MAUMERE, FLORESPOS.net-Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka telah meminta kepala sekolah SD Inpres Pelibaler, Kecamatan Doreng agar memfasilitasi pertemuan dengan orang tua korban.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh 8 orang tua korban dan juga pemerintah Kecamatan Doreng, disepakati agar pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan dipecat dari ASN.
“Dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan dimana orang tua korban meminta pelaku dipecat sebagai ASN dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka, Germanus Goleng, Rabu (5/3/2025).
Kepada awak media di kantornya, Germanus mengatakan, setelah mendapatkan informasi terkait dugaan pencabulan oleh guru PJOK di SD Inpres Pelibaler, pihaknya langsung meminta kepala sekolah memfasilitasi pertemuan.
Sebab kata dia, informasi yang didapatkan awal, orang tua dari 8 korban belum mengetahui kejadian ini.
“Saya menyampaikan kepada kepala sekolah agar menyampaikan secara langsung kepada orang tua korban. Orang tua korban tidak boleh mendapatkan informasi dari orang lain,” tegasnya.
Germanus juga menyampaikan, informasi yang mereka terima, anak didik korban pencabulan merasa ketakutan sebab kemungkinan mendapatkan ancaman dari pelaku.
Kepala sekolah pun kata dia, mengumpulkan orang tua korban serta berkordinasi dengan Camat Doreng hingga 8 orang tua korban berhasil dipertemukan dan terdapat kesepakatan.
“Dengan statusnya sebagai ASN P3K kita akan berproses sesuai aturan yang berlaku. Pelaku baru menyandang status sebagai ASN P3K selama setahun,” jelasnya.
Germanus menegaskan, sementara ini kasus pencabulan terhadap 8 siswi yang dilakukan guru KK sedang ditangani Polres Sikka dan pihaknya menunggu sampai proses hukum selesai.
Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 Selanjutnya










