Bongkar, Peredaran Rokok Ilegal di Flores Timur - FloresPos Net

Bongkar, Peredaran Rokok Ilegal di Flores Timur

- Jurnalis

Minggu, 31 Agustus 2025 - 22:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LARANTUKA, FLORESPOS.net-Rokok ilegal di wilayah Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak sulit dilihat, diperoleh atau dibeli di kios-kios baik besar dan kecil.

Namun sangat jarang ditemukan aparat berwewenang melakukan pengawasan, penertiban bahkan penindakan.

Sebagai informasi, jenis rokok kategori ilegal, yakni rokok/bungkus rokok tanpa pita cukai. Rokok/bungkus rokok dengan pita cukai palsu atau tidak resmi.

Selain itu, juga rokok/bungkus rokok dengan pita cukai bekas atau menggunakan pita cukai yang sudah dipakai dan rokok/bungkus rokok dengan pita cukai salah peruntukan atau tidak sesuai jenis atau jumlah rokok.

Baca Juga :  Aktivitas Vulkanik Lewotobi Meningkat, Badan Geologi Rekomendasikan Perubahan Zona Sektoral 8 Km Arah Barat Daya-Barat Laut

Penelusuran Florespos.net, setidaknya dalam dua pekan terakhir ini, ada begitu banyak jenis dan merek rokok kategori ilegal beredar di wilayah Kabupaten Flores Timur mulai dari Larantuka daratan, Pulau Adonara dan Pulau Solor.

Pedagang eceran terutama kios-kios kecil di wilayah Flores Timur begitu bebas menjual beberapa jenis dan merek rokok ilegal tersebut.

Rokok ilegal itu biasanya diletakkan atau ditatah tersembunyi di bagian belakang etalase dagangan kios. Harga rokok ilegal itu relatif murah, Rp 15.000 hingga Rp 20.000 per bungkus.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Julie Sutrisno Laiskodat Terus Lakukan Aksi Kemanusiaan dan Berbagi Kasih

Para pedagang eceran mengaku membeli rokok ilegal tersebut dari pegawai distributor yang keliling menawarkan ke kios-kios. Ada juga di antara pedagang membeli langsung di salah satu tempat di wilayah Sarotari Tengah, Kecamatan Larantuka.

Di Sarotari Tengah itu, terdapat rumah kontrakan (Ruko) diduga kuat sebagai distributor rokok diduga ilegal tersebut di wilayah Kabupaten Flores Timur.

Dalam satu Minggu, dua atau tiga kali mobil minibus box dan truk bongkar muat barang dagangan termasuk rokok diduga ilegal di ruko itu.

Penulis : Wentho Eliando

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Pertama di Maumere, HM Infinity Sport dan Kafe Padukan Olahraga, Permainan Anak dan Kafe
RUPS Bank NTT Digelar di Ende, Ini Agenda Penting yang Dibahas
Ini Cara Pelaku Masuk di Gereja YKI Aeramo dan Santo Ardianus Tuhtuhbha
Sentra Peternakan Sapi di Flores Timur Belum Kantongi Izin Lingkungan, Kadis DLH: Sedang Berproses
Uniflor Teken MoU dengan Pemkab SBD, Ratu Wulla: Kita Kolaborasi untuk Bangun Daerah
Nagekeo Telah Kantongi Perda Perlindungan Sawah, Jadi Daerah Pertama yang Diapresiasi Kementerian ATR/BPN
Jadikan Pulau Kelor Spot Unggulan Manggarai Barat
Pemkab Manggarai Barat Diminta Kelola Pulau Kelor, Wisatawan Kunjung 24 Jam
Berita ini 281 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:56 WITA

Pertama di Maumere, HM Infinity Sport dan Kafe Padukan Olahraga, Permainan Anak dan Kafe

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:36 WITA

RUPS Bank NTT Digelar di Ende, Ini Agenda Penting yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:58 WITA

Ini Cara Pelaku Masuk di Gereja YKI Aeramo dan Santo Ardianus Tuhtuhbha

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:37 WITA

Sentra Peternakan Sapi di Flores Timur Belum Kantongi Izin Lingkungan, Kadis DLH: Sedang Berproses

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:03 WITA

Uniflor Teken MoU dengan Pemkab SBD, Ratu Wulla: Kita Kolaborasi untuk Bangun Daerah

Berita Terbaru

Nusa Bunga

RUPS Bank NTT Digelar di Ende, Ini Agenda Penting yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:36 WITA