Bongkar, Peredaran Rokok Ilegal di Flores Timur - FloresPos Net - Page 2

Bongkar, Peredaran Rokok Ilegal di Flores Timur

- Jurnalis

Minggu, 31 Agustus 2025 - 22:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setiap pagi, sejumlah orang menggunakan motor dilengkapi tas samping bodi motor mengambil dan mendistribusikan rokok ilegal di kios-kios di Flores Timur bahkan sampai ke Kabupaten Lembata.

“Ini sudah berlangsung lama dan dibiarkan saja. Praktek yang diduga kuat ilegal ini sudah dilakukan secara terbuka,” kata sejumlah warga Larantuka kepada Florespos.net.

Mereka juga sangat menyayangkan karena peredaran rokok ilegal di Flores Timur sudah sangat marak dan merebak hingga ke pelosok desa, bahkan peredarannya pun sudah terjadi secara terbuka tetapi nyaris tidak ada pengawasan, penertiban dan apalagi penindakan dari aparat berwewenang.

“Harus dibongkar, ditertibkan dan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum dan Pemda. Ini sangat merugikan negara dan kesehatan. Kenapa aparat diam saja dan biarkan. Patut diduga ada kerja kotor terorganisir dan tersistem baik sehingga tidak ditindak tegas,” kata mereka lagi.

Baca Juga :  PGRI Tanjung Bunga Kunjung 9 Posko Pengungsian Lewotobi, Berdonasi dan Berbagi Cerita

Kewenangan Terbatas

Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Flores Timur, Petrus Pehan Tukan ketika dikonfirmasi tidak membatah terkait maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Flores Timur.

Meski demikian, Petrus Pehan mengaku Sat Pol PP mempunyai kewenangan terbatas terkait pengawasan, penertiban dan penindakan rokok ilegal tersebut.

“Kewenangan pengawasan, penertiban dan penindakan itu tupoksi Bea dan Cukai,” kata Petrus Pehan, di Alqaqa Beach-Pantai Ujung Aro, Larantuka, Jumat (29/8/2025) sore.

Kata Petrus Pehan, pihaknya, saat ini sedang melakukan koordinasi dengan petugas Bea dan Cukai pada Kantor Bantu Pelayanan Larantuka untuk bersama-sama melakukan penertiban dan penindakan.

Baca Juga :  Kado Paskah dan Idul Fitri, 643 Lulusan PPPK Flores Timur 2023 Terima SK dan Mulai Kerja Selasa 2 April

Sanksi Hukum

Merujuk UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, ada sanksi hukum bagi produsen, pengedar, atau pedagang rokok ilegal. Pasal 54 UU tersebut disebutkan, bagi produsen, pengedar, atau pedagang rokok illegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Masih UU tersebut, Pasal 55 disebutkan sanksi hukum bagi produsen, pengedar, atau pedagang rokok ilegal dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda 10-20 kali nilai cukai bagi yang menjual rokok dengan pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan.

Penulis : Wentho Eliando

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Diperkuat Pemain Eks Ben Mboi Cup, Putri Carmel Menang atas Quen VBC di Soekarno Cup
Berkarya dengan Kompetensi, Berdampak untuk Lewotana (Pembekalan PKL Mahasiswa Fakultas Teknologi IKTL)
OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II
Akses Inklusif Masih Terbatas, Ribuan Pelari Dorong Kesetaraan bagi Anak Disabilitas Lewat Run for Equality 2026
Ngada Gelar Festival Komodo Riung di Desa Lengko Sambi Utara
Wisata Flores–Batu Kelamin di Puncak Poco Ndeki, Destinasi Wisata Unik Manggarai Timur
Bhayangkara Presisi Polres Ende Petik Kemenangan Kedua di Turnamen Voli Soekarno Cup
Momentum Hari Anak Nasional, Save the Children Indonesia Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Melalui Festival Pahlawan Anak
Berita ini 290 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:37 WITA

Diperkuat Pemain Eks Ben Mboi Cup, Putri Carmel Menang atas Quen VBC di Soekarno Cup

Senin, 27 Juli 2026 - 11:16 WITA

Berkarya dengan Kompetensi, Berdampak untuk Lewotana (Pembekalan PKL Mahasiswa Fakultas Teknologi IKTL)

Senin, 27 Juli 2026 - 10:54 WITA

OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II

Senin, 27 Juli 2026 - 10:49 WITA

Akses Inklusif Masih Terbatas, Ribuan Pelari Dorong Kesetaraan bagi Anak Disabilitas Lewat Run for Equality 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:17 WITA

Wisata Flores–Batu Kelamin di Puncak Poco Ndeki, Destinasi Wisata Unik Manggarai Timur

Berita Terbaru

Nusa Bunga

OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II

Senin, 27 Jul 2026 - 10:54 WITA

Opini

Pertobatan Hati untuk Solidaritas Persaudaraan Global

Senin, 27 Jul 2026 - 06:33 WITA