Musnahkan Barang Bukti, Kejari Sikka Sesalkan Tingginya Kasus Kekerasan Terhadap Anak - FloresPos Net

Musnahkan Barang Bukti, Kejari Sikka Sesalkan Tingginya Kasus Kekerasan Terhadap Anak

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar, dicampurkan dengan pelarut dan air serta dipotong menggunakan mesin potong.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, satu persatu barang bukti yang akan dibakar dimasukan ke dalam 2 drum yang diletakan di tanah di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sikka.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa selaku eksekutor.Ini terjadi pada barang-barang bukti yang kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka Henderina Malo, Kamis (17/7/2025).

Ina Malo sapaannya mengatakan, ada beberapa putusan pengadilan terhadap barang bukti yakni dikembalikan kepada yang berhak dan hal tersebut sudah dipublikasikan di media sosial.

Baca Juga :  DPRD Sikka Soroti Kasus Kematian Noni, Apa Kata Kasat Reskrim Polres Sikka

Selain itu tambahnya, barang bukti dirampas untuk negara misalnya kapal dan kendaraan yang dilelang dan uang hasil lelangnya disetor ke kas negara dimana itu juga beberapa perkara sudah dilakukan.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti yang disita dan dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap Kejari perempuan pertama di Kejaksaan Negeri Sikka ini.

Ina Malo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 63 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dan 2 perkara yang sudah memiliki ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara Lantas Polres Ende Gelar Operasi Patuh 2026, Ini Target dan Sasaran

Ia memaparkan, untuk barang bukti terbanyak berasal dari tindak pidana perlindungan anak sebanyak 21 perkara, tindak pidana penyalahgunaan narkotika 12 perkara dan tindak pidana penganiayaan 8 perkara.

“Ada juga tindak pidana pencurian 5 perkara, kekerasan sosial 4 perkara, pembunuhan 3 perkara, perlindungan konsumen 3 perkara, perjudian, pengeroyokan dan perikanan masing-masing 2 perkara serta penipuan,kesehatan dan pornografi masing-masing 1 perkara,” ungkapnya.

Ina Malo mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dalam perkara tahun 2024 sampai bulan Mei 2025 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Kepala BPKH NTT: TPA Warloka Berada Diluar CA Wae Wuul
Kelompok Perempuan Petani Kelapa Desa Lambunga, Mandiri Ekonomi Berkat Mengolah Produk Turunan Kelapa
Wabup Nagekeo Bertemu Gubernur dan Ketua DPRD NTT, Bahas Penyelesaian Tanah TNI di Tonggurambang hingga Pembangunan Jembatan Pomakeke
Bulog Ende Targetkan Serap 64 Ton Beras Petani Lokal
Diduga, Kolong Rumah Penduduk Masuk Cagar Alam Wae Wuul, Minta Pemerintah Akui Hak Warga
Bupati Nagekeo Lantik 81 Pejabat Administrator dan Pengawas
Stikes St.Elisabeth Keuskupan Maumere Masih Buka Pendaftaran
Stikes Santa Elisabet Keuskupan Maumere Laksanakan Dies Natalis Kedua, Momentum Merefleksi Perjalanan
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:13 WITA

Kepala BPKH NTT: TPA Warloka Berada Diluar CA Wae Wuul

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:51 WITA

Kelompok Perempuan Petani Kelapa Desa Lambunga, Mandiri Ekonomi Berkat Mengolah Produk Turunan Kelapa

Senin, 13 Juli 2026 - 15:48 WITA

Wabup Nagekeo Bertemu Gubernur dan Ketua DPRD NTT, Bahas Penyelesaian Tanah TNI di Tonggurambang hingga Pembangunan Jembatan Pomakeke

Senin, 13 Juli 2026 - 13:45 WITA

Diduga, Kolong Rumah Penduduk Masuk Cagar Alam Wae Wuul, Minta Pemerintah Akui Hak Warga

Senin, 13 Juli 2026 - 11:47 WITA

Bupati Nagekeo Lantik 81 Pejabat Administrator dan Pengawas

Berita Terbaru

Opini

Turun dari Gunung Tabor, Menjaga Rumah Bersama

Selasa, 14 Jul 2026 - 11:30 WITA

Nusa Bunga

Kepala BPKH NTT: TPA Warloka Berada Diluar CA Wae Wuul

Selasa, 14 Jul 2026 - 11:13 WITA