Setiap pagi, sejumlah orang menggunakan motor dilengkapi tas samping bodi motor mengambil dan mendistribusikan rokok ilegal di kios-kios di Flores Timur bahkan sampai ke Kabupaten Lembata.
“Ini sudah berlangsung lama dan dibiarkan saja. Praktek yang diduga kuat ilegal ini sudah dilakukan secara terbuka,” kata sejumlah warga Larantuka kepada Florespos.net.
Mereka juga sangat menyayangkan karena peredaran rokok ilegal di Flores Timur sudah sangat marak dan merebak hingga ke pelosok desa, bahkan peredarannya pun sudah terjadi secara terbuka tetapi nyaris tidak ada pengawasan, penertiban dan apalagi penindakan dari aparat berwewenang.
“Harus dibongkar, ditertibkan dan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum dan Pemda. Ini sangat merugikan negara dan kesehatan. Kenapa aparat diam saja dan biarkan. Patut diduga ada kerja kotor terorganisir dan tersistem baik sehingga tidak ditindak tegas,” kata mereka lagi.
Kewenangan Terbatas
Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Flores Timur, Petrus Pehan Tukan ketika dikonfirmasi tidak membatah terkait maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Flores Timur.
Meski demikian, Petrus Pehan mengaku Sat Pol PP mempunyai kewenangan terbatas terkait pengawasan, penertiban dan penindakan rokok ilegal tersebut.
“Kewenangan pengawasan, penertiban dan penindakan itu tupoksi Bea dan Cukai,” kata Petrus Pehan, di Alqaqa Beach-Pantai Ujung Aro, Larantuka, Jumat (29/8/2025) sore.
Kata Petrus Pehan, pihaknya, saat ini sedang melakukan koordinasi dengan petugas Bea dan Cukai pada Kantor Bantu Pelayanan Larantuka untuk bersama-sama melakukan penertiban dan penindakan.
Sanksi Hukum
Merujuk UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, ada sanksi hukum bagi produsen, pengedar, atau pedagang rokok ilegal. Pasal 54 UU tersebut disebutkan, bagi produsen, pengedar, atau pedagang rokok illegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Masih UU tersebut, Pasal 55 disebutkan sanksi hukum bagi produsen, pengedar, atau pedagang rokok ilegal dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda 10-20 kali nilai cukai bagi yang menjual rokok dengan pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan.
Penulis : Wentho Eliando
Editor : Anton Harus
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










