Anak di Bawah Umur Terjaring Operasi Turangga 2024, Polisi: Orangtua Jangan Jerumuskan Anak - FloresPos Net

Anak di Bawah Umur Terjaring Operasi Turangga 2024, Polisi: Orangtua Jangan Jerumuskan Anak

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024 - 13:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Nagekeo, Iptu Fransiskus Bay Meo.

Kasat Lantas Polres Nagekeo, Iptu Fransiskus Bay Meo.

MBAY, FLORESPOS.net-Selama pelaksanaan Operasi Zebra 2024 di Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Nagekeo banyak menjaring pelanggar lalulintas anak di bawah umur.

Anak-anak yang terjaring operasi, rata-rata tidak memiliki surat-surat kelengkapan kendaraan, surat izin mengemudi (SIM) dan juga tidak memakai helm.

Masalah anak di bawah umur kerap diabaikan oleh keluarga, dalam hal ini orang tua sebagai sosok yang seharusnya melindungi anak, justru menjerumuskannya ke dalam hal-hal jalan yang membahayakan keselamatannya.

“Selama kita melakukan gelar Operasi Zebra 2024, banyak menjumpai kasus pengendara di bawah umur atau anak kecil yang mengendarai sepeda motor,” kata Kasat Lantas Polres Nagekeo, Iptu Fransiskus Bay Meo kepada Florespos.net Jumat (1/11/2024) di ruang kerjanya.

“Jumlah kasusnya terbilang cukup besar dan mengkhawatirkan, karena menyentuh sekitar sepertiga dari pelanggaran total yang sudah dijumpai selama masa operasi. Rentang usia pengendara di bawah umur bervariasi, mulai dari remaja muda, siswa SMP, bahkan siswa SD. Semuanya memiliki kemiripan, yakni belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), ” sambang Iptu Fransiskus.

Baca Juga :  Pemkab Nagekeo Berencana Turunkan Pengangguran dan Kemiskinan pada 2026

Iptu Fransiskus menegaskan, anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki kestabilan mental dan keterampilan.

Anak juga belum bisa menjaga emosi sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalulintas.

“Selain itu, pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki SIM, dan untuk membuat SIM minimal usianya adalah 17 tahun,” katanya.

Iptu Fransiskus menambahkan, setiap orang yang belum memiliki SIM dari aspek hukum, belum boleh mengemudikan kendaraan.

Jika melanggar, akan dikenakan Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan sanksi pidana penjara 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1000.000. Kendaraan juga dapat dilakukan penyitaan sementara, sambil menunggu penetapan putusan pengadilan.

Baca Juga :  Seminaris San Dominggo Kerja Bakti di Pasar Inpres Larantuka

“Pada saat pengambilan barang bukti, orang tua bisa dihadirkan untuk membuat surat pernyataan untuk sama-sama mengawasi dan memberikan edukasi. Kemudian, kendaraan diserahkan kepada orang atau perwakilan yang sudah memiliki SIM,” tegasnya.

Cegah Anak Dibawah Umur Berkendaraan

Untuk menekan atau mencegah anak di bawah umur berkendaraan, Iptu Fransiskus berjanji akan terus melakukan pendekatan dan sosialisasi ke sekolah-sekolah.

Selain itu, polisi akan turun ke desa-desa untuk melakukan pendekatan dengan pemerintah desa. Hal ini untuk mengurangi angka kecelakaan lalulintas yang melibatkan anak di bawah umur, katanya. *

Penulis : Arkadius Togo

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Menteri Koperasi Paparkan Tiga Fungsi Utama Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih
11.030 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih Selesai Dibangun di Indonesia
Presiden Minta Agar Koperasi Bisa Mengejar Ketertinggalan Dari BUMN dan Badan Usaha Swasta
Gubernur Laka Lena Harap Koperasi di NTT Mulai Masuk ke Sektor Produktif
Bupati Sikka Minta Koperasi Desa Merah Putih Jangan Jadikan Simpan Pinjam Sebagai Prioritas
Sehat, 119 Koperasi Desa Merah Putih di Manggarai Barat
Wakil Menteri Pariwisata Berkunjung ke Detusoko-Ende, Nando Watu: Kita Tangkap Momentum
Pemkab Ende Gelar “PESTA” Sambut Harla Pancasila, Jadi Momentum Perkuat Persatuan
Berita ini 192 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:18 WITA

Menteri Koperasi Paparkan Tiga Fungsi Utama Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:00 WITA

11.030 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih Selesai Dibangun di Indonesia

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:52 WITA

Presiden Minta Agar Koperasi Bisa Mengejar Ketertinggalan Dari BUMN dan Badan Usaha Swasta

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:31 WITA

Gubernur Laka Lena Harap Koperasi di NTT Mulai Masuk ke Sektor Produktif

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:04 WITA

Sehat, 119 Koperasi Desa Merah Putih di Manggarai Barat

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Idul Adha dan Harmoni Kehidupan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:27 WITA