BAJAWA, FLORESPOS.net-Hubertus Juani, warga Desa Anakoli, Kecamatan Wolowae, Kabupaten Nagekeo mengungkapkan kegembiraannya ketika mendapat remisi dari Rumah Tahanan Kelas II Bajawa dan dinyatakan langsung bebas.
Kepada Florespos.net yang menemuinya usai penyerahan remisi tersebut, Sabtu (16/8/2025) Hubertus mengatakan bahwa dirinya merasa sangat berbahagia karena sudah dapat kembali ke keluarganya setelah menjalani hukuman di Rutan Bajawa.
“Saya harus mengatakan dengan tulus bahwa Petugas Rutan Bajawa sungguh menjaga dan membimbing kami dengan tulus,” ungkapnya.
Selama menjalani hukuman, banyak hal yang diperoleh seperti keterampilan, bimbingan rohani juga pengetahuan tambahan seperti komputer.
“Setelah saya kembali niat saya hanya ingin membahagiakan istri dan anak saya juga mama saya. Saya janji tidak akan mengulangi hal buruk yang saya pernah buat,” tambahnya.
Walaupun tidak setiap hari namun setiap bulan istrinya selalu datang berkunjung dimana selama 10 bulan menjadi penghuni Rutan Bajawa.
Bakat yang dimiliki yakni tukang kayu sehingga setiap harinya dirinya selalu berada di bengkel.
Ia terus belajar menambah pengetahuan untuk pekerjaan tukang kayu bersama yang lebih senior dan punya kemampuan lebih.
Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Bajawa, Prianggoro Agung Wibowo kepada Florespos.net di rua ng kerjanya mengatakan, narapidana yang mendapat remisi setelah melalui proses penilaian seperti perkembangan psikologi, komunikasi sosial sesama warga binaan dan petugas dan semuanya dinilai oleh wali Pemasyarakatan.
Kepada tiga orang yang langsung bebas pada tanggal 17 Agustus 2025 dirinya berpesan agar kembali ke masyarakat dan bekerja dengan baik serta tidak lagi berurusan dengan masalah hukum.
“Bagaimanapun hidup dalam penjara tidak senikmat dengan hidup bersama keluarga. Setelah bebas harus berkelakuan lebih baik,” tutupnya.*
Penulis : Wim de Rozari
Editor : Anton Harus










