Total Cash Bon 12 Pekerja Eltras yang Berada di TRuK F Sebesar Rp 131 Juta, Gaji Mereka Rp 19 Juta Belum Terbayar - FloresPos Net

Total Cash Bon 12 Pekerja Eltras yang Berada di TRuK F Sebesar Rp 131 Juta, Gaji Mereka Rp 19 Juta Belum Terbayar

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 19:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Sebanyak 12 dari 13 pekerja yang berada dalam penanganan Tim Relawan untuk Kemanusian Flores (TRuK F) diketahui memiliki cash bon terhadap perusahaan Eltras bar dan karaoke di Maumere.

Para pekerja tersebut melakukan cash bon dengan berbagai alasan termasuk untuk membiayai berbagai kebutuhan anak maupun keluarga mereka yang ada di kampung halaman mereka.

Kuasa hukum pihak pemilik perusahaan menyebutkan cash bon diberikan kliennya karena alasan kemanusiaan apalagi kebutuhan tersebut mendesak dan disampaikan oleh pekerja dengan melampirkan bukti alasan melakukan cash bon.

“Dari 13 pekerja di Eltras yang selama ini diamankan di Truk F itu hanya satu yang tidak ada cash bon terhadap Eltras. Kami sudah somasi untuk segera membayar cash bon yang ada disini karena berkaitan dengan hak-hak klien kami,” sebut Domi Tukan,kuasa hukum pemilik Eltras, Senin (23/2/2026).

Domi menjelaskan, selain cash bon, salah satu pekerja juga menjadi terlapor dalam perkara dugaan fitnah yang telah dibuat pengaduannya di Polres Sikka tanggal 13 Februari 2026 lalu.

Ia mengatakan, hari ini Senin (23/2/2026) kliennya dipanggil oleh Polres Sikka untuk diminta keterangan dalam rangka klarifikasi sehingga jika semuanya itu pulang termasuk yang teradu maka tindakan pemulangan ini dapat menghambat jalannya penyidikan.

“Ada ketidakseimbangan dalam proses penegakan hukum kalau memang kemudian terdapat adanya penghalangan penyidikan. Maka tidak berimbang dengan laporan-laporan pengaduan Truk F ataupun laporan Novi terhadap klien kami Andi padahal secara juridis itu semua orang sama di mata hukum,” ujarnya.

Domi menegaskan, semua orang sama di mata hukum sehingga pihaknya berharap perlakuan penegakan hukum terhadap kliennya dan laporan Truk F dan Novi harus sama, seimbang di mata hukum.

Pertanyakan Pemulangan Pekerja

Rio Lameng kuasa hukum pemilik Eltras menambahkan terkait pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau kerap dikenal dengan sebutan KDm (Kang Dedi Mulyadi) yang akan membayar cash bon 12 pekerja Eltras bar dan karaoke yang ditampung di lembaga TRuk F.

Baca Juga :  Ribuan Hektare Tanaman Jagung di Manggarai Timur Gagal Panen

Rio menegaskan dengan adanya pernyataan tersebut artinya bahwa KDM pun mengakui bahwa memang 12 pekerja tersebut mempunyai cash bon di Eltras bar dan karaoke.

“Hari ini kami diundang untuk melakukan klarifikasi terkait dengan pengaduan kami dan juga sudah ada SP2HP. Makanya dengan pulangnya Novi ini kami pesimis KDM ini mau menghalangi proses penyidikan atau seperti apa karena kepulangan mereka juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Sikka.”

Rio bilang, bahkan selain Kasat Reskrim, Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno pun terlihat berada di lembaga TRuK F bahkan saat KDM diwawancarai pun dirinya berada di belakang KDM.

“Kami tidak mengerti pihak Reskrim Polres Sikka ini maunya seperti apa?. Mereka menyatakan konsul sudah SP2HP dan mereka mengundang kami untuk klarifikasi terus sekarang mereka juga ada saat pemulangan para pekerja ke kampung halamannya,” ucapnya.

Rio menambahkan, pekerja bernama Novi berstatus sebagai teradu terkait dengan penyataan beliau di DPRD tentang adanya kuburan janin dan semuanya tentang penyataan beliau di DPRD.

“Sekarang beliau sudah dipulangkan, itu yang kami akan bertanya langsung kepada Kasat Reskrim terkait dengan masalah ini,” tuturnya.

Tidak Ada Perekrutan

Pihak kuasa hukum pemilik Eltras bar dan karaoke juga membantah pihaknya melakukan perekrutan terhadap para Lady Companion (LC) untuk bekerja di Eltras.

