RUTENG, FLORESPOS.net-Para pelaku pencurian cenderung membawa kabur barang curian ke tempat jauh seperti terjadi di Manggarai, beberapa waktu lalu.
Sepeda motor dicuri di Kota Ruteng, Manggarai, tetapi pelakunya ditangkap di wilayah Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT.
Data dari Humas Polres Manggarai yang diterima wartawan, Jumat (23/6/2023), pencuri ditangkap Tim Jatanras Polres Manggarai di Tuke Tai Kaba, Desa Gorontalo, Labuan Bajo. Terduga bernama FIT (28) asal Desa Gorontalo.
Menurut Kapolres AKBP Edwin Saleh melalui Humas Ipda I Made Budiarsa, penyelidikan kasus pencurian sepeda motor memakan waktu lama, yakni kejadian September 2022 lalu dengan tempat kejadian di Pitak, Kota Ruteng.
“Aksi pencurian baru terbongkar akhir pekan lalu, polisi menangkap pelakunya di Desa Gorontalo,” katanya.
Sesuai pengakuan pelaku, demikian Humas Budiarsa, dirinya dan rekannya R, memasuki halaman rumah pemilik sepeda motor dini hari. Sepeda motor diambil dengan cara mendorong.
Tiba di jalan raya, sepeda motor didorong lebih jauh lagi hingga sampai di sekitar gereja Paroki Redong. Sepeda motor dihidupkan tanpa kunci kontak hanya dengan menyambungkan kabel kontak.
Kemudian, kata Humas Budiarsa setelah sepeda hidup, kedua pencuri kabur ke Labuan Bajo, malam itu memang agar tidak dideteksi pemilik sepeda motor yang bepekerjaan sebagai PNS itu.
Pelacakan, lanjut Humas Budiarsa, terus dilakukan. Hasilnya, luar biasa, Tim Jatanras memastikan keberadaan pelaku di rumahnya di Tuke Tai Kaba, Gorontalo sehingga bisa dilakukan penangkapan.
Humas Budiarsa mengatakan, rekan dari pelaku FIT, bernama R, telah ditangkap polisi sebelumnya dalam kasus pencurian berbeda. Pelaku R, saat ini merupakan terpidana dan berstatus Napi di Rutan Ruteng.
“Selanjutnya pelaku FIT dan barang bukti diserahkan ke unit Pidum dan Satuan Reskrim Polres Manggarai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, warga Kota Ruteng, Herman Radus mengatakan, pencurian itu memang selalu meresahkan. Kenyamanan siapapun sangat terusik karena khawatir barangnya dicuri kapan saja.
“Untuk kasus pencurian, baiknya pelaku dihukum berat agar yang lain jera. Kalau ringan saja, orang merasa biasa saja,” katanya.*
Penulis: Christo Lawudin / Editor: Wentho Eliando