UU Perlindungan Konsumen
Terkait maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Flores Timur tersebut juga diakui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo.
Namun menurut dia, pihaknya mesti juga berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai untuk melakukan penertiban dan penindakan. Dia beralasan, bahwa kewenangan Polisi hanya pada UU Perlindungan Konsumen
“Kalau di sini (Flores Timur) sesuai dengan data yang kami investigasi di lapangan banyak beredar rokok ilegal,” kata Iptu Edi Purnomo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/9/2025).
“Berkaitan peredaran rokok yang tidak melalui prosedur dan merugikan masyarakat tentunya kita melakukan penindakan berdasarkan UU Perlindungan Konsumen,” kata Edi Purnomo.
Meski mengakui maraknya peredaran rokok ilegal dan ada UU Perlindungan Konsumen, namun hingga saat ini, belum terlihat nyata tindakan yang dilakukan Kepolisian terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Flores Timur.
“Kalau menyangkut Cukai tentunya kami koordinasi dengan Bea dan Cukai untuk bersama-sama melakukan penindakan,” kata Iptu Edi Purnomo.
Bea dan Cukai Belum Respon
Sementara Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Larantuka di bagian barat pintu masuk Pelabuhan Larantuka masih tampak sepi dari aktifitas pegawai. Meski di bagian pintu kantor tertulis “Buka”.
Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja sudah berkoordinasi dengan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Larantuka. Namun di kantor itu tidak ada staf. Di kantor itu hanya ada seorang penjaga.
“Kami belum dapat tanggapan balik dari Kantor Bea dan Cukai Labuan Bajo,” sebut Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Petrus Pehan Tukan kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/9/2025).
Petrus Pehan mengaku beberapa waktu lalu, dia bersama staf sudah mendatangi Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Larantuka. Namun saat itu, tidak ada staf pegawai di kantor yang berlokasi di bagian barat pintu masuk Pelabuhan Larantuka.
Penulis : Wentho Eliando
Editor : Anton Harus
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










