Tuan Pesta Bisa Diproses Hukum Bila Terjadi Keributan Saat Pesta - FloresPos Net - Page 2

Tuan Pesta Bisa Diproses Hukum Bila Terjadi Keributan Saat Pesta

- Jurnalis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ia memaparkan, sejak terjadinya kasus pembunuhan pesta diselenggarakan pada siang hari dan selesai menjelang sore hari.

Dirinya pun membacakan surat penegasan dari Desa Pemana terkait penyelenggaran pesta dan mengatakan hal ini bisa menjadi salah satu masukan buat warga di Kota Maumere ini.

“Mudah-mudahan di Maumere juga bisa mencontohkan apa yang ada di Desa Pemana tersebut termasuk dengan larangan tidak boleh ada minuman keras di Pemana,” ungkapnya.

Baca Juga :  Lima Gubernur Miliki Kisah dengan Mgr. Petrus Turang

Djafar menegaskan, kalau ada kejadian pembunuhan di lokasi pesta dirinya pasti akan melakukan pemeriksaan kepada penyelanggara pesta.

Apabila ada pelanggaran terhadap apa yang disampaikan saat mengurus ijin maka pihaknya akan proses hukum dan melihat siapa yang bertanggungjawab atas pesta yang dilaksanakan dan terjadi keributan.

Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Leonardus Tunga menambahkan, memang benar banyak yang menyelenggarakan pesta namun tidak mengurus ijin keramaian di Satintelkan Polres Sikka.

Baca Juga :  Regenerasi Jabatan, Wakapolres Manggarai Pindah Kupang dan Kapolsek Cibal Pindah Ruteng

Leo sapaannya menyebutkan, Polres Sikka sudah sering turun melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai adanya ijin keramaian dan penyelenggara keramaian termasuk pesta wajib mengurusnya.

“Dalam surat ijin yang dikeluarkan waktu pestanya sampai jam 12 malam namun faktanya pesta melebihi jam yang ditentukan.Kita masih berupaya memberikan pemahaman hukum dan penyelenggara pesta juga harus tahu tanggungjawabnya,” pungkasnya. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Pangan untuk 49.223 KK di Ende
Kades Tilang Sukses Kembangkan Hortikultura dan Bina Masyarakat Bertani
Kemensos Akan Bangun Jembatan Gantung di Makipaket Mbay 2
Pusat Pelatihan Pertanian dan Pedesaan Swadaya Tilang One Farm Sukses Bina Anak Muda Bertani Hortikultura
Pemkab dan Kantor Pertanahan Nagekeo Teken MoU, Perkuat Sinergi Program Pertanahan untuk Percepatan Legalisasi Aset
MPMX Perkuat Komitmen ESG Melalui Transplantasi Terumbu Karang, Dukung Pelestarian Laut dan Ekonomi Masyarakat di Labuan Bajo
RRI Masuk Sekolah, Siswa Syuradikara Diajak jadi Generasi Pancasila di Tengah Era Digital
Pemda Nagekeo dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Rp42 Juta untuk Ahli Waris Sekdes Degalea
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:52 WITA

Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Pangan untuk 49.223 KK di Ende

Sabtu, 18 April 2026 - 12:18 WITA

Kades Tilang Sukses Kembangkan Hortikultura dan Bina Masyarakat Bertani

Sabtu, 18 April 2026 - 10:56 WITA

Kemensos Akan Bangun Jembatan Gantung di Makipaket Mbay 2

Sabtu, 18 April 2026 - 10:53 WITA

Pusat Pelatihan Pertanian dan Pedesaan Swadaya Tilang One Farm Sukses Bina Anak Muda Bertani Hortikultura

Sabtu, 18 April 2026 - 10:48 WITA

Pemkab dan Kantor Pertanahan Nagekeo Teken MoU, Perkuat Sinergi Program Pertanahan untuk Percepatan Legalisasi Aset

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Pangan untuk 49.223 KK di Ende

Sabtu, 18 Apr 2026 - 15:52 WITA

Nusa Bunga

Kemensos Akan Bangun Jembatan Gantung di Makipaket Mbay 2

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:56 WITA