Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Narkoba, Jaksa Minta Kloning HP Tersangka - FloresPos Net

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Narkoba, Jaksa Minta Kloning HP Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Penyidik Satres Narkoba Polres Ende, NTT, melimpahkan berkas perkara kasus narkoba golongan satu jenis ganja yang melibatkan lima tersangka ke Kejaksaan Negeri Ende.

Dari kelima tersangka tersebut berkas perkara satu tersangka dinyatakan P-21 oleh jaksa. Sementara berkas perkara empat tersangka lainnya sempat dikembalikan oleh jaksa dengan petunjuk agar penyidik polisi mengkloning HP milik para tersangka.

“Penanganan kasus narkoba oleh Satres Narkoba Polres beberapa waktu lalu sudah dilimpahkan ke jaksa. Dari lima tersangka satu tersangka sudah dinyatakan P-21,” kata Kasubsi PIDM Sihumas Polres Ende, Ipda Heru Sutaban kepada Florespos.net, Selasa (11/3/2025) siang.

Baca Juga :  Jumat Curhat di SMKN 1 Ende, Wakapolres Ende Berikan Bingkisan untuk Siswa

Ipda Heru mengatakan, tersangka yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 berinisial PL.

Sedangkan tersangka lainnya yaitu NJ, MR, AA dan RR berkas perkaranya sempat dikembalikan dengan petunjuk kepada penyidik polisi agar mengkloning HP milik para tersangka.

Dikatakannya, atas petunjuk tersebut penyidik dari  Polres Ende telah mengkloning HP keempat tersangka untuk kepentingan perampungan  berkas perkara. Setelah memenuhi petunjuk tersebut berkas perkara keempat tersangka kini sudah dikerahkan kembali ke jaksa.

Baca Juga :  Wisatawan Asal Cina Dikabarkan Hilang di Pantai Long Pink Beach Labuan Bajo

“Penyidik sudah lakukan kloning dan sudah serahkan lagi berkas perkara ke kejaksaan. Saat ini penyidik menunggu petunjuk lanjutan dari jaksa apakah sudah P-21 atau harus melengkapi berkas lagi,” kata Ipda Heru.

Diberitakan sebelumnya kelima tersangka kasus ini dibekuk polisi pada 7 Januari 2025 lalu di jalan Melati dan jalan Durian Kota Ende. Dari kelima tersangka tersebut ada yang berperan sebagai pengedar.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Mendesak Pengembangan Wisata Darat di Manggarai Barat
Rumah Kos di Sikka Akan Dikenai Pajak Barang Jasa Tertentu
Keluarga Siswi SMP Korban Pembunuhan di Rubit Kecewa Kinerja Polres Sikka
RAT Kopdit Setiawan Bajawa, Komitmen Tingkatkan Ekonomi Anggota dan Setia pada Kewajiban
Johanes Capristrano Watu Resmi Jabat Sekda Ngada
Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Rubit Berharap Polres Sikka Mengusut Tuntas dan Keluarga Mendapatkan Keadilan
Pertamina Pastikan Stok BBM Tak Akan Habis dalam 21 Hari
Petani Harus Jaga Siklus dan Keseimbangan Alam, Jangan Basmi Musuh Alami Tanaman
Berita ini 276 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:13 WITA

Mendesak Pengembangan Wisata Darat di Manggarai Barat

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:08 WITA

Rumah Kos di Sikka Akan Dikenai Pajak Barang Jasa Tertentu

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:05 WITA

Keluarga Siswi SMP Korban Pembunuhan di Rubit Kecewa Kinerja Polres Sikka

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:33 WITA

RAT Kopdit Setiawan Bajawa, Komitmen Tingkatkan Ekonomi Anggota dan Setia pada Kewajiban

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:57 WITA

Johanes Capristrano Watu Resmi Jabat Sekda Ngada

Berita Terbaru

Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata Republik Indonesia pose dengan pejabat Pemkab Mabar dan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores di Labuan Bajo baru-baru ini.

Nusa Bunga

Mendesak Pengembangan Wisata Darat di Manggarai Barat

Jumat, 6 Mar 2026 - 21:13 WITA

Nusa Bunga

Rumah Kos di Sikka Akan Dikenai Pajak Barang Jasa Tertentu

Jumat, 6 Mar 2026 - 21:08 WITA

Nusa Bunga

Johanes Capristrano Watu Resmi Jabat Sekda Ngada

Jumat, 6 Mar 2026 - 19:57 WITA