Musnahkan Barang Bukti, Kejari Sikka Sesalkan Tingginya Kasus Kekerasan Terhadap Anak - FloresPos Net

Musnahkan Barang Bukti, Kejari Sikka Sesalkan Tingginya Kasus Kekerasan Terhadap Anak

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar, dicampurkan dengan pelarut dan air serta dipotong menggunakan mesin potong.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, satu persatu barang bukti yang akan dibakar dimasukan ke dalam 2 drum yang diletakan di tanah di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sikka.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa selaku eksekutor.Ini terjadi pada barang-barang bukti yang kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka Henderina Malo, Kamis (17/7/2025).

Ina Malo sapaannya mengatakan, ada beberapa putusan pengadilan terhadap barang bukti yakni dikembalikan kepada yang berhak dan hal tersebut sudah dipublikasikan di media sosial.

Baca Juga :  Askab PSSI Sikka Ajukan Tuan Rumah ETMC dan Gelar Kompetisi

Selain itu tambahnya, barang bukti dirampas untuk negara misalnya kapal dan kendaraan yang dilelang dan uang hasil lelangnya disetor ke kas negara dimana itu juga beberapa perkara sudah dilakukan.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti yang disita dan dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap Kejari perempuan pertama di Kejaksaan Negeri Sikka ini.

Ina Malo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 63 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dan 2 perkara yang sudah memiliki ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.

Baca Juga :  Damran Baleti: Ine Pare Berdayakan ibu-ibu  dalam Sambut Program Makan Bergizi

Ia memaparkan, untuk barang bukti terbanyak berasal dari tindak pidana perlindungan anak sebanyak 21 perkara, tindak pidana penyalahgunaan narkotika 12 perkara dan tindak pidana penganiayaan 8 perkara.

“Ada juga tindak pidana pencurian 5 perkara, kekerasan sosial 4 perkara, pembunuhan 3 perkara, perlindungan konsumen 3 perkara, perjudian, pengeroyokan dan perikanan masing-masing 2 perkara serta penipuan,kesehatan dan pornografi masing-masing 1 perkara,” ungkapnya.

Ina Malo mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dalam perkara tahun 2024 sampai bulan Mei 2025 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Weekend at Parapuar Kembali Suguhkan Harmoni Musik dan Tari Tradisional di Natas Parapuar
Pengurus Baru PPDKAE Kabupaten Ende Resmi Dilantik di Kampus Atma Reksa–Rumah Bersama untuk Inklusivitas
Perpolitikan Indonesia Hadapi Tantangan Money Politic
Jelang Open Turnamen Soekarno Cup, PBVSI Ende Up Grade Lisensi Wasit Voli
Baru Satu Jam Ditindak Petugas Pedagang Kembali Lagi ke Jalan, Ternyata Ini Alasan
Yonif TP 834/Wakanga Mere Resmi “Masuk Rumah” di Nagekeo Lewat Upacara Adat
Alasan Penahanan Tak Jelas, Pemilik Sapi Ajak Pol PP Bertemu Bupati Ende
Serap Aspirasi, Kapolres Ende Kunjungan Kerja di Polsek Maurole
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 08:12 WITA

Weekend at Parapuar Kembali Suguhkan Harmoni Musik dan Tari Tradisional di Natas Parapuar

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:05 WITA

Pengurus Baru PPDKAE Kabupaten Ende Resmi Dilantik di Kampus Atma Reksa–Rumah Bersama untuk Inklusivitas

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:43 WITA

Perpolitikan Indonesia Hadapi Tantangan Money Politic

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:03 WITA

Jelang Open Turnamen Soekarno Cup, PBVSI Ende Up Grade Lisensi Wasit Voli

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:35 WITA

Baru Satu Jam Ditindak Petugas Pedagang Kembali Lagi ke Jalan, Ternyata Ini Alasan

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Perpolitikan Indonesia Hadapi Tantangan Money Politic

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:43 WITA