Musnahkan Barang Bukti, Kejari Sikka Sesalkan Tingginya Kasus Kekerasan Terhadap Anak - FloresPos Net

Musnahkan Barang Bukti, Kejari Sikka Sesalkan Tingginya Kasus Kekerasan Terhadap Anak

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar, dicampurkan dengan pelarut dan air serta dipotong menggunakan mesin potong.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, satu persatu barang bukti yang akan dibakar dimasukan ke dalam 2 drum yang diletakan di tanah di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sikka.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa selaku eksekutor.Ini terjadi pada barang-barang bukti yang kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka Henderina Malo, Kamis (17/7/2025).

Ina Malo sapaannya mengatakan, ada beberapa putusan pengadilan terhadap barang bukti yakni dikembalikan kepada yang berhak dan hal tersebut sudah dipublikasikan di media sosial.

Baca Juga :  Pemda Sikka Garap Perbup untuk Bayar Uang Jasa Covid-19

Selain itu tambahnya, barang bukti dirampas untuk negara misalnya kapal dan kendaraan yang dilelang dan uang hasil lelangnya disetor ke kas negara dimana itu juga beberapa perkara sudah dilakukan.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti yang disita dan dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap Kejari perempuan pertama di Kejaksaan Negeri Sikka ini.

Ina Malo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 63 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dan 2 perkara yang sudah memiliki ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.

Baca Juga :  Siswi SMASK Bhaktyarsa Maumere Terharu Bisa Tatap Muka Langsung dengan Wapres Gibran

Ia memaparkan, untuk barang bukti terbanyak berasal dari tindak pidana perlindungan anak sebanyak 21 perkara, tindak pidana penyalahgunaan narkotika 12 perkara dan tindak pidana penganiayaan 8 perkara.

“Ada juga tindak pidana pencurian 5 perkara, kekerasan sosial 4 perkara, pembunuhan 3 perkara, perlindungan konsumen 3 perkara, perjudian, pengeroyokan dan perikanan masing-masing 2 perkara serta penipuan,kesehatan dan pornografi masing-masing 1 perkara,” ungkapnya.

Ina Malo mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dalam perkara tahun 2024 sampai bulan Mei 2025 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Tiga DTW Rusak Berat, BPOLBF, Pariwisata Flores Normal
BPOLBF Dorong Pemda Flores Kembangkan Destinasi Alternatif
Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 1603 Sikka Tanam Bakau Jaga Kelestarian Pesisir Pantai Reroroja
Paroki Reo Distribusikan Sayur Segar ke Puluhan Posko Penyintas Gempa
Damkar Sikka Bantu Padamkan Api di Sekitar Bandara Frans Seda Maumere
Jumlah Korban Jiwa Gempa Flores Capai 135 Orang
Kebakaran Lahan Kebun, Api Hampir Merambah Masuk ke Areal Bandara Frans Seda Maumere
Kondisi Memprihatinkan, Pasar Batu Cermin Mesti Direhabilitasi Segera
Berita ini 193 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:15 WITA

Tiga DTW Rusak Berat, BPOLBF, Pariwisata Flores Normal

Kamis, 10 September 2026 - 11:10 WITA

BPOLBF Dorong Pemda Flores Kembangkan Destinasi Alternatif

Rabu, 9 September 2026 - 20:55 WITA

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 1603 Sikka Tanam Bakau Jaga Kelestarian Pesisir Pantai Reroroja

Rabu, 9 September 2026 - 15:56 WITA

Paroki Reo Distribusikan Sayur Segar ke Puluhan Posko Penyintas Gempa

Selasa, 8 September 2026 - 22:14 WITA

Damkar Sikka Bantu Padamkan Api di Sekitar Bandara Frans Seda Maumere

Berita Terbaru

Advertorial

Tiga DTW Rusak Berat, BPOLBF, Pariwisata Flores Normal

Kamis, 10 Sep 2026 - 11:15 WITA

Plt. Direktur Utama (Dirut) Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), Andhy M. T. Marpaung,

Advertorial

BPOLBF Dorong Pemda Flores Kembangkan Destinasi Alternatif

Kamis, 10 Sep 2026 - 11:10 WITA