ENDE, FLORESPOS.net-Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ende akan menggelar Operasi Patuh 2026.
Kasat Lantas Polres Ende, Iptu I Gede Wisna kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026) di ruang kerjanya mengatakan operasi ini berlangsung selama 14 hari sejak 8- 21 Juni 2026.
Kasat Lantas juga mengatakan operasi ini digelar dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara dan menjadi bagian dari program Korlantas Polri, yakni “Polantas Menyapa”.
Dalam operasi tersebut, Kata Iptu I Gede Wisna ada empat target yang diprioritaskan untuk penertiban dan keselamatan lalu lintas di jalan.
Empat target atau tujuan operasi tersebut yaitu menurunkan angka pelanggaran lalu lintas secara signifikan. Menekan dan menurunkan angka kecelakaan di jalan raya, Mengurangi fatalitas korban kecelakaan (meminimalisir korban jiwa atau luka berat) serta Mewujudkan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) yang berkelanjutan.
Pada operasi kali ini secara nasional ditekankan pada penegakan hukum berbasis elektronik (ETLE). Namun Polres Ende memastikan bahwa tilang konvensional (manual) masih tetap diberlakukan di wilayah hukum Ende karena keterbatasan infrastruktur elektronik tersebut dan komposisi penindakannya akan disesuaikan.
Lantas Polres Ende juga akan menekankan tiga pola tindakan di lapangan yaitu Pre-emptif berupa imbauan, sosialisasi langsung, serta pembagian brosur kepada masyarakat agar sadar tertib berlalu lintas.
Preventif- untuk menggencarkan patroli di titik-titik rawan untuk meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan.
Represif- untuk penegakan hukum atau penilangan bagi pengendara yang membandel dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Lantas Polres Ende mengambil tiga langkah tersebut karena angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Ende tergolong cukup tinggi.
Tercatat, hingga bulan Juni tahun ini, sudah ada dua korban meninggal dunia akibat kecelakaan jalan raya.
”Tragedi terakhir terjadi di wilayah Wolotoro pada pukul 03.00 dini hari, di mana korban meninggal dunia akibat berkendara di bawah pengaruh minuman keras (miras),” kata Kasat Lantas.
Miras Jadi Pemicu
Kasat Lantas Polres Ende mengatakan bahwa kecelakaan yang terjadi di Ende lebih dominan karena pengendara sudah terpengaruh minuman keras.
Lantas Polres berharap warga Ende khususnya pengendara tidak menggunakan sepeda motor setelah konsumsi alkohol.
“Banyak kecelakaan terjadi karena pengendara sudah mabuk minuman keras. Kita imbau agar warga tidak mengendarai kendaraan di jalan setelah minum minuman keras”.
Demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Ende, Lantas Polres Ende akan menerapkan tindakan tegas kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI).
Penggunaan knalpot racing/brong yang memicu kebisingan dan polusi suara serta aksi kebut-kebutan dan balapan liar di jalan raya akan ditindak tegas.
Pengendara sepeda motor atau kendaraan roda empat yang nekat melaju di malam hari tanpa menyalakan lampu utama juga akan ditindak tegas.
Kasat Lantas, I Gede berharap masyarakat bisa lebih kooperatif dan sadar bahwa keselamatan adalah kebutuhan utama, bukan sekadar menghindari kejaran petugas di lapangan.*










