STIPER- FB Hadirkan Kemenkum HAM NTT Bahas Pengurusan HAKI - FloresPos Net

STIPER- FB Hadirkan Kemenkum HAM NTT Bahas Pengurusan HAKI

- Jurnalis

Jumat, 16 Juni 2023 - 13:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAJAWA, FLORESPOS.net – Sekolah Tinggi Pertanian Flores Bajawa (STIPER-FB) menghadirkan Kepala Kantor  Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT), Merciana Djone beserta stafnya untuk membahas pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Kampus tersebut.

Kegiatan yang berlangsung Aula Yasukda yang juga merupakan gedung Rektorat STIPER-FB,Rabu (14/6-2023) selain diikuti oleh sejumlah dosen dan pegawai pada STIPER-FB juga menghadirkan para pelaku UMKM yang ada di Kota Bajawa juga staf bagian perekonomian Setda Kabupaten Ngada.

Ketua STIPER – FB Dr. Nico Noywuli,S.TP,MSi dalam sambutannya pada kesempatan tersebut mengatakan pengakuan atas hak kekayaan intelektual adalah hal penting dan STIPER-FB pernah melakukan hal itu terkait dengan penulisan buku.

Di bawah asuhan Yayasan Persekolahan Umat Katolik Ngada, STIPER-FB pernah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM Propinsi NTT untuk HAKI.

Dalam pelaksanaan kegiatan penelitian ke depan tentunya akan mendapatkan banyak hasil  yang harus pula dipatenkan.

Yang dilaksanakan kegiatan ini menurutnya tidak hanya untuk civitas akademika STIPER-FB namun pelaku UMKM karena STIPER-FB kehadirannya juga sangat penting dan berarti untuk UMKM.

Penerapan kurikulum merdeka STIPER-FB program mata kuliah Kopi,Bambu,Kuda dan Babi (KBKB ) juga diharapkan ada produk unggulan dari hasil program tersebut yang dapat pula dipatenkan.

Baca Juga :  Bupati Ngada Tatap Muka dengan Keluarga Besar IKADA Ende

Kepada Wartawan disampaikan mengapresiasi Kemenkum HAM NTT yang berkolaborasi dengan Stiper FB dan mau turun langsung melakukan edukasi perlindungan HAKI.

Dia menerangkan, Stiper FB dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat) menjadi peluang dan potensi menghasilkan produk – produk intelektual.

Diungkapkannya, Stiper FB memiliki tanggung jawab memperjuangkan kekayaan intelektual di Ngada, misalnya seni dan budaya, untuk mendapatkan perlindungan HAKI.

“Jadi kami tidak memikirkan kepentingan lembaga (Stiper FB) tetapi juga Ngada pada umumnya,” kata Nico Wuli.

Merciana Djone, selaku Kakanwil Kemenkum HAM NTT, dalam kesempatan memberi apresiasi kepada Stiper FB yang menaruh perhatian pada perlindungan HAKI.

Merciana juga mengucap terima kasih kepada Stiper FB yang sejak tahun lalu dalam kerja sama dengan Kemenkum HAM NTT telah memfasilitasi pendaftaran HAKI di Kabupaten Ngada.

“Mereka (Stiper FB) memfasilitasi pendaftaran HAKI, paten, paten biasa maupun sederhana maupun merk,” kata Merciana.

Merciana berharap kerja sama dengan Stiper FB ini terus dikembangkan. Merciana juga mendorong partisipasi aktif dari masyarakat, UMKM, untuk mendaftarkan kekayaan intelektual baik personal maupun komunal.

Merciana menegaskan soal HAKI penting untuk mendapat perlindungan hukum sehingga tidak ada pihak lain yang mengklaim. Selain itu, dapat meningkatkan nilai bisnis dari produk intelektual personal maupun komunal.

Baca Juga :  Pelatihan dan Pencegahan Kekerasan  Terhadap Anak, Ini Kata Blandina Mamo Bena

Melihat potensi kekayaan intelektual di Ngada yang begitu banyak, Merciana ingin semua stakeholders bersinergi agar semua kekayaan intelektual di Ngada terdaftar.

Selain soal HAKI, Merciana mendorong Stiper FB membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk melayani masyarakat yang kurang mampu. Merciana D. Jone menegaskan, Kementerian Hukum dan HAM menyediakan anggaran untuk itu.

Masyarakat yang kurang mampu, lanjutnya, mendapat layanan hukum gratis mulai dari tahap penyidikan, penuntun, persidangan, banding, kasasi hingga peninjauan kembali.

“Itu gratis  dari Kementerian Hukum dan HAM. Jadi kami sangat berharap Stiper FB bisa bentuk LBH,” ungkap Merciana.

Lihatnya  secara masif melakukan sosialisasi terhadap kekayaan intelektual karena itu semua diperoleh dari hasil pola pikir dari setiap orang sehingga wajib dilindungi.

“Kalau tidak dilindungi orang akan mengklaim sebagai miliknya dan itu pelanggaran hukum,” tambahnya.

Bisa dikatakan pelanggaran hukum apabila telah memiliki sertifikat perlindungan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Sepanjang  belum didaftarkan belum memiliki perlindungan maka tidak bisa dikatakan miliknya.

Program pendampingan pada Kementerian Hukum dan HAM cukup banyak seperti FGD, Sosialisasi masuk kerjasama dengan beberapa media dimana semuanya bertujuan memberikan pemahaman terhadap kekayaan intelektual baik secara personal maupun komunal.*

Penulis: Wim de Rozari/Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Menteri Koperasi Paparkan Tiga Fungsi Utama Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih
11.030 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih Selesai Dibangun di Indonesia
Presiden Minta Agar Koperasi Bisa Mengejar Ketertinggalan Dari BUMN dan Badan Usaha Swasta
Gubernur Laka Lena Harap Koperasi di NTT Mulai Masuk ke Sektor Produktif
Bupati Sikka Minta Koperasi Desa Merah Putih Jangan Jadikan Simpan Pinjam Sebagai Prioritas
Sehat, 119 Koperasi Desa Merah Putih di Manggarai Barat
Wakil Menteri Pariwisata Berkunjung ke Detusoko-Ende, Nando Watu: Kita Tangkap Momentum
Pemkab Ende Gelar “PESTA” Sambut Harla Pancasila, Jadi Momentum Perkuat Persatuan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:18 WITA

Menteri Koperasi Paparkan Tiga Fungsi Utama Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:00 WITA

11.030 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih Selesai Dibangun di Indonesia

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:52 WITA

Presiden Minta Agar Koperasi Bisa Mengejar Ketertinggalan Dari BUMN dan Badan Usaha Swasta

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:31 WITA

Gubernur Laka Lena Harap Koperasi di NTT Mulai Masuk ke Sektor Produktif

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:04 WITA

Sehat, 119 Koperasi Desa Merah Putih di Manggarai Barat

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Idul Adha dan Harmoni Kehidupan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:27 WITA