Apa Itu PPDB Domisili Gantinya PPDB Zonasi? Tak Lagi Pakai KK - FloresPos Net

Apa Itu PPDB Domisili Gantinya PPDB Zonasi? Tak Lagi Pakai KK

- Jurnalis

Senin, 27 Januari 2025 - 07:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FLORESPOS.net-PPDB Zonasi kini berubah nama menjadi PPDB Domisili mulai tahun 2025.

Pergantian PPDB Zonasi jadi PPDB Domisili ini disampaikan pemerintah terkait skema baru pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jalur zonasi tahun 2025.

Ke depan, jarak sekolah dan rumah juga diukur dengan cara baru. Apa itu PPDB Domisili? PPDB domisili adalah salah satu jalur masuk sekolah negeri bagi siswa yang mengukur jarak rumah peserta didik atau siswa ke sekolah dengan basis data domisili.

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Biyanto, mengatakan, nantinya pada jalur zonasi penilaian tidak lagi dilihat berdasarkan dokumen kependudukan. Namun menggunakan domisili siswa menetap.

Baca Juga :  Dongkrak PAD, Dinas Perdagangan Manggarai Barat Lakukan PKS dengan Pelaku Usaha

Biyanto mengatakan, prinsip PPDB zonasi versi terbaru akan melihat berdasarkan jarak rumah tinggal dengan sekolah.

“Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya,” kata Biyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

Sehingga, pada tahun 2025 ini informasi di Kartu Keluarga (KK) sudah tidak lagi digunakan. Biyanto mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya masalah manipulasi dokumen kependudukan, salah satunya KK yang kerap terjadi pada pelaksanaan PPDB zonasi.

Oleh karena itu, pada PPDB zonasi versi terbaru, penerimaan tidak akan lagi dilakukan berdasarkan domisili yang tertera di dokumen kependudukan.

Baca Juga :  Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Narkoba, Jaksa Minta Kloning HP Tersangka

“Memang selama ini temuannya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (kartu keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga,” ujarnya

Apakah PPDB domisili hanya pakai surat domilisi? Pada tahun lalu, Surat Keterangan Domisili (SKD) tidak bisa digunakan untuk mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. SKD hanya bisa digunakan jika calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) karena bencana alam atau bencana sosial.

Sementara pada tahun 2024, surat keterangan atau suket yang dikeluarkan pemerintah juga tak bisa lagi digunakan dalam PPDB.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kompas.com

Berita Terkait

DPRD Sikka Minta Efisiensi Anggaran Jangan Sentuh Sektor Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian
Sudah Sepekan, DLH Ende Belum Sampaikan Hasil Kajian Dampak Lingkungan Pabrik Tahu Tempe Krakatau Lokoboko
Kejari Sikka Geledah Kantor PUPR dan Setda Sikka Terkait Proyek Watergen di Desa Semparong
Bupati Sikka Apresiasi Program Implementasi Layanan Primer CSR Astra di Pustu Tebuk dan Bloro
Penjualan Minyak Tanah Subsidi di Pasar Capai Rp 8.000 Per Liter, Satpol PP Ende Turun Lakukan Penertiban
Dosen dan Mahasiswa Prodi Bahasa Inggris IKTL Terlibat dalam Pameran Pendidikan Flotim 2026
Capaian Sementara Investasi 2026 di Manggarai Barat 68,43 Persen
Direktur Promosi Kesehatan Kemenkes Tegaskan Pentingnya Kader Kesehatan dan Cek Kesehatan Gratis
Berita ini 324 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:26 WITA

DPRD Sikka Minta Efisiensi Anggaran Jangan Sentuh Sektor Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian

Kamis, 5 November 2026 - 18:07 WITA

Sudah Sepekan, DLH Ende Belum Sampaikan Hasil Kajian Dampak Lingkungan Pabrik Tahu Tempe Krakatau Lokoboko

Rabu, 4 November 2026 - 19:44 WITA

Kejari Sikka Geledah Kantor PUPR dan Setda Sikka Terkait Proyek Watergen di Desa Semparong

Rabu, 4 November 2026 - 19:12 WITA

Bupati Sikka Apresiasi Program Implementasi Layanan Primer CSR Astra di Pustu Tebuk dan Bloro

Rabu, 4 November 2026 - 12:51 WITA

Dosen dan Mahasiswa Prodi Bahasa Inggris IKTL Terlibat dalam Pameran Pendidikan Flotim 2026

Berita Terbaru