Kuasa Hukum Eltras Persoalkan Penyidik Polres Sikka Keluarkan Tersangka TPPO dan Mengawal Saat Berhubungan Badan di Hotel - FloresPos Net

Kuasa Hukum Eltras Persoalkan Penyidik Polres Sikka Keluarkan Tersangka TPPO dan Mengawal Saat Berhubungan Badan di Hotel

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Kuasa hukum pemilik Eltras mempersoalkan penanganan dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Polres Sikka terkait dengan dugaan adanya oknum polisi yang memfasilitasi tersangka berhubungan badan.

Polisi mengeluarkan tersangka dari tahanan selanjutnya dibawa ke hotel untuk berhubungan intim dengan isterinya dan di luar kamar hotel ada polisi yang mengawasi serta seorang polisi lainnya berada di lantai dasar.

“Hari Senin klien kami dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, tetapi dalam panggilan itu bukan dalam proses penyelidikan tapi dalam proses penyidikan,” sebut Domi Tukan kuasa hukum pemilik Eltras, Sabtu (7/2/2026).

Domi mengatakan, tim kuasa hukum akan mempertanyakan kepada penyidik, Kasat Reskrim atau ke Kapolres Sikka, layak tidak polisi, penyidik yang akan memeriksa kliennya sementara penyidik tersebut sedang dalam persoalan.

Ia mengungkapkan, polisi tersebut sedang diperiksa di Provos Polres Sikka dalam kasus TPPO yang lain, dalam gratifikasi seksual sehingga penyidik ini beretika atau tidak untuk memeriksa kliennya.

“Penyidik tersebut akan melakukan pemeriksaan klien kami, sementara yang memeriksa ini orang yang bermasalah, yang juga sedang diperiksa. Kami akan pertanyakan ini, ” ucapnya.

Domi menegaskan, pihaknya juga akan membuat surat resmi kepada Kapolri, Kapolda dan Kompolnas terkait masalah ini dan bila perlu pihaknya akan meminta penyidik Polri untuk datang memeriksa perkara ini.

Karena menurutnya,perkara yang menjerat kliennya sudah jauh dari posisi kasus yang semestinya sebab kalau kliennya dijerat kasus TPPO pihaknya bisa membuktikan sebaliknya dari semua dokumen yang ada.

Dirinya menambahkan,kalau kasus penjeratan hutang maka tersangkanya bukan kliennya dan pihaknya menilai kliennya dikambinghitamkan dalam perkara ini dan hal ini tidak boleh terjadi.

Ia pertanyakan, kenapa dalam kasus polisi membawa tersangka untuk berhubungan badan di hotel lembaga Truk F seolah-olah tidak melihat dan tidak mendengar padahal lembaga ini diketahui konsen di bidang perempuan dan anak.

Baca Juga :  PT. Krisrama Perlu Melaksanakan Perintah Dalam SK HGU

“Orang hubungan badan dalam agama Katolik itu sakral.Tapi polisi berada di pintu menjaga orang di dalam hotel berhubungan badan, maka polisi sedang melakukan pelanggaran hukum,” sesalnya.

Domi tegaskan polisi sedang melakukan pelanggaran KUHP sebab baik KUHP lama maupun KUHP baru, tidak ada tugas polisi itu mengantar tersangka keluar dari tahanan kemudian bawa dengan isterinya ke hotel untuk berhubungan badan.

Dia mengatakan, mestinya dalam perkara ini Truk F mendesak polisi, atasan polisi untuk segera menidaklanjuti tegas perbuatan bawahannya. Demikian pula dengan pernyataan Prof. Otto Gusti, berani tidak menggerakkan masa untuk demo polisi yang sedang bermasalah..

“Kami tidak mau klien kami diperiksa oleh penyidik yang sedang bermasalah. Kami tidak mau.Dan sebelum pemeriksaan kami akan sampaikan. Kalau bisa, dasar hukumnya mana? Kalau tidak bisa sampaikan kepada kami, baru kita mulai pemeriksaan,” tegasnya.

Domi kembali menegaskan,tersangka itu dapat dikeluarkan dari tahanan dengan alasan tertentu menurut hukum dan tidak ada tersangka keluar dari tahanannya dengan membawa istrinya untuk hubungan intim di hotel.

Ia menyesalkan, hanya untuk hubungan intim dan dikawal polisi itu mudah di Kabupaten Sikka ini, mudah kalau urusan begitu.

Termasuk kata dia, kelihatan ada tugas polisi itu setelah orang berhubungan badan di hotel, selain mengantar pulang suaminya yang tersangka ke penjara, ke tahanan lalu mengantar isterinya pulang.

“Ini tidak dibenarkan oleh undang-undang, tidak boleh, tidak ada itu.Ada tugas polisi di Sikka yang mengantar istri orang setelah diarahkan, dikawal di hotel untuk melakukan hubungan badan,” ucapnya.

Domi menjelaskan, terpenuhinya unsur-unsur penyidik, unsur-unsur dalam kasus TPPO sebetulnya itu harus menjadi pertimbangan hakim di pengadilan.
L

Baca Juga :  Klaim Pemilik Tanah Terbukti Pasca Pengukuran Ulang, BRI Maumere Dinilai Berikan Keterangan Palsu

Dia menambahkan, kalau kita omong bahwa sudah terpenuhi di tingkat penyidikan seolah-olah orang sudah terbukti bersalah sebab terpenuhi unsur ini secara yuridis harus berdasarkan putusan bukan berdasarkan pembicaraan.

Makanya kata dia, kenapa orang itu diduga melakukan sebab kata diduga ini kan bisa jadi tidak bersalah, belum tentu bersalah.

“Lalu kita omong bahwa unsur sudah terpenuhi. Status tersangka atau terdakwa itu pun masih kata dugaan. Apalagi klien kami dalam kapasitas sebagai saksi.Nah problemnya di luar orang bilang unsur sudah terpenuhi,” sesalnya.

Domi menegaskan, bagaimana cara kita menganalogi sebuah undang-undang dengan cara primitif seperti itu.

Romo Ephy M.Rimo kuasa hukum lainnya menambahkan ,ini argumen-argumen dari orang-orang tertentu yang coba memancing dukungan publik memberikan tekanan seakan-akan bahwa orangnya sudah bersalah.

Dirinya mengakui kliennya secara pribadi menyampaikan tertekan karena dituduh melakukan apa yang dirinya tidak lakukan, divonis bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.

Apalagi kata dia, melakukan ancaman akan melakukan demo sebab ketika demo ada teriakan orang bersalah padahal orang yang bersalah itu harus ada putusan pengadilan.

“Ini, belum ada putusan pengadilan sudah ditekan dengan berbagai cara yang menurut saya tidak manusiawi. Bayangkan, klien kami saja baru berstatus saksi dan ini muncul dari seorang professor yang menduga klien kami seakan-akan sudah melanggar HAM,” sesalnya.

Romo Ephy tambahkan,seorang yang punya IQ yang dianggap bagus harusnya sudah bisa membedakan sebetulnya sebab hakim belum putuskan, dia sudah putuskan bahwa klien kami harus segera ditangani sebab kalau tidak kami akan turun. Dia tegaskan,ini kan membangun opini publik untuk turut menghukum kliennya sebelum ada putusan. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Dukung Generasi Emas, Polres Ende Mulai Bangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Slog Polri
Ombudsman NTT Pantau Kesiapan Mudik Bandara El Tari Kupang Pastikan Layanan Disabilitas dan Kelompok Rentan
Junirius Pimpin Gamanusratim IPB
Wujudkan Kepedulian Sosial Jelang Idul Fitri, BRI Maumere Berbagi 500 Paket Sembako, Libatkan Yayasan Awalindo
Paripurna LKPj Bupati Ende 2025 Baru Dibuka Langsung Ricuh
Pemda Ngada Bersama PLN Teken MoU Tentang Pemungutan dan Penyetoran Tenaga Listrik
97 ASN di Manggarai Barat Diestimasikan Pensiun 2026
Wujudkan Literasi di Kabupaten Sikka, Kadis Disarpus Bertemu Ketua Forum TBM
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:32 WITA

Dukung Generasi Emas, Polres Ende Mulai Bangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Slog Polri

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:05 WITA

Ombudsman NTT Pantau Kesiapan Mudik Bandara El Tari Kupang Pastikan Layanan Disabilitas dan Kelompok Rentan

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:32 WITA

Junirius Pimpin Gamanusratim IPB

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:56 WITA

Wujudkan Kepedulian Sosial Jelang Idul Fitri, BRI Maumere Berbagi 500 Paket Sembako, Libatkan Yayasan Awalindo

Senin, 16 Maret 2026 - 19:59 WITA

Pemda Ngada Bersama PLN Teken MoU Tentang Pemungutan dan Penyetoran Tenaga Listrik

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Junirius Pimpin Gamanusratim IPB

Selasa, 17 Mar 2026 - 10:32 WITA