Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Narkoba, Jaksa Minta Kloning HP Tersangka - FloresPos Net

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Narkoba, Jaksa Minta Kloning HP Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Penyidik Satres Narkoba Polres Ende, NTT, melimpahkan berkas perkara kasus narkoba golongan satu jenis ganja yang melibatkan lima tersangka ke Kejaksaan Negeri Ende.

Dari kelima tersangka tersebut berkas perkara satu tersangka dinyatakan P-21 oleh jaksa. Sementara berkas perkara empat tersangka lainnya sempat dikembalikan oleh jaksa dengan petunjuk agar penyidik polisi mengkloning HP milik para tersangka.

“Penanganan kasus narkoba oleh Satres Narkoba Polres beberapa waktu lalu sudah dilimpahkan ke jaksa. Dari lima tersangka satu tersangka sudah dinyatakan P-21,” kata Kasubsi PIDM Sihumas Polres Ende, Ipda Heru Sutaban kepada Florespos.net, Selasa (11/3/2025) siang.

Baca Juga :  Empat Bulan, Dosen Uniflor dan Unipa PKM di Kelompok Tani Karya Mekar Wewaria Ende

Ipda Heru mengatakan, tersangka yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 berinisial PL.

Sedangkan tersangka lainnya yaitu NJ, MR, AA dan RR berkas perkaranya sempat dikembalikan dengan petunjuk kepada penyidik polisi agar mengkloning HP milik para tersangka.

Dikatakannya, atas petunjuk tersebut penyidik dari  Polres Ende telah mengkloning HP keempat tersangka untuk kepentingan perampungan  berkas perkara. Setelah memenuhi petunjuk tersebut berkas perkara keempat tersangka kini sudah dikerahkan kembali ke jaksa.

Baca Juga :  Antrean Kendaraan di SPBU W.Z Yohanes Ende Ganggu Arus Lintas

“Penyidik sudah lakukan kloning dan sudah serahkan lagi berkas perkara ke kejaksaan. Saat ini penyidik menunggu petunjuk lanjutan dari jaksa apakah sudah P-21 atau harus melengkapi berkas lagi,” kata Ipda Heru.

Diberitakan sebelumnya kelima tersangka kasus ini dibekuk polisi pada 7 Januari 2025 lalu di jalan Melati dan jalan Durian Kota Ende. Dari kelima tersangka tersebut ada yang berperan sebagai pengedar.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Diperkuat Pemain Eks Ben Mboi Cup, Putri Carmel Menang atas Quen VBC di Soekarno Cup
Berkarya dengan Kompetensi, Berdampak untuk Lewotana (Pembekalan PKL Mahasiswa Fakultas Teknologi IKTL)
OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II
Akses Inklusif Masih Terbatas, Ribuan Pelari Dorong Kesetaraan bagi Anak Disabilitas Lewat Run for Equality 2026
Ngada Gelar Festival Komodo Riung di Desa Lengko Sambi Utara
Wisata Flores–Batu Kelamin di Puncak Poco Ndeki, Destinasi Wisata Unik Manggarai Timur
Bhayangkara Presisi Polres Ende Petik Kemenangan Kedua di Turnamen Voli Soekarno Cup
Momentum Hari Anak Nasional, Save the Children Indonesia Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Melalui Festival Pahlawan Anak
Berita ini 282 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:37 WITA

Diperkuat Pemain Eks Ben Mboi Cup, Putri Carmel Menang atas Quen VBC di Soekarno Cup

Senin, 27 Juli 2026 - 11:16 WITA

Berkarya dengan Kompetensi, Berdampak untuk Lewotana (Pembekalan PKL Mahasiswa Fakultas Teknologi IKTL)

Senin, 27 Juli 2026 - 10:54 WITA

OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II

Senin, 27 Juli 2026 - 10:49 WITA

Akses Inklusif Masih Terbatas, Ribuan Pelari Dorong Kesetaraan bagi Anak Disabilitas Lewat Run for Equality 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:17 WITA

Wisata Flores–Batu Kelamin di Puncak Poco Ndeki, Destinasi Wisata Unik Manggarai Timur

Berita Terbaru

Nusa Bunga

OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II

Senin, 27 Jul 2026 - 10:54 WITA

Opini

Pertobatan Hati untuk Solidaritas Persaudaraan Global

Senin, 27 Jul 2026 - 06:33 WITA