Tuan Pesta Bisa Diproses Hukum Bila Terjadi Keributan Saat Pesta - FloresPos Net

Tuan Pesta Bisa Diproses Hukum Bila Terjadi Keributan Saat Pesta

- Jurnalis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Penyelenggara pesta atau tuan pesta bisa diproses hukum bila terjadi keributan, perkelahian bahkan penganiayaan yang berujung terjadinya pembunuhan di tempat pesta.

Di Kabupaten Sikka, kasus pembunuhan di tempat pesta dalam bulan Agustus 2025 kembali terjadi di Kelurahan Kota Baru, Maumere dan di Desa Pemana, Pulau Pemana.

“Terkait dengan itu, penyelidikan masih sementara berjalan, jadi tidak menutup kemungkinan kami akan mendalami terkait dengan apa yang menjadi pertanyaan dalam hal ini adalah keramaian di tempat pesta,” sebut Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Djafar Alkatiri dalam konferensi pers di Humas Polres Sikka, Jumat (29/8/2025).

Djafar mengatakan, kejadian pembunuhan saat pesta di Kelurahan Kota Baru pada hari Sabtu (23/8/2025) dinihari tersebut, pada hari itu pun ada 50 pasangan yang menikah dan semuanya menggelar pesta.

Baca Juga :  ASN Manggarai Timur Diingatkan Jaga Netralitas Dalam Pemilu 2024

Ia menyesalkan hal ini tidak terlepas dari kebiasaan yang ada di wilayah Kabupaten Sikka yakni pesta pora hingga kemudian berujung kepada hal-hal yang terjadi yang kita semua tidak inginkan.

“Izin keramaian tentunya dikeluarkan oleh pihak Satintelkam Polres sikka dan disitu sudah tertulis poin-poin yang menjadi pernyataan langsung dari pihak penyelenggara acara atau pesta,” ungkapnya.

Djafar mencontohkan, dalam izin tersebut tercantum penyelenggaran pesta berlangsung hingga jam 12 malam dan hal-hal yang menjadi syarat untuk pengajuan izin itu tentunya dikeluarkan dari pihak Intelkam.

Baca Juga :  PSSI NTT Umumkan Tuan Rumah ETMC dan Soeratin Cup 2026 Saat MCM di Ende

Reskrim Polres Sikka kata dia, terus melakukan pengembangan atau pemeriksaan dalam kasus pembunuhan di Kota Baru dan pihak penyelenggara pesta tetap akan diminta keterangan.

“Terkait dengan izin keramaian untuk sanksinya nanti akan kita lihat, kita akan dalami sejauh mana apakah penyelenggara pesta memberikan kesempatan atau turut serta. Itu masih akan kita dalami lagi,” ucapnya.

Djafar mencontohkan, di Desa Pemana setelah ada kejadian pembunuhan saat pesta ada surat penegasan dari pemerintah desa mengenai larangan menggelar pesta pada malam hari di wilayah desa tersebut.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Pangan untuk 49.223 KK di Ende
Kades Tilang Sukses Kembangkan Hortikultura dan Bina Masyarakat Bertani
Kemensos Akan Bangun Jembatan Gantung di Makipaket Mbay 2
Pusat Pelatihan Pertanian dan Pedesaan Swadaya Tilang One Farm Sukses Bina Anak Muda Bertani Hortikultura
Pemkab dan Kantor Pertanahan Nagekeo Teken MoU, Perkuat Sinergi Program Pertanahan untuk Percepatan Legalisasi Aset
MPMX Perkuat Komitmen ESG Melalui Transplantasi Terumbu Karang, Dukung Pelestarian Laut dan Ekonomi Masyarakat di Labuan Bajo
RRI Masuk Sekolah, Siswa Syuradikara Diajak jadi Generasi Pancasila di Tengah Era Digital
Pemda Nagekeo dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Rp42 Juta untuk Ahli Waris Sekdes Degalea
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:52 WITA

Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Pangan untuk 49.223 KK di Ende

Sabtu, 18 April 2026 - 12:18 WITA

Kades Tilang Sukses Kembangkan Hortikultura dan Bina Masyarakat Bertani

Sabtu, 18 April 2026 - 10:56 WITA

Kemensos Akan Bangun Jembatan Gantung di Makipaket Mbay 2

Sabtu, 18 April 2026 - 10:53 WITA

Pusat Pelatihan Pertanian dan Pedesaan Swadaya Tilang One Farm Sukses Bina Anak Muda Bertani Hortikultura

Sabtu, 18 April 2026 - 10:48 WITA

Pemkab dan Kantor Pertanahan Nagekeo Teken MoU, Perkuat Sinergi Program Pertanahan untuk Percepatan Legalisasi Aset

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Pangan untuk 49.223 KK di Ende

Sabtu, 18 Apr 2026 - 15:52 WITA

Nusa Bunga

Kemensos Akan Bangun Jembatan Gantung di Makipaket Mbay 2

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:56 WITA