Dongkrak PAD, Dinas Perdagangan Manggarai Barat Lakukan PKS dengan Pelaku Usaha - FloresPos Net

Dongkrak PAD, Dinas Perdagangan Manggarai Barat Lakukan PKS dengan Pelaku Usaha

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 09:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPP Mabar, Gabriel Bagung

Kepala DPP Mabar, Gabriel Bagung

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan para pelaku usaha, para pedagang pasar demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu Tahun 2025, khususnya DPP.

Demikian Kepala DPP Mabar, Gabriel Bagung kepada Florespos.net, baru-baru ini di Labuan Bajo.

PKS itu, kata Kadis Bagung, isinya tentang hak dan kewajiban para pelaku usaha, para pedagang pasar dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Sehubungan dengan upaya peningkatan, pendongkrak PAD ini juga, demikian Kadis Bagung, DPP fokus  tangani 12 pasar di seluruh Mabar, termasuk 2 pasar di ibu kota Mabar, Labuan Bajo, yaitu Pasar Baru dan Pasar Rakyat Batu Cermin yang juga disebut Pasar Wae Sambi.

Baca Juga :  Pembukaan Masa Sidang DPRD Manggarai Barat, Bupati Endi: Kerja Kolaborasi Kunci Utama Pembangunan Berkelanjutan

Menurutnya, target PAD Dinas Perdagangan dan Perindustrian Mabar Tahun 2025 sama seperti tahun 2024, yaitu Rp. 700 juta, dan realisasinya lampaui target. Target PAD DPP 2024 Rp. 700 juta, realisasi sampai 31 Desember Rp. 850.483.200 atau 120 %, lampaui target.

“Saya optimis realisasi PAD kita (DPP) dua ribu dua puluh lima ini juga sama seperti tahun kemarin (2024). Harapannya lampaui target juga,” kata Kadis Bagung.

Menyinggung banyak penjual aneka sayur yang jual di atas kendaraan roda 4/bak terbuka, mobilnya parkir di bahu jalan depan Pasar Wae Sambi tiap hari, Kadis Bagung, menegaskan bahwa itu adalah pedagang liar.

Baca Juga :  Walau Hanya Satu Jengkal, Pemerintah Wajib Kompensasi Tanah Rakyat yang Digratiskan untuk Umum

Petugas, termasuk DPP dan instansi terkait lain, setiap hari selalu menertibkan mereka. Juga arahkan mereka jual di dalam area pasar, namun tetap tidak mau. Terhadap para pedagang liar tersebut, DPP tidak pungut retribusi.

“Nanti kalau pungut dianggap sah, perbuatan mereka dianggap sah, legal, padahal ilegal,” tegas Kadis Bagung.

Masih terkait Pasar, DPP selama ini selalu mengarah, mengedukasi para penjual, pedagang di Pasar Wae Sambi untuk berjualan di Pasar Baru. Di sana lahan cukup tersedia, di lantai dua di gedung Pasar Baru juga ada yang kosong.

Penulis : Andre Durung

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Dampak Kemarau Panjang, Produktivitas Tanaman Perkebunan Petani Ende Menurun Hingga 70 Persen
Kadis Nakertrans Kabupaten Sikka Lepas Resmi Dua Calon PMI dan Satu Pekerja Antar Daerah, Pesan Prosedural Jadi Sorotan
Penanganan Sampah Bukan Hanya Urusan Pemerintah
20 Unit KDKMP di Ngada Mencapai 100 Persen Pembangunan Fisik Gerai
Enam Nelayan Selamat Usai Kapal Mori Sama 02 Tabrak Karang di Pulau Siaba Kecil
Realisasi Sementara PAD Manggarai Barat Rp.237 Miliar Lebih
Pemkab Sikka dan BTN Tandatangan Kerjasama Terkait Penyediaan Jasa Layanan Perbankan
Kasus Bunuh Diri Pelajar di Sikka Tergolong Tinggi, Dinas PKO Buat Program Layanan Dukungan Psikososial
Berita ini 233 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:13 WITA

Dampak Kemarau Panjang, Produktivitas Tanaman Perkebunan Petani Ende Menurun Hingga 70 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:12 WITA

Kadis Nakertrans Kabupaten Sikka Lepas Resmi Dua Calon PMI dan Satu Pekerja Antar Daerah, Pesan Prosedural Jadi Sorotan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:05 WITA

Penanganan Sampah Bukan Hanya Urusan Pemerintah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:05 WITA

Enam Nelayan Selamat Usai Kapal Mori Sama 02 Tabrak Karang di Pulau Siaba Kecil

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:56 WITA

Realisasi Sementara PAD Manggarai Barat Rp.237 Miliar Lebih

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Penanganan Sampah Bukan Hanya Urusan Pemerintah

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:05 WITA