Temui Bupati Kupang, Ombudsman NTT Sampaikan Beberapa Hal Penting - FloresPos Net

Temui Bupati Kupang, Ombudsman NTT Sampaikan Beberapa Hal Penting

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net-Tim Ombudsman NTT menemui Bupati Kupang Yosef Lede di ruang kerjanya dalam rangka silaturahmi dan koordinasi tugas-tugas pengawasan yang dilakukan Ombudsman NTT di Kabupaten Kupang.

Kepada Bupati Kupang Ombudsman NTT menyampaikan beberapa hal yakni apresiasi atas berbagai gebrakan Bupati Kupang dalam rangka menegakan disiplin ASN dan Sidak di berbagai unit layanan guna memastikan agar pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik.

“Upaya Bupati Kupang tersebut dapat mencegah atau mengurangi keluhan masyarakat terkait layanan publik baik yang disampaikan kepada pengawas internal maupun eksternal,” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton dalam rilisnya, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga :  Mengenang Pacuan Kuda di Kota Mbay: Sebuah Warisan Budaya yang Kembali Hidup

Darius mengatakan, pihaknya menyampaikan Kabupaten Kupang dan Ombudsman NTT telah menandatangani MoU bersama pada akhir Desember 2021 dengan ruang lingkup kerja sama antara lain berupa koordinasi penanganan laporan masyarakat.

Untuk itu dirinya menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang terbangun selama ini hingga berbagai pengaduan masyarakat bisa diselesaikan bersama-sama unit layanan yang dilaporkan.

“Jika pengaduan tersebut tidak mendapat penyelesaian dari unit layanan, kami akan menyampaikan kepada bupati untuk atensi tindak lanjut,” terangnya.

Darius menambahkan, hal berikutnya yang disampaikan, Ombudsman RI akan kembali melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025 dan Kabupaten Kupang akan diwakili oleh Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial.

Baca Juga :  AP-RB : Terima Kasih Rakyat Ngada 

Dia menyebutkan, hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada bupati sebagai bahan evaluasi perbaikan pelayanan.

Selain itu tambahnya, Ombudsman juga menyampaikan apresiasi atas upaya Bupati Kupang memperbaiki layanan Dinas Peternakan Kabupaten Kupang dimana dinas ini kerap menjadi objek komplain dalam pelayanan rekomendasi pengeluaran ternak.

“Khusunya ternak sapi yang beratnya belum mencapai 275 kilogram sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” ujarnya.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Ketua TP PKK Sikka Pesan Jaga Kelestarian Ekosistem Bawah Laut di Teluk Maumere
Melangkah Bersama, Pulihkan Bumi: Festival Golo Koe Labuan Bajo Maria Assumpta Nusantara 2026 Resmi Diluncurkan
Bantuan PKH Dipotong, Anamaria Datangi Kantor Cabang dan Ini Jawaban BRI
Kolaborasi Weekend at Parapuar x PENTAS, Rayakan Senja dan Musik di Alam Terbuka
Kafe Literasi Jadi Ruang Belajar dan Pusat Aktifitas Literasi yang Inklusif
Tim URC Burung Hantu Polres Ende Ungkap 7 Kasus Kejahatan
Penyidik Polres Ende Amankan Eks Pejabat Kemensos RI, Diduga Terlibat Korupsi Bantuan Kapal
Bantu Ibu Melahirkan di Kapal Fery, Bidan Muda di Sikka Terima Penghargaan
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:06 WITA

Ketua TP PKK Sikka Pesan Jaga Kelestarian Ekosistem Bawah Laut di Teluk Maumere

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:26 WITA

Melangkah Bersama, Pulihkan Bumi: Festival Golo Koe Labuan Bajo Maria Assumpta Nusantara 2026 Resmi Diluncurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:25 WITA

Bantuan PKH Dipotong, Anamaria Datangi Kantor Cabang dan Ini Jawaban BRI

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:43 WITA

Kafe Literasi Jadi Ruang Belajar dan Pusat Aktifitas Literasi yang Inklusif

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:02 WITA

Tim URC Burung Hantu Polres Ende Ungkap 7 Kasus Kejahatan

Berita Terbaru

Opini

Prabowo Menggantikan Kepala BGN: Solusi atau Kolusi?

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:55 WITA

Opini

Hindayana dan Kurikulum Keteladanan

Kamis, 4 Jun 2026 - 10:25 WITA