Soal Ranperda Tramtibum di Ende, Pemda Seharusnya Mengatur, Bukan Melarang - FloresPos Net

Soal Ranperda Tramtibum di Ende, Pemda Seharusnya Mengatur, Bukan Melarang

- Jurnalis

Jumat, 9 Juni 2023 - 20:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Dion Pare

ADA berita dari Ende. Pemerintah Daerah menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (Tramtibum).

Itu sih bisa diterima. Situasi khas Ende membutuhkan beberapa pengaturan soal kehidupan agar ketertiban dan ketentraman masyarakat terpelihara dan terjaga. Apa saja yang hendak diatur, berita itu tidak menguraikannya.

Ada satu hal yang disorot: pelarangan minuman beralkohol. Tampaknya, minuman beralkohol ini dijadikan salah satu momok yang menyebabkan masyarakat tidak tertib dan tentram.

Dilihat dari rumusan rancangan perda itu, pelarangan tersebut bersifat mutlak. Tidak ada pengecualian sama sekali.

Serentetan pertanyaan perlu diajukan terhadap posisi Raperda ini.

Atas dasar pemikiran dan pertimbangan mana yang membuat Raperda menetapkan rumusan seperti itu? Apakah situasi di Ende sedemikian parah sehingga pemerintah perlu melarang alkohol lokal (moke) dan membatasi waktu pesta?

Apakah itu terjadi setiap malam dan terjadi keributan terus menerus? Alasan mendasar apa yang membuat pemda hendak membuat Perda tentang hal itu? Kajian sosial budaya macam apa yang menjadi rujukan bagi Raperda itu?

Ende bukan satu-satunya daerah yang sudah berusaha merumuskan pengaturan minuman lokal. Sejumlah daerah lain sudah melakukannya.

Baca Juga :  Jalur Sepeda di Jakarta: Antara Dilema Efektivitas, Mandat Regulasi, dan Solusi Masa Depan

Bahkan pada tingkat nasional, sejak sepuluh tahun lalu, Partai Kesejahteraan Sosial mengajurkan RUU Pelarangan Minuman Keras.

KUHP yang baru atau juga membuat ketetapan tentang minuman kerasdalam Pasal424. Baik RUU tentang Minuman Keras maupun KUHP membuat ketetapan itu bersifat membatasi.

RUU Minuman Keras membolehkan minuman keras atau beralkohol untuk kepentingan adat, kepentingan pariwisata, dan dibatasi peredarannya.

Sementara KUHP melarang menjual minuman keras kepada orang yang mabuk, anak-anak dan memaksa seseorang untuk meminumnya. Demikian pula peraturan di sejumlah daerah. Tidak ada pelarangan mutlak, seperti di Ende.

Seperti diargumentasikan oleh Fraksi Demokrat, Mahmud Djega, minuman lokal itu memiliki hubungan langsung dengan masyarakat adat dan keperluan adat. Ada nilai sosial budaya yang menuntut adanya minuman semacam itu.

Nilai-nilai sosial budaya dan kepentingan adat itu diakomodasi dalam pembuatan aturan, seperti ditunjukkan di atas. Kepentingan adat memenuhi kententuan tentang pembatasan peredaran minuman beralkohol.

Pemerintah daerah Ende tampaknya mengabaikan sama sekali ekosistem sosial budaya tersebut. Di sana juga ada satu potensi ekonomi lokal dan menjadi sandaran hidup dari sekian banyak produsen minuman itu.

Baca Juga :  Menunda Takdir Kematian (Refleksi Atas Kasus Kematian Bayi Baru Lahir di Manggarai)

Menyadari hal itu, Gubernur NTT telah mendorong perbaikan kualitas minuman lokal Timor (sopi) menjadi minuman yang layak untuk konsumsi publik yang lebih luas, bahkan internasional. Dengan kemasan yang bagus, harga menjadi lebih bagus dan memberi keuntungan bagi produsen.

Seharusnya, Pemda mencari jalan agar potensi lokal yang bernilai ekonomi itu dikembangkan untuk mendapatkan manfaat bagi masyarakat dan Pemda.

Melarang adalah satu tindakan atau keputusan yang mudah. Tapi, menemukan nilai manfaat dan menatanya butuh kreativitas kebijakan.

Ketika Pemda Ende menjawab secara rasional pertanyaan-pertanyaan di atas, Pemda harus perlu memikirkan kembali hal di atas dan mengeluarkan ketentuan pelarangan minuman beralkohol lokal (moke) dari Raperda itu. Jika pun mau tetap memasukkannya, ketentuan itu harus bersifat mengatur batas-batas penggunaannya.

Ketentuan itu bertujuan untuk mengendalikan. Peredarannya tetap diizinkan di tempat tertentu, keperluan tertentu, dan untuk usia tertentu.

Dengan demikian, dinamika masyarakat, sosial, budaya, dan ekonominya tetap berjalan, ketertiban dan ketenteraman pun diatur. Pemda jangan jadi rezim pelarangan, tapi pengaturan.*

*) Penulis adalah Anak Ende di Rantauan, tinggal di Jakarta

Berita Terkait

Menjaga Ruang Digital Tetap Bernas, Ketika Literasi Mengajak Kita Menebar Kebaikan Bukan Memadamkan Harapan
Antara Panggung Sandiwara, Fenomena Ijazah, dan Filosofi Non Scholae Sed Vitae Discimus
Menutup Celah Calo dan Membuka Akses Kerja: Urgensi Kolaborasi Lintas Kecamatan dalam Sosialisasi dan Mini Job Fair Dinas Nakertrans Sikka
Pancasila sebagai ‘Kalimatun Sawa’ di Tengah Tantangan Zaman
Antara Janji Energi Hijau dan Jeritan Ekologi
Ketika Solidaritas Ekonomi Berubah Menjadi Jerat Utang
Integrasikan Angkutan Umum ke Kawasan Permukiman, Mendorong Revisi UU LLAJ dan Perkim
Doxing, Luka Psikologis, dan Krisis Empati di Ruang Digital
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:56 WITA

Menjaga Ruang Digital Tetap Bernas, Ketika Literasi Mengajak Kita Menebar Kebaikan Bukan Memadamkan Harapan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:51 WITA

Antara Panggung Sandiwara, Fenomena Ijazah, dan Filosofi Non Scholae Sed Vitae Discimus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:13 WITA

Menutup Celah Calo dan Membuka Akses Kerja: Urgensi Kolaborasi Lintas Kecamatan dalam Sosialisasi dan Mini Job Fair Dinas Nakertrans Sikka

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:50 WITA

Pancasila sebagai ‘Kalimatun Sawa’ di Tengah Tantangan Zaman

Senin, 28 September 2026 - 16:27 WITA

Antara Janji Energi Hijau dan Jeritan Ekologi

Berita Terbaru