Tuan Pesta Bisa Diproses Hukum Bila Terjadi Keributan Saat Pesta - FloresPos Net

Tuan Pesta Bisa Diproses Hukum Bila Terjadi Keributan Saat Pesta

- Jurnalis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Penyelenggara pesta atau tuan pesta bisa diproses hukum bila terjadi keributan, perkelahian bahkan penganiayaan yang berujung terjadinya pembunuhan di tempat pesta.

Di Kabupaten Sikka, kasus pembunuhan di tempat pesta dalam bulan Agustus 2025 kembali terjadi di Kelurahan Kota Baru, Maumere dan di Desa Pemana, Pulau Pemana.

“Terkait dengan itu, penyelidikan masih sementara berjalan, jadi tidak menutup kemungkinan kami akan mendalami terkait dengan apa yang menjadi pertanyaan dalam hal ini adalah keramaian di tempat pesta,” sebut Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Djafar Alkatiri dalam konferensi pers di Humas Polres Sikka, Jumat (29/8/2025).

Djafar mengatakan, kejadian pembunuhan saat pesta di Kelurahan Kota Baru pada hari Sabtu (23/8/2025) dinihari tersebut, pada hari itu pun ada 50 pasangan yang menikah dan semuanya menggelar pesta.

Baca Juga :  Pemda Ngada Bersama PLN Teken MoU Tentang Pemungutan dan Penyetoran Tenaga Listrik

Ia menyesalkan hal ini tidak terlepas dari kebiasaan yang ada di wilayah Kabupaten Sikka yakni pesta pora hingga kemudian berujung kepada hal-hal yang terjadi yang kita semua tidak inginkan.

“Izin keramaian tentunya dikeluarkan oleh pihak Satintelkam Polres sikka dan disitu sudah tertulis poin-poin yang menjadi pernyataan langsung dari pihak penyelenggara acara atau pesta,” ungkapnya.

Djafar mencontohkan, dalam izin tersebut tercantum penyelenggaran pesta berlangsung hingga jam 12 malam dan hal-hal yang menjadi syarat untuk pengajuan izin itu tentunya dikeluarkan dari pihak Intelkam.

Baca Juga :  Insan Bumi Mandiri Luncurkan Program Hibah EAST Impact Challenge 2025, Ini Cara Daftar?

Reskrim Polres Sikka kata dia, terus melakukan pengembangan atau pemeriksaan dalam kasus pembunuhan di Kota Baru dan pihak penyelenggara pesta tetap akan diminta keterangan.

“Terkait dengan izin keramaian untuk sanksinya nanti akan kita lihat, kita akan dalami sejauh mana apakah penyelenggara pesta memberikan kesempatan atau turut serta. Itu masih akan kita dalami lagi,” ucapnya.

Djafar mencontohkan, di Desa Pemana setelah ada kejadian pembunuhan saat pesta ada surat penegasan dari pemerintah desa mengenai larangan menggelar pesta pada malam hari di wilayah desa tersebut.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Dua Hari Lagi Tanggap Darurat Fase Kedua Berakhir, Ratusan Warga Nioniba Masih Bertahan di Posko Pengungsi
Kuasa Hukum Mayella da Cunha Minta Pengaduan Kliennya Bisa Segera Diproses Polres Sikka
Putri Pariwisata Indonesia Bawa Paket Sembako dari Butik Levico untuk Mama-Mama di Ende
Bencana Erupsi Lewotobi dan Gempa Tegaskan Urgensi Bandara Mbay sebagai Simpul Konektivitas Flores
Kemensos Salurkan Santunan Bagi 47 Korban Gempa Flores di Sikka
9 Puskesmas di Sikka Masih Layani Pasien di Tenda Darurat
Tiga DTW Rusak Berat, BPOLBF, Pariwisata Flores Normal
BPOLBF Dorong Pemda Flores Kembangkan Destinasi Alternatif
Berita ini 200 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:16 WITA

Dua Hari Lagi Tanggap Darurat Fase Kedua Berakhir, Ratusan Warga Nioniba Masih Bertahan di Posko Pengungsi

Kamis, 10 September 2026 - 19:22 WITA

Kuasa Hukum Mayella da Cunha Minta Pengaduan Kliennya Bisa Segera Diproses Polres Sikka

Kamis, 10 September 2026 - 16:47 WITA

Putri Pariwisata Indonesia Bawa Paket Sembako dari Butik Levico untuk Mama-Mama di Ende

Kamis, 10 September 2026 - 16:09 WITA

Bencana Erupsi Lewotobi dan Gempa Tegaskan Urgensi Bandara Mbay sebagai Simpul Konektivitas Flores

Kamis, 10 September 2026 - 15:46 WITA

9 Puskesmas di Sikka Masih Layani Pasien di Tenda Darurat

Berita Terbaru

Pius Jemadu, S.Fil.

Opini

Solidaritas yang Terluka di Tengah Bencana Gempa Flores

Kamis, 10 Sep 2026 - 19:11 WITA