Berdasarkan informasi dari sumber Tim Advokasi Forum Komunikasi Masyarakat Flobamora, Jakarta untuk PT Krisrama, beberapa warga Nangahale sering menjadi korban dari narasi pepesan kosong yang sering digembar gemborkan AMAN, seakan-akan di atas lokasi SHGU PT Krisrama di Nangahale adalah tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.
Sementara itu AMAN sendiri hingga saat ini tidak bisa membuktikan apa dan bagaimana bentuk, struktur, komposisi dan personalia masyarakat hukum adat itu sendiri dan apakah hak ulayatnya secara nyata masih ada sesuai syarat UU.
Masyarakat Dicekoki Pelbagai Pernyataan
Petrus berargumen, masyarakat Sikka khususnya Nangahale sudah dicekoki dengan berbagai pernyataan dengan narasi yang bersifat menghina, menista dan mencemarkan nama baik terhadap pimpinan umat dan tokoh masyarakat lainnya.
Juga pernyataan-pernyataan bohong yang bermuatan ujaran kebencian yang secara nyata menimbulkan keonaran atau keributan antar warga di tengah masyarakat Sikka, yang pada saatnya akan diperhadapkan pada proses hukum atas dasar dugaan tindak pidana melalui ITE.
Semua apa yang terjadi terutama yang mengandung muatan tindak pidana yang dilakukan mereka yang berada pada tingkat aktor intelektual, pada waktunya akan ada konsekuensi pidana entah siapapun dia pelakunya.
“Ingat tidak ada seorang pun dan tidak ada profesi apapun yang kebal hukum atau imun dari tuntutan pidana, sekalipun advokat,” tegas Petrus.
AMAN Konsisten Tolak Penggusuran
Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian AMAN Nusa Bunga, Maximilianus Herson Loi yang dihubungi, Kamis (6/2/2025) menyatakan, sikap AMAN secara organisasi dan mandat tetap pada sikap menolak penggusuran rumah warga.
Karena HGU yang dipersoalkan tersebut hanyalah klaim dari PT Krisrama. Sedangkan masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut di Tana Ai, Nangahale mengklaim tanah tersebut berdasarkan asal usul kepemilikan.
“Kami sedang mengambil langkah- langkah advokasi selanjutnya dengan melibatkan Pemda Sikka, PT Krisrama dan masyarakat adat untuk mencapai dialog yang setara. Jika langkah ini tidak tercapai, akan ditempuh melalui proses hukum,” kata Herson.
Menurutnya, wajar- wajar saja bila ada pihak yang mengatakan AMAN sebagai aktor intelektual. Sebenarnya penilaian itu sebagai bentuk penghinaan terhadap kelompok yang berjuang dengan anggapan masyarakat adat disuruh, diperintah dan tidak tahu apa-apa.
Penulis : Leo Ritan
Editor : Anton Harus
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