Domi menyebutkan, selama ini sudah menyampaikan banyak hal soal perekrutan dan soal gaji dimana semuanya sesuai dengan koridor hukum.

Kata dia, kata rekrut dalam peristiwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana yang dikatakan orang merekrut,ia tegaskan tidak ada perekrutan sebab yang ada adalah kliennya ditelepon dan meminta bekerja di tempat usahanya.

“Kalau rekrut maka klien kami yang berinisiatif untuk merekrut orang. Yang terjadi di Eltra adalah mereka menelepon untuk meminta pekerjaan yang ada disini,jadi bagaimana mungkin terjadi perekrutan disini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dugaan Politik Uang Pilkada Nagekeo, Warga Marapokot Resmi Lapor Bawaslu

Domi menyebutkan hal ini berlaku hampir kepada semua Lady Companion yang ada di Eltras dimana orang menelepon minta pekerjaan, mereka datang kemudian menandatangani kontrak.

Dirinya menambahkan, terkait dengan janji gaji Rp8 juta per bulan untuk bekerja di Eltras, tidak ada iming-iming gaji Rp8 juta sebulan dan apabila ada dasar iming-iming maka gaji dibayar berdasarkan iming-iming tetapi kenyataannya gaji diberi berdasarkan kontrak.

Gaji Pekerja Belum Bisa Dibayar

Para pekerja sebanyak 13 orang yang sebelum pulang ditampung di shelter lembaga TRuK F Maumere tersebut hingga saat pemulangan belum menerima gaji mereka.

Domi menjelaskan, berkaitan dengan gaji hak-hak mereka ke-13 pekerja yang ada di TRuK F sebelum mereka pulang mereka punya hak untuk mendapat gaji sebagaimana imbalan pekerjaan mereka.

Dia menyebutkan, kliennya sudah beritikat baik hendak membayar gaji itu saat mereka masih berada di TRuK F tetapi jawaban dari pihak TRuK F mengatakan masih menunggu koordinasi dengan pimpinan TRuK F bersama dengan penyidik Polres Sikka.

“Padahal menurut kami tidak ada hubungan soal hak orang harus dibayar ya harus dibayar. Persoalan ini bukan berkaitan dengan gaji, persoalan ini atas laporan mereka yang tidak ada hubungan hukum berkaitan dengan hak-hak terkait gaji para pekerja,” ungkapnya.

Domi menyesalkan niat baik kliennya ini tidak dapat terealisasi karena sampai dengan saat hari ini Senin (23/2/2026) para pekerja sudah dipulangkan dari lembaga TRuK F ke kampung halamannya pihaknya tidak mendapat jawaban tentang kepastian akan hak-hak pekerja ini.

Gaji 13 orang pekerja Eltras yang berada di lembaga TRuK F selama 20 hari kerja sebesar Rp 19 juta lebih dan gaji tersebut merupakan hak mereka yang harus dibayarkan namun semua niat baik pemilik Eltras tidak terealisasi.*

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Weekend at Parapuar Kembali Suguhkan Harmoni Musik dan Tari Tradisional di Natas Parapuar
Pengurus Baru PPDKAE Kabupaten Ende Resmi Dilantik di Kampus Atma Reksa–Rumah Bersama untuk Inklusivitas
Perpolitikan Indonesia Hadapi Tantangan Money Politic
Jelang Open Turnamen Soekarno Cup, PBVSI Ende Up Grade Lisensi Wasit Voli
Baru Satu Jam Ditindak Petugas Pedagang Kembali Lagi ke Jalan, Ternyata Ini Alasan
Yonif TP 834/Wakanga Mere Resmi “Masuk Rumah” di Nagekeo Lewat Upacara Adat
Alasan Penahanan Tak Jelas, Pemilik Sapi Ajak Pol PP Bertemu Bupati Ende
Serap Aspirasi, Kapolres Ende Kunjungan Kerja di Polsek Maurole
Berita ini 775 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 08:12 WITA

Weekend at Parapuar Kembali Suguhkan Harmoni Musik dan Tari Tradisional di Natas Parapuar

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:05 WITA

Pengurus Baru PPDKAE Kabupaten Ende Resmi Dilantik di Kampus Atma Reksa–Rumah Bersama untuk Inklusivitas

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:43 WITA

Perpolitikan Indonesia Hadapi Tantangan Money Politic

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:03 WITA

Jelang Open Turnamen Soekarno Cup, PBVSI Ende Up Grade Lisensi Wasit Voli

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:35 WITA

Baru Satu Jam Ditindak Petugas Pedagang Kembali Lagi ke Jalan, Ternyata Ini Alasan

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Perpolitikan Indonesia Hadapi Tantangan Money Politic

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:43 WITA