LARANTUKA, FLORESPOS.net-Bekas mobil dinas pimpinan DPRD Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), periode 2014-2019 masih menganggur di gudang aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Selain itu, di gudang yang sama juga terdapat bekas mobil dinas Wakil Bupati Flores Timur periode 2011-2016.
Berdasarkan penelusuran wartawan selama satu pekan ini, di dalam gudang aset BKAD Flores Timur terdapat tiga bekas mobil dinas (Nissan Xtrail). Terdiri dari dua mobil bekas mobil dinas pimpinan DPRD periode 2014-2019 dan satu mobil bekas mobil dinas Wakil Bupati Flores Timur periode 2011-2016.
Meski mobil bekas, tiga mobil dalam gudang itu diduga masih dalam kondisi baik. Secara kasat mata, masih sangat layak dimanfaatkan untuk kendaraan dinas/operasional atau bisa pengalihan kepemilikan/pemutihan (lelang).
Informasi dihimpun dari penelusuran tersebut, satu bekas mobil (Nissan Xtrail) pimpinan DPRD Flores Timur periode 2014-2019 dimanfaatkan untuk kendaraan operasional Sekretariat Daerah (Setda).
Sedangkan, satu bekas mobil dinas (Innova) dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) sebelumnya, juga masih dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Setda Flores Timur.
Diketahui, Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Flores Timur periode 2019-2024 telah sepakat mengalokasikan anggaran Rp 3,120 miliar lebih untuk pengadaan lima unit mobil baru. Lima mobil baru itu, untuk tiga pimpinan DPRD, Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Flores Timur, Ferdinandus Frederik Ama Bolen kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (6/9/2024) mengatakan, pada tahun anggaran ini Pemda dan DPRD sepakat alokasikan anggaran untuk pengadaan lima unit mobil baru.
Lima mobil baru itu, sebut Frederik Ama Bolen, masing-masing tiga unit untuk pimpinan DPRD Flores Timur periode 2024-2029, dan dua unit masing-masing untuk Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur periode 2024-2029.
“Tahun ini, ada alokasi anggaran pengadaan tiga mobil dinas untuk tiga pimpinan DPRD. Selain itu, juga pengadaan mobil dinas untuk bupati dan wakil bupati,” katanya.
Frederik Ama Bolen menjelaskan, alokasi anggaran pengadaan tiga unit mobil pimpinan DPRD Flores Timur periode 2024-2029, masing-masing satu unit mobil sebesar Rp 600 juta atau total tiga unit itu Rp 1,8 miliar.
Sementara alokasi anggaran untuk pengadaan mobil Bupati Rp 700 juta dan mobil Wakil Bupati Rp 620 juta. Secara keseluruhan pengadaan lima unit mobil baru itu sebesar Rp. 3,120 miliar.
Sementara menurut Frederik Ama Bolen, tiga unit mobil dinas (fortuner) yang digunakan tiga pimpinan DPRD Flores Timur 2019-2024, saat ini sedang dalam proses pengalihan hak kepemilikan.
“Bagian Aset belum melakukan penghitungan nilai ekonomis tiga mobil fortuner itu ke KPKLN. Tiga unit mobil ini akan dilelang terbatas,” kata Frederik Ama Bolen kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (6/9/2024).
Sebagai informasi, tiga mobil (fortuner) pimpinan DPRD Flores Timur periode 2019-2024 boleh jadi masih seumur jagung. Tiga mobil itu merupakan pengadaan tahun anggaran 2017 bersamaan dengan pengadaan dua unit mobil untuk Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur 2017-2022.
Dari segi kelayakkan dan keamanan, secara kasat mata atau bisa jadi secara teknik, tiga unit mobil fortuner itu masih layak dan aman digunakan pimpinan DPRD Flores Timur baik periode 2024-2029 maupun untuk waktu yang lebih lama lagi.
Pengadaan lima unit mobil baru pada APBD tahun anggaran 2024 dan pemutihan atau pengalihan hak kepemilikan tiga mobil dinas (fortuner) yang selama ini dimanfaatkan oleh tiga pimpinan DPRD Flores Timur periode 2019-2024 menjadi diskusi hangat di tengah masyarakat.
Pemutihan atau pengalihan hak dan pengadaan mobil baru itu dinilai banyak kalangan bukan kebutuhan urgen. Dari segi usia dan kelayakan, secara teknik, tiga unit mobil (fortuner) itu masih layak dimanfaatkan untuk operasional dinas baik lembaga DPRD maupun Pemda.
Selain itu, pengadaan tiga mobil baru untuk pimpinan DPRD Flores Timur periode 2024-2029 senilai Rp 1,8 miliar serta mobil bupati senilai dan wakil bupati periode 2024-2029 dengan total anggaran senilai Rp.3,120 miliar lebih itu merupakan pemborosan anggaran di tengah ekonomi masyarakat yang corat marit dan pendapatan asli daerah (PAD) 2024 yang masih jauh dari target realisasi. *
Penulis : Wentho Eliando
Editor : Anton Harus