KUPANG, FLORESPOS.net-Polres Sikka didesak segera menertibkan anggota masyarakat yang bertindak anarkis menyerobot lahan HGU PT Kristus Raja Maumere (Krisrama) dan segera menangkap aktor intelektualnya.
Desakan ini disampaikan advokat dari Tim Advokasi Forum Komunikasi Masyarakat Flobamora, Jakarta untuk PT Krisrama, Petrus Selestinus dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Kamis (6/2/2025).
Ia menegaskan, Polres Sikka, harus bertindak cepat dan profesional, baik dilaporkan maupun tidak dilaporkan dalam kasus penyerobotan lahan HGU PT Krisrama.
Polres Sikka harus segera tindak tegas, tangkap dan tahan para provokator dan aktor intelektual yang setiap hari memproduksi berita fitnah, ujaran kebencian dan kabar bohong dengan membawa- bawa nama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
“Cari siapa aktor intelektual yang tengah memancing di air keruh, mendiskreditkan gereja dan pimpinan umat,” tegas Petrus.
Ia menjelaskan, konflik agraria yang sering diangkat LSM AMAN, mengatasnamakan warga masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut di Tana Ai, Nangahale, Kabupaten Sikka nampak tidak memiliki strategi advokasi bahkan jalan di tempat dengan pola mendirikan pondok ala kadarnya tanpa target kepastian hukum apapun.
Advokasi Tanpa Pendidikan Politik
Petrus menilai, advokasi yang dilakukan AMAN, tanpa memberikan pendidikan politik yang baik kepada warga, kecuali aktivitas yang mengarah kepada tindak pidana yang tidak menguntungkan warga yang dibelanya.
Tidak ada langkah secara profesional untuk meningkatkan tempo permainan melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan mekanisme hukum acara yang berlaku.
“Upaya hukum ini penting dilakukan AMAN agar masyarakat yang diadvokasi atau dibela bisa segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum lewat putusan pengadilan,” ungkap Petrus.
Menurut Petrus, AMAN seharusnya tahu bahwa dampak buruk dari sikap menggantung persoalan terlalu lama dengan pola-pola yang anarkis di lapangan, pada gilirannya akan menyebabkan warga masyarakat yang dibela menjadi bulan-bulanan harapan kosong, bahkan menjadi korban penipuan dan pemerasan dengan iming-iming dapat tanah kavling dan berpotensi berujung ke penjara.
Penulis : Leo Ritan
Editor : Anton Harus
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










