada 17 Maret 2023 ditetapkanlah tiga tersangkanya, yaitu Gaspar Djawa selaku Kepala Dinas (Kadis) Koperindag Nagekeo, Inosensius Panda selaku Sekretaris Dinas Koperindag Nagekeo, dan Roni Suka selaku Kontraktor.

Baca Juga :  Buka Kegiatan Distribusi SPPT PBB P2 Tahun 2025, Ini Harapan Wabup Nagekeo

Lanjut Meridian, Polres Nagekeo menegaskan bahwa ketiga tersangka itu diduga melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme untuk memperkaya diri, serta menyalahgunakan kewenangan kedudukan, sarana serta jabatan, dan pemalsuan daftar buku- buku pertanggungjawaban administrasi keuangan dalam proses penghapusan atau pemusnahan aset daerah berupa Pasar Danga.

Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang- Undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Dikatakannya, sejak menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga itu, Polres Nagekeo telah berulang kali mengumumkan kepada publik tentang adanya keterlibatan langsung Bupati Nagekeo periode 2018-2023 Johanes Don Bosko Do dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Dorong Percepatan Inpres Jalan Daerah, Pemkab Nagekeo Konsultasi ke BPJN

Telah diungkapkan oleh Polres Nagekeo bahwa dalam pemeriksaan para tersangka, diakui adanya perintah atau atensi atau instruksi dari Bupati Nagekeo pada saat itu, Johanes Don Bosco Do untuk melakukan penghapusan aset dalam proyek renovasi Pasar Danga.

Bupati Nagekeo pada saat itu, Johanes Don Bosco Do disebut telah memberi perintah kepada Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Koperindag, untuk melakukan rekayasa dokumen, di antaranya buku daftar, surat usulan, surat penilaian, dan surat persetujuan untuk pemusnahan atau penghapusan bangunan Pasar Danga.

Penulis : Arkadius Togo

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Ngada Gelar Festival Komodo Riung di Desa Lengko Sambi Utara
Wisata Flores–Batu Kelamin di Puncak Poco Ndeki, Destinasi Wisata Unik Manggarai Timur
Bhayangkara Presisi Polres Ende Petik Kemenangan Kedua di Turnamen Voli Soekarno Cup
Momentum Hari Anak Nasional, Save the Children Indonesia Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Melalui Festival Pahlawan Anak
Misa Syukur Tahbisan Episkopal Mgr. Yohanes Hans Monteiro Jadi Perjumpaan Lintas Agama Diaspora Flores Timur Lembata
Konservasi Bukan Penghambat Pembangunan, Tetapi Fondasi Bagi Pembangunan Berkelanjutan
In Flores, BBKSDA NTT dan LNBM Perkuat Bisnis dan Jasa Wisata di Kawasan Konservasi Komodo
Tanggapi Keluhan Warga, Pemerintah Segera Revitalisasi RSUD dan Reformasi Manajemen
Berita ini 1,794 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:38 WITA

Ngada Gelar Festival Komodo Riung di Desa Lengko Sambi Utara

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:17 WITA

Wisata Flores–Batu Kelamin di Puncak Poco Ndeki, Destinasi Wisata Unik Manggarai Timur

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:17 WITA

Bhayangkara Presisi Polres Ende Petik Kemenangan Kedua di Turnamen Voli Soekarno Cup

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:57 WITA

Momentum Hari Anak Nasional, Save the Children Indonesia Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Melalui Festival Pahlawan Anak

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:16 WITA

Konservasi Bukan Penghambat Pembangunan, Tetapi Fondasi Bagi Pembangunan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Ngada Gelar Festival Komodo Riung di Desa Lengko Sambi Utara

Sabtu, 25 Jul 2026 - 19:38 WITA

Bentara Net

BENTARA NET: Mewaspadai Jalan yang Berujung Air Mata

Sabtu, 25 Jul 2026 - 10:46 WITA