LARANTUKA, FLORESPOS.net-Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kian menarik ditelusuri. Selain ada distributor atau penyalur besar, rokok ilegal juga disinyalir didistribusi/dijual dengan menggunakan mobil bak belakang tertutup dan motor tas samping.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Flores Timur, Siprianus Sina Ritan mengaku Tim Gabungan terdiri dari Dinas Pendapatan Provinsi NTT, Bea dan Cukai, Polisi, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perdagangan, Dinas Perkebunan, dan instansi lainnya pernah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di wilayah Flores Timur terkait peredaran rokok ilegal.
“Selain ditemukan ada distributor atau penyalur yang cukup besar, rokok ilegal juga didistribusikan atau dijual pakai mobil box ke kios-kios sampai pelosok desa. Kami dari Dinas, tahun lalu pernah temukan dalam Sidak. Kami buat teguran dan berhenti. Beberapa tahun terakhir ini sudah ada lagi,” kata Siprianus Sina Ritan di ruang kerjanya, Kamis (18/9/2025).
Sipri Ritan, sapaannya menjelaskan, tugas dan fungsi Dinas Perdagin melakukan pengawasan terhadap semua jenis barang dagangan dan barang penting lainnya seperti sembako termasuk bahan bangunan di Flores Timur.
“Setiap hari kami turun cek harga, cek kadaluarsa barang dan soal legal atau tidak barang yang dijual di pasaran. Soal rokok ilegal ini secara kasat mata marak beredar sampai ke pelosok desa. Hasil temuan yang kami dapat tentu menjadi data ketika turun bersama tim gabungan melakukan Sidak,” jelasnya.
“Soal rokok ilegal ini, saat pengecekan kami tentu cari distributor atau penyalurnya. Dan memang ada distributor atau penyalur yang cukup besar. Kios dan penjual lainnya kami hanya cek dan menegur,” tambah Sipri Ritan.
Sipri Ritan bilang, peredaran rokok ilegal itu, juga berdampak pada pendapatan negara dan daerah. Karena pendapatan pajak dan cukai dari rokok yang legal atau resmi memberi kontribusi dalam bagi hasil pajak daerah.
“Soal pajak ini kami daerah juga dapat bagi hasil pajak. Kami terus koordinasi dengan tim gabungan. Di setiap kabupaten ada kantor bantu layanan tapi petugas atau staf jarang kelihatan, sehingga kami berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Labuan Bajo,” katanya.
Selain mobil bak tertutup (box/terpal), informasi dihimpun Florespos.net, rokok ilegal tersebut juga dijual atau didistribusi ke kios-kios menggunakan sepeda motor yang dilengkapi dengan tas samping pada bagian bodi motor. Hampir setiap hari, petugas/pegawai masuk keluar desa dan kios menawarkan bahkan juga mengantar ke langganan tetap.
“Kami beli rokok yang katanya ilegal ini dari orang. Orang itu pakai motor tas samping bodi motor. Satu Minggu bisa dua sampai tiga kali kami beli karena rokok-rokok ini laris. Harganya murah,” kata sejumlah pemilik kios di Larantuka, Kecamatan Titehena dan Kecamatan Tanjung Bunga.
Penulis : Wentho Eliando
Editor : Anton Harus
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










