Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Narkoba, Jaksa Minta Kloning HP Tersangka - FloresPos Net

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Narkoba, Jaksa Minta Kloning HP Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Penyidik Satres Narkoba Polres Ende, NTT, melimpahkan berkas perkara kasus narkoba golongan satu jenis ganja yang melibatkan lima tersangka ke Kejaksaan Negeri Ende.

Dari kelima tersangka tersebut berkas perkara satu tersangka dinyatakan P-21 oleh jaksa. Sementara berkas perkara empat tersangka lainnya sempat dikembalikan oleh jaksa dengan petunjuk agar penyidik polisi mengkloning HP milik para tersangka.

“Penanganan kasus narkoba oleh Satres Narkoba Polres beberapa waktu lalu sudah dilimpahkan ke jaksa. Dari lima tersangka satu tersangka sudah dinyatakan P-21,” kata Kasubsi PIDM Sihumas Polres Ende, Ipda Heru Sutaban kepada Florespos.net, Selasa (11/3/2025) siang.

Baca Juga :  Gunung Kelimutu Naik Status Waspada, Kunjungan ke TNK Tetap Dibuka dengan Pembatasan

Ipda Heru mengatakan, tersangka yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 berinisial PL.

Sedangkan tersangka lainnya yaitu NJ, MR, AA dan RR berkas perkaranya sempat dikembalikan dengan petunjuk kepada penyidik polisi agar mengkloning HP milik para tersangka.

Dikatakannya, atas petunjuk tersebut penyidik dari  Polres Ende telah mengkloning HP keempat tersangka untuk kepentingan perampungan  berkas perkara. Setelah memenuhi petunjuk tersebut berkas perkara keempat tersangka kini sudah dikerahkan kembali ke jaksa.

Baca Juga :  Serahkan SK 174 PPPK Paruh Waktu, Bupati Nagekeo Ajak ASN Berintegritas dan Profesional

“Penyidik sudah lakukan kloning dan sudah serahkan lagi berkas perkara ke kejaksaan. Saat ini penyidik menunggu petunjuk lanjutan dari jaksa apakah sudah P-21 atau harus melengkapi berkas lagi,” kata Ipda Heru.

Diberitakan sebelumnya kelima tersangka kasus ini dibekuk polisi pada 7 Januari 2025 lalu di jalan Melati dan jalan Durian Kota Ende. Dari kelima tersangka tersebut ada yang berperan sebagai pengedar.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Peningkatan Kualitas Pengawasan dan Komitmen Hadirkan Layanan Perijinan yang Lebih Baik di Manggarai Barat
BPN Akan Redistribusi Lahan Eks HGU Nangahale Seluas 415 Hektare untuk Seribu Kepala Keluarga
Ketua TP PKK Sikka Pesan Jaga Kelestarian Ekosistem Bawah Laut di Teluk Maumere
Melangkah Bersama, Pulihkan Bumi: Festival Golo Koe Labuan Bajo Maria Assumpta Nusantara 2026 Resmi Diluncurkan
Bantuan PKH Dipotong, Anamaria Datangi Kantor Cabang dan Ini Jawaban BRI
Kolaborasi Weekend at Parapuar x PENTAS, Rayakan Senja dan Musik di Alam Terbuka
Kafe Literasi Jadi Ruang Belajar dan Pusat Aktifitas Literasi yang Inklusif
Tim URC Burung Hantu Polres Ende Ungkap 7 Kasus Kejahatan
Berita ini 280 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:55 WITA

Peningkatan Kualitas Pengawasan dan Komitmen Hadirkan Layanan Perijinan yang Lebih Baik di Manggarai Barat

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:28 WITA

BPN Akan Redistribusi Lahan Eks HGU Nangahale Seluas 415 Hektare untuk Seribu Kepala Keluarga

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:06 WITA

Ketua TP PKK Sikka Pesan Jaga Kelestarian Ekosistem Bawah Laut di Teluk Maumere

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:26 WITA

Melangkah Bersama, Pulihkan Bumi: Festival Golo Koe Labuan Bajo Maria Assumpta Nusantara 2026 Resmi Diluncurkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:12 WITA

Kolaborasi Weekend at Parapuar x PENTAS, Rayakan Senja dan Musik di Alam Terbuka

Berita Terbaru