Kuasa Hukum Debitur Minta BRI Tunjukan Bukti Kliennya Wanprestasi - FloresPos Net

Kuasa Hukum Debitur Minta BRI Tunjukan Bukti Kliennya Wanprestasi

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Kuasa hukum debitur RW, Yustinus Doni Irwan Ngari, SH meminta BRI Cabang Maumere menunjukkan bukti konkret wanprestasi yang dituduhkan kepada kliennya.

Doni meminta pihak BRI Cabang Maumere menunjukan letak dimana nasabahnya wanprestasi sebab debitur tidak dikasih ruang untuk perpanjangan kontrak dengan nilai Rp1,05 miliar plus Rp200 juta.

“Nasabah saya kekurangan uang hanya Rp30 juta sebab bulan November 2024 nasabah sudah membayar sebesar Rp77 juta,” sebut Doni saat ditemui Senin (11/8/2025).

Doni mengatakan, ada satu kontrak dengan nilai Rp800 juta dimana asetnya juga diperuntukan untuk perikatan kedua dengan pinjaman sebesar Rp1,05 miliar.

Dia juga mempertanyakan kenapa BRI Cabang Maumere mengatakan debitur sudah wanprestasi namun masih menerima pembayaran dana dari debitur sebesar Rp8 juta.

“Kalau seseorang dikatakan wanprestasi maka hanya bisa dilakukan 2 tindakan hukum yakni pelunasan hutang atau agunannya dilelang,” terangnya.

Doni juga mempertanyakan, kalau debitur dikatakan wanprestasi kenapa debitur masih diminta untuk melakukan perpanjangan terhadap kontrak.

Dia menambahkan, kalau BRI Maumere mau berarti BRI Maumere menjalankan prinsip perlindungan konsumen sehingga BRI Maumere harus menunggu satu kontrak lagi yang akan berakhir di bulan Februari 2025.

Baca Juga :  Curi di Ruteng, Pelaku Ditangkap Polisi di Labuan Bajo

Lanjutnya,debitur juga sempat menyetor dana sebesar Rp100 juta sebagai syarat perpanjangan kontrak namun dana tersebut ditarik kembali karena debitur dikatakan masih memiliki kekurangan Rp30 juta.

“Ketika uang diberikan dan tidak bisa dipergunakan maka nasabah wajib menarik kembali untuk usahanya dia.Nasabah punya niat, ada kepatutan untuk melunasi hutangnya,” tegasnya.

Pimpinan BRI Cabang Maumere, I Nyoman Slamet Destrawan saat ditemui di kantornya mengatakan, pihaknya tidak akan menghentikan proses lelang jika debitur tak menunjukkan itikad baik.

Nyoman menyebutkan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pihaknya tidak mungkin langsung melelang agunan tanpa melewati prosedur yang ditetapkan.

“Kami mengikuti aturan dan pelelangan juga tidak semena-mena. Kalau sampai mengajukan lelang, itu sudah melalui prosedur di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), kami tidak bisa lelang sendiri,” ujarnya.

Nyoman mengakui lelang dilakukan terhadap hak tanggungan milik debitur yang dinyatakan wanprestasi sejak Agustus tahun 2024 dimana sebelumnya pihaknya telah berulangkali bernegosiasi.

Baca Juga :  Peserta Karnaval di Sikka Usung Keranda Mayat Bertuliskan Tukang Korupsi Mati Jalan Sendiri

Dia mengatakan debitur tidak memiliki itikad baik dan saat restrukturisasi, dana yang disetor hanya sebesar Rp100 juta. Dana itu sempat dimasukkan lalu ditarik kembali oleh debitur,” paparnya.

Nyoman juga mengakui adanya setoran dana dari debitur sebesar Rp 8 juta dan dana tersebut dipakai untuk menurunkan pokok pinjaman dari debitur.

Ia membenarkan total dana pinjaman debitur mencapai Rp2 miliar dengan tiga fasilitas kredit, masing-masing Rp200 juta, Rp800 juta, dan Rp1,05 miliar, melalui pengikatan tiga agunan menjadi satu.

“Kalau salah satu agunan diambil tetapi debitur cuek dan tidak membayar agunan lain, bagaimana kami mau berikan? Tiga agunan ini terikat menjadi satu, jadi bank tidak bisa melepas sebagian,” jelasnya.

Nyoman mengatakan jika debitur membayar seluruh tunggakan atau melakukan pelunasan salah satu agunan dengan komitmen untuk melakukan pembayaran terhadap pinjaman lainnya maka pembatalan lelang bisa dilakukan.

Lanjutnya, jika tidak dilakukan maka pelelangan melalui kantor KPKNL tetap akan berjalan sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Jelang Open Turnamen Soekarno Cup, PBVSI Ende Up Grade Lisensi Wasit Voli
Baru Satu Jam Ditindak Petugas Pedagang Kembali Lagi ke Jalan, Ternyata Ini Alasan
Yonif TP 834/Wakanga Mere Resmi “Masuk Rumah” di Nagekeo Lewat Upacara Adat
Alasan Penahanan Tak Jelas, Pemilik Sapi Ajak Pol PP Bertemu Bupati Ende
Serap Aspirasi, Kapolres Ende Kunjungan Kerja di Polsek Maurole
Karantina Sesalkan Penahanan Sapi oleh Pol. PP Ende
Bunda Literasi Kabupaten Sikka Kukuhkan Pengurus Pokja Bunda Literasi Periode 2026–2029
SMAKN Ende Gelar Pembinaan ASN dan Gerakan Ekoteologi Bersama Direktur Pendidikan Katolik
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:03 WITA

Jelang Open Turnamen Soekarno Cup, PBVSI Ende Up Grade Lisensi Wasit Voli

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:35 WITA

Baru Satu Jam Ditindak Petugas Pedagang Kembali Lagi ke Jalan, Ternyata Ini Alasan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:43 WITA

Yonif TP 834/Wakanga Mere Resmi “Masuk Rumah” di Nagekeo Lewat Upacara Adat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:15 WITA

Alasan Penahanan Tak Jelas, Pemilik Sapi Ajak Pol PP Bertemu Bupati Ende

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:52 WITA

Karantina Sesalkan Penahanan Sapi oleh Pol. PP Ende

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Menjemput Mimpi di Negeri Tirai Bambu

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:47 WITA