Lalu, Pasal 56 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai bagi yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal.
Peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok illegal sangat dibutuhkan–tidak membeli rokok ilegal dan memilih produk rokok legal dan resmi yang mendukung pendapatan negara melalui cukai.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan keberadaan atau menemukan rokok ilegal kepada pihak berwenang seperti Kantor Bea Cukai terdekat, kepolisian, atau media sosial resmi Bea Cukai.*
Penulis : Wentho Eliando
Editor : Anton Harus










