SOE, FLORESPOS.net-Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban, bersurat kepada Pimpinan DPRD dan Komisi I DPRD Timor Tengah Selatan (TTS) terkait pembangunan Bendungan Temef.
Sebagai wadah masyarakat adat yang memiliki perhatian terhadap perlindungan hak-hak masyarakat, tanah ulayat, sejarah, adat dan ruang hidup masyarakat Amanuban, meminta agar difasilitasi pertemuan dengan berbagai pihak.
“Kami memohon agar dapat kiranya memberikan waktu dan kesempatan untuk melakukan pertemuan dengan masyarakat yang terdampak PSN Bendungan Temef,” sebut Wemrids M.Nope selaku Ketua Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban dalam rilisnya, Rabu (3/9/2026).
Surat yang juga ditandatangani Pina Ope Nope selaku Sekertaris ini disampaikan sehubungan dengan adanya pengaduan masyarakat Desa Konbaki, Kecamatan Polen, yang datang ke Sonaf Sonkolo Niki-Niki pada 29 Agustus 2026 lalu.
Masyarakat menyampaikan persoalan mengenai tanah-tanah masyarakat di sekitar kawasan pembangunan Bendungan Temef, khususnya berkaitan dengan pemasangan pilar oleh pihak Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BWS NTT II) pada akhir Agustus 2026.
Selanjutnya tanah tersebut diklaim merupakan kawasan hutan atau tanah yang berada dalam penguasaan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Untuk itu, menurut pihaknya perlu meluruskan dan memperoleh perhatian DPRD Kabupaten TTS sebagai lembaga representasi masyarakat mengenai beberapa hal yakni mengenai status tanah masyarakat Desa Konbaki.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










