Guru Pelaku Pencabulan Diminta Diproses Hukum dan Dipecat Sebagai ASN - FloresPos Net

Guru Pelaku Pencabulan Diminta Diproses Hukum dan Dipecat Sebagai ASN

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 19:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka, Germanus Goleng

Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka, Germanus Goleng

MAUMERE, FLORESPOS.net-Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka telah meminta kepala sekolah SD Inpres Pelibaler, Kecamatan Doreng agar memfasilitasi pertemuan dengan orang tua korban.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh 8 orang tua korban dan juga pemerintah Kecamatan Doreng, disepakati agar pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan dipecat dari ASN.

“Dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan dimana orang tua korban meminta pelaku dipecat sebagai ASN dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka, Germanus Goleng, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga :  Capaian Pendidikan, Kesehatan dan Pekerjaan Umum Kabupaten Sikka Tahun 2024

Kepada awak media di kantornya, Germanus mengatakan, setelah mendapatkan informasi terkait dugaan pencabulan oleh guru PJOK di SD Inpres Pelibaler, pihaknya langsung meminta kepala sekolah memfasilitasi pertemuan.

Sebab kata dia, informasi yang didapatkan awal, orang tua dari 8 korban belum mengetahui kejadian ini.

“Saya menyampaikan kepada kepala sekolah agar menyampaikan secara langsung kepada orang tua korban. Orang tua korban tidak boleh mendapatkan informasi dari orang lain,” tegasnya.

Germanus juga menyampaikan, informasi yang mereka terima, anak didik korban pencabulan merasa ketakutan sebab kemungkinan mendapatkan ancaman dari pelaku.

Baca Juga :  Pancasila Jangkar Moral Dalam Menghadapi Turbulensi Global

Kepala sekolah pun kata dia, mengumpulkan orang tua korban serta berkordinasi dengan Camat Doreng hingga 8 orang tua korban berhasil dipertemukan dan terdapat kesepakatan.

“Dengan statusnya sebagai ASN P3K kita akan berproses sesuai aturan yang berlaku. Pelaku baru menyandang status sebagai ASN P3K selama setahun,” jelasnya.

Germanus menegaskan, sementara ini kasus pencabulan terhadap 8 siswi yang dilakukan guru KK sedang ditangani Polres Sikka dan pihaknya menunggu sampai proses hukum selesai.

Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Staf BKN Temui Isteri Almarhum Alfonsius Korban Penembakan KKB di Papua
Realisasi Sementara PAD Sampah Manggarai Barat Rp. 2,5 Miliar
Sentra Peternakan Sapi di Flores Timur–Sudah Habiskan Rp 2 Miliar Lebih, Dirubah Jadi Sub Sentra, Pintu Masuk Tindak Pidana Korupsi?
Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Pengadaan Kapal Fiber Glass 5 GT ke Jaksa
Jokowi Besok Berkunjung ke Palue
Menindaklanjuti Pengaduan, Penyelidik Polres Sikka Memeriksa Mayella sebagai Saksi
Pembangunan Gedung KNMP Nioniba Ende Belum Rampung, Rekanan Sampaikan Kendala yang Dihadapi
Gempa Flores, SDN Kaburea di Nagekeo KBM di Bawah Tenda Mandiri
Berita ini 1,126 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:54 WITA

Staf BKN Temui Isteri Almarhum Alfonsius Korban Penembakan KKB di Papua

Selasa, 15 September 2026 - 19:47 WITA

Realisasi Sementara PAD Sampah Manggarai Barat Rp. 2,5 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 19:26 WITA

Sentra Peternakan Sapi di Flores Timur–Sudah Habiskan Rp 2 Miliar Lebih, Dirubah Jadi Sub Sentra, Pintu Masuk Tindak Pidana Korupsi?

Selasa, 15 September 2026 - 17:06 WITA

Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Pengadaan Kapal Fiber Glass 5 GT ke Jaksa

Selasa, 15 September 2026 - 13:26 WITA

Jokowi Besok Berkunjung ke Palue

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Realisasi Sementara PAD Sampah Manggarai Barat Rp. 2,5 Miliar

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:47 WITA

Nusa Bunga

Jokowi Besok Berkunjung ke Palue

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:26 WITA