Audensi Dengan Pendemo, UPT KPH Sikka Jelaskan Soal Perhutanan Sosial

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 20:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net- Puluhan warga tergabung dalam Front Revolusi Agraria menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Sikka dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional yang jatuh tanggal 24 September.

Dalam surat penolakan disebutkan Front Revolusi Agraria menolak perluasan kawasan hutan serta program perhutanan sosial yang dijadikan agenda negara untuk melegitimasi perampasan tanah rakyat.

“Para petani menjerit tanah mereka diambil dengan adanya peraturan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2017,” sebut Chiko salah satu anak muda dalam dialog di ruang kerja Bupati Sikka, Rabu (24/9/2025).

Chiko mengatakan, konflik agraria ini cukup serius yang dihadapi masyarakat petani di Kabupaten Sikka sebab dengan perluasan kawasan hutan ada perampokan tanah petani.

Baca Juga :  Daftar di PDIP, Sensi Milo Ingin Bangun Ngada yang Lebih Baik

Dia menegaskan, pihaknya menolak perluasan kawasan hutan dan skema perhutanan sosial lewat TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) yang ditawarkan oleh pemerintah.

Chiko anak muda yang juga jadi juru bicara saat audensi sebagai spirit memperjuangkan petani kita sekaligus memperingati hari tani nasional. Ada petani dari Talibura, Waigete. Waiblama dan Tanawawo.

Kepala UPT KPH Kabupaten Sikka Benediktus Herry Siswadi dalam dialog menjelaskan, proses terkait kawasan hutan, pengukuhan kawasan hutan sudah dimulai sejak tahun 1932.

Baca Juga :  Wisatawan Lintas Agama Perkokoh Toleransi Agama di Objek Wisata Krokowolon

Herry menyebutkan, proses di jaman pemerintah Belanda tersebut dikenal dengan nama Register Tanah Kehutanan dan tahun 1984 dilakukan penataan batas kawasan hutan sesuai dengan kondisi di kawasan hutan masing-masing.

“Di Kabupaten Sikka ada 8 kawasan hutan. Jadi prosesnya dimulai sejak tahun 1932 hingga tahun 1984 penataan batasnya, Jadi tidak serta merta dia muncul tahun 2017,” jelasnya.

Herry menyampaikan, ada rangkