ENDE, FLORESPOS.net-Penyidik Satres Narkoba Polres Ende, NTT, melimpahkan berkas perkara kasus narkoba golongan satu jenis ganja yang melibatkan lima tersangka ke Kejaksaan Negeri Ende.
Dari kelima tersangka tersebut berkas perkara satu tersangka dinyatakan P-21 oleh jaksa. Sementara berkas perkara empat tersangka lainnya sempat dikembalikan oleh jaksa dengan petunjuk agar penyidik polisi mengkloning HP milik para tersangka.
“Penanganan kasus narkoba oleh Satres Narkoba Polres beberapa waktu lalu sudah dilimpahkan ke jaksa. Dari lima tersangka satu tersangka sudah dinyatakan P-21,” kata Kasubsi PIDM Sihumas Polres Ende, Ipda Heru Sutaban kepada Florespos.net, Selasa (11/3/2025) siang.
Ipda Heru mengatakan, tersangka yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 berinisial PL.
Sedangkan tersangka lainnya yaitu NJ, MR, AA dan RR berkas perkaranya sempat dikembalikan dengan petunjuk kepada penyidik polisi agar mengkloning HP milik para tersangka.
Dikatakannya, atas petunjuk tersebut penyidik dari Polres Ende telah mengkloning HP keempat tersangka untuk kepentingan perampungan berkas perkara. Setelah memenuhi petunjuk tersebut berkas perkara keempat tersangka kini sudah dikerahkan kembali ke jaksa.
“Penyidik sudah lakukan kloning dan sudah serahkan lagi berkas perkara ke kejaksaan. Saat ini penyidik menunggu petunjuk lanjutan dari jaksa apakah sudah P-21 atau harus melengkapi berkas lagi,” kata Ipda Heru.
Diberitakan sebelumnya kelima tersangka kasus ini dibekuk polisi pada 7 Januari 2025 lalu di jalan Melati dan jalan Durian Kota Ende. Dari kelima tersangka tersebut ada yang berperan sebagai pengedar.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










