LARANTUKA, FLORESPOS.net-Rokok ilegal di wilayah Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak sulit dilihat, diperoleh atau dibeli di kios-kios baik besar dan kecil.
Namun sangat jarang ditemukan aparat berwewenang melakukan pengawasan, penertiban bahkan penindakan.
Sebagai informasi, jenis rokok kategori ilegal, yakni rokok/bungkus rokok tanpa pita cukai. Rokok/bungkus rokok dengan pita cukai palsu atau tidak resmi.
Selain itu, juga rokok/bungkus rokok dengan pita cukai bekas atau menggunakan pita cukai yang sudah dipakai dan rokok/bungkus rokok dengan pita cukai salah peruntukan atau tidak sesuai jenis atau jumlah rokok.
Penelusuran Florespos.net, setidaknya dalam dua pekan terakhir ini, ada begitu banyak jenis dan merek rokok kategori ilegal beredar di wilayah Kabupaten Flores Timur mulai dari Larantuka daratan, Pulau Adonara dan Pulau Solor.
Pedagang eceran terutama kios-kios kecil di wilayah Flores Timur begitu bebas menjual beberapa jenis dan merek rokok ilegal tersebut.
Rokok ilegal itu biasanya diletakkan atau ditatah tersembunyi di bagian belakang etalase dagangan kios. Harga rokok ilegal itu relatif murah, Rp 15.000 hingga Rp 20.000 per bungkus.
Para pedagang eceran mengaku membeli rokok ilegal tersebut dari pegawai distributor yang keliling menawarkan ke kios-kios. Ada juga di antara pedagang membeli langsung di salah satu tempat di wilayah Sarotari Tengah, Kecamatan Larantuka.
Di Sarotari Tengah itu, terdapat rumah kontrakan (Ruko) diduga kuat sebagai distributor rokok diduga ilegal tersebut di wilayah Kabupaten Flores Timur.
Dalam satu Minggu, dua atau tiga kali mobil minibus box dan truk bongkar muat barang dagangan termasuk rokok diduga ilegal di ruko itu.
Penulis : Wentho Eliando
Editor : Anton Harus
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










