Lanjutnya, barang bukti tersebut selain dibakar,untuk narkotika diblender dan dicampurkan dengan cairan vipol lalu dimasukan ke dalam air sehingga zat narkotikanya hilang.
Kata dia, barang bukti yang dimusnahkan ini dari 65 perkara dan bukan berarti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap hanya 65 perkara itu saja.
“Ada perkara yang barang buktinya dikembalikan seperti kasus pencurian dimana barang buktinya diputuskan untuk dikembalikan kepada yang berhak,” terangnya.
Ina Malo menyesalkan tingginya kasus kekerasan dan pencabulan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sikka dimana kebanyakan pelakunya orang terdekat, orang di dalam rumah sendiri baik bapak kandung, bapak tiri, paman, kakak dan lainnya.
Menurutnya, selama ini anak-anak merasa nyaman berada dengan orang terdekat dan mereka lebih berhati-hati dengan orang asing padahal orang dari dalam rumah sendiri yang menjadi pelaku kekerasan atau pencabulan itu sendiri.
“Jadi tren perkara pidana umum di Kabupaten Sikka adalah perkara perlindungan anak.Sudah saatnya kita melakukan perang terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak,” pintanya.
Ina Malo mengaku dirinya sudah menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah dan Keuskupan Maumere guna bisa bersama memerangi kasus ini. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2










