Musnahkan Barang Bukti, Kejari Sikka Sesalkan Tingginya Kasus Kekerasan Terhadap Anak - FloresPos Net

Musnahkan Barang Bukti, Kejari Sikka Sesalkan Tingginya Kasus Kekerasan Terhadap Anak

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar, dicampurkan dengan pelarut dan air serta dipotong menggunakan mesin potong.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, satu persatu barang bukti yang akan dibakar dimasukan ke dalam 2 drum yang diletakan di tanah di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sikka.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa selaku eksekutor.Ini terjadi pada barang-barang bukti yang kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka Henderina Malo, Kamis (17/7/2025).

Ina Malo sapaannya mengatakan, ada beberapa putusan pengadilan terhadap barang bukti yakni dikembalikan kepada yang berhak dan hal tersebut sudah dipublikasikan di media sosial.

Baca Juga :  Pengelola Pemandian Air Panas Boba, Ngada Minta Pagar Keliling

Selain itu tambahnya, barang bukti dirampas untuk negara misalnya kapal dan kendaraan yang dilelang dan uang hasil lelangnya disetor ke kas negara dimana itu juga beberapa perkara sudah dilakukan.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti yang disita dan dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap Kejari perempuan pertama di Kejaksaan Negeri Sikka ini.

Ina Malo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 63 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dan 2 perkara yang sudah memiliki ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama Pesantren Walisongo, Syuradikara Jadi Tempat Penyemaian Benih Toleransi

Ia memaparkan, untuk barang bukti terbanyak berasal dari tindak pidana perlindungan anak sebanyak 21 perkara, tindak pidana penyalahgunaan narkotika 12 perkara dan tindak pidana penganiayaan 8 perkara.

“Ada juga tindak pidana pencurian 5 perkara, kekerasan sosial 4 perkara, pembunuhan 3 perkara, perlindungan konsumen 3 perkara, perjudian, pengeroyokan dan perikanan masing-masing 2 perkara serta penipuan,kesehatan dan pornografi masing-masing 1 perkara,” ungkapnya.

Ina Malo mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dalam perkara tahun 2024 sampai bulan Mei 2025 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

KSP Kopdit Obor Mas Peduli Gempa Flores, Alokasikan Dana Rp200 Juta untuk 4 Wilayah
Kuasa Hukum Mayella da Cunha Laporkan Dua Kasus ke Polres Sikka
Polres Ende Dirikan Tenda Darurat Demi Kelancaran Belajar Siswa SDK Pu’ubheto
PDI Perjuangan NTT Dorong Pemerintah Melakukan Pemulihan Infrastruktur Dampak Gempa Flores
Andi Opa Gaul, YPCI dan Forum Pemuda NTT Disalurkan Bantuan Gempa, Jangkau Wilayah Terpencil
BPBD Ngada Sebut 82,26 Persen Paket Bantuan Telah Disalurkan ke Warga Terdampak Gempa
Dekatkan Pelayanan Kesehatan dan Kemanusiaan di Kawasan Terdampak Gempa Flores, PDIP Siagakan Rumah Sakit Apung di Pelabuhan Kedindi Reok
SMAK Syuradikara dan INTI Ende Kirim Dua Siswa Kuliah di Nantong University China
Berita ini 193 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 21:23 WITA

KSP Kopdit Obor Mas Peduli Gempa Flores, Alokasikan Dana Rp200 Juta untuk 4 Wilayah

Senin, 7 September 2026 - 21:12 WITA

Kuasa Hukum Mayella da Cunha Laporkan Dua Kasus ke Polres Sikka

Senin, 7 September 2026 - 17:25 WITA

Polres Ende Dirikan Tenda Darurat Demi Kelancaran Belajar Siswa SDK Pu’ubheto

Sabtu, 5 September 2026 - 19:12 WITA

Andi Opa Gaul, YPCI dan Forum Pemuda NTT Disalurkan Bantuan Gempa, Jangkau Wilayah Terpencil

Sabtu, 5 September 2026 - 18:36 WITA

BPBD Ngada Sebut 82,26 Persen Paket Bantuan Telah Disalurkan ke Warga Terdampak Gempa

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Kuasa Hukum Mayella da Cunha Laporkan Dua Kasus ke Polres Sikka

Senin, 7 Sep 2026 - 21:12 WITA