MAUMERE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar, dicampurkan dengan pelarut dan air serta dipotong menggunakan mesin potong.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, satu persatu barang bukti yang akan dibakar dimasukan ke dalam 2 drum yang diletakan di tanah di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa selaku eksekutor.Ini terjadi pada barang-barang bukti yang kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka Henderina Malo, Kamis (17/7/2025).
Ina Malo sapaannya mengatakan, ada beberapa putusan pengadilan terhadap barang bukti yakni dikembalikan kepada yang berhak dan hal tersebut sudah dipublikasikan di media sosial.
Selain itu tambahnya, barang bukti dirampas untuk negara misalnya kapal dan kendaraan yang dilelang dan uang hasil lelangnya disetor ke kas negara dimana itu juga beberapa perkara sudah dilakukan.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti yang disita dan dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap Kejari perempuan pertama di Kejaksaan Negeri Sikka ini.
Ina Malo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 63 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dan 2 perkara yang sudah memiliki ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.
Ia memaparkan, untuk barang bukti terbanyak berasal dari tindak pidana perlindungan anak sebanyak 21 perkara, tindak pidana penyalahgunaan narkotika 12 perkara dan tindak pidana penganiayaan 8 perkara.
“Ada juga tindak pidana pencurian 5 perkara, kekerasan sosial 4 perkara, pembunuhan 3 perkara, perlindungan konsumen 3 perkara, perjudian, pengeroyokan dan perikanan masing-masing 2 perkara serta penipuan,kesehatan dan pornografi masing-masing 1 perkara,” ungkapnya.
Ina Malo mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dalam perkara tahun 2024 sampai bulan Mei 2025 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 Selanjutnya










