Kalah Lagi, Pemkab Manggarai Tetap Menghargai Proses Hukum Tanah Nanga Banda

- Jurnalis

Selasa, 28 November 2023 - 15:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUTENG, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai, NTT tetap menghargai dan menghormati proses hukum atas tanah yang berlokasi di Nanga Banda, Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, walaupun kalah lagi di tingkat banding di pengadilan tinggi.

Kasus tanah di Nanga Banda Reo tahun-tahun belakangan ini menjadi perhatian publik karena ada gugatan secara hukum perdata dari salah seorang warga Reo, Haji Arifin ke Pemkab Manggarai atas kepemilikan tanah tersebut.

Dihubungi wartawan di Ruteng, Selasa (28/11/2023), Kabag Tatapem Setda Manggarai, Karolus Mance mengatakan, dirinya hanya  ingin merespons hal-hal teknis atas kasus hukum tanah di Nanga Banda itu.

“Bagi yang ikuti proses hukum atas tanah di Banda Banda antara Haji Arifin sebagai penggugat dan Pemkab Manggarai sebagai tergugat pasti tahu bahwa tergugat kalah baik di tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi,” katanya.

Kasus hukum tanah antara Pemkab dan Haji Arifin tetap harus dihargai dan dihormati karena membawa masalah yang ada ke meja hijau. Jalur yang diambil warga itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negeri ini.

Baca Juga :  Wujud Konkret Program P5, SDK Yos Sudarso Maumere Siap Launching 50 Buku Karya Siswa dan 5 Buku Karya Guru

Dikatakan, dari aspek Pemkab, tanah yang ada itu  sah milik pemerintah. Apa yang menjadi bukti dari Pemkab sudah ditunjukkan dalam persidangan baik di tingkat pengadilan negeri maupun di tingkat banding.

Dari kasus ini, menjadi jelas bahwa ada perbedaan antara logika hukum positif dengan logika administrasi pemerintah.

Dari aspek pemerintah, tiga hal penting telah terpenuhi atas tanah yang ada seperti historis, tercatat dalam administrasi pemerintah, dan ada aktivitas pemerintah di dalamnya.

Secara historis, tanah sengketa di Nanga Banda itu adalah tanah bekas pendaratan heli-heli zaman penjajahan dahulu.

Ketentuannya, eks tanah penjajahan itu setelah merdeka otomatis masuk menjadi aset pemerintah.

Ketentuan itu yang diikuti Pemkab Manggarai sehingga tanah di Nanga Banda masuk menjadi aset Pemkab.

Karena itu asetnya, maka Pemkab Manggarai beraktivitas di atas seperti tempat pembuangan akhir sampah, ada lomba pacuan kuda, dan lain-lain.

Baca Juga :  Komunitas Pegawai Beragama Katolik Kantor Kementerian Agama Manggarai Membantu Bangun Gereja Paroki Golo Dukal-Ruteng

Secara empiris dan pragmatis, juga didukung dan diakui para tokoh setempat yang tahu dan paham tentang posisi tanah Nanga Banda tersebut sejak dahulu.

Ditanya tentang apakah ada proses hukum yang ditempuh lagi oleh Pemkab Manggarai pasca kekalahan di tingkat banding itu, Kabag Karolis Mance mengatakan, dirinya tidak bisa menjawab.

Pertanyaan itu lebih cocok dialamatkan ke Bupati atau Wabup atau Sekda Manggarai karena mereka mempunyai otoritas untuk memutuskan guna menyikapi lebih lanjut atas putusan Majelis Hakim itu.

Kasus gugatan kepemilikan tanah di Nanga Banda menurut seorang warga Reo, Zainudin, beberapa waktu lalu, untuk masyarakat apa yang terjadi itu adalah bagus dan mencerahkan secara hukum.

Bahwa masyarakat  bisa menggugat pemerintah secara hukum bila memiliki bukti-bukti yang kuat.

“Buktinya nyata bahwa Haji Arifin Manasa menang di Pengadilan. Dia punya  bukti kuat bahwa tanah yang ada itu miliknya,” katanya. *

Penulis: Christo Lawudin I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Audensi Dengan Pendemo, UPT KPH Sikka Jelaskan Soal Perhutanan Sosial
Misteri Map Hijau Guncang PKB Manggarai Timur
Bupati Sikka Tegaskan Tetap Laksanakan Tora Lahan Eks HGU Nangahale Sesuai Aturan
Gaji Nakes di Faskes Swasta 91 Persen Berada Dibawah UMP
Fransiscus Go: Maumolo Punya Potensi Luar Biasa
Debit Air Wai Liwo Lewobele 43 Liter Per Detik, Direktur Perumda Flores Timur: Mampu Melayani 3.300 Sambungan Rumah
Wabup Weng Ingatkan Berpakaian ASN Manggarai Barat, Tak Bertato, Rambut Tidak Kucir
Wabup Weng Ingatkan ASN Manggarai Barat, Tak Bertato,  Rambut Tidak Kucir
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 20:07 WITA

Audensi Dengan Pendemo, UPT KPH Sikka Jelaskan Soal Perhutanan Sosial

Rabu, 24 September 2025 - 19:55 WITA

Misteri Map Hijau Guncang PKB Manggarai Timur

Rabu, 24 September 2025 - 19:11 WITA

Bupati Sikka Tegaskan Tetap Laksanakan Tora Lahan Eks HGU Nangahale Sesuai Aturan

Rabu, 24 September 2025 - 09:53 WITA

Fransiscus Go: Maumolo Punya Potensi Luar Biasa

Selasa, 23 September 2025 - 22:24 WITA

Debit Air Wai Liwo Lewobele 43 Liter Per Detik, Direktur Perumda Flores Timur: Mampu Melayani 3.300 Sambungan Rumah

Berita Terbaru

Ketua DPC PKB Matim, Yohanes Rumat

Nusa Bunga

Misteri Map Hijau Guncang PKB Manggarai Timur

Rabu, 24 Sep 2025 - 19:55 WITA

Anselmus Dore Woho Atasoge

Opini

Estetika Harapan dari Tangan Perempuan Solor

Rabu, 24 Sep 2025 - 15:46 WITA

Aventus Purnama Dep

Opini

Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Elite

Rabu, 24 Sep 2025 - 13:54 WITA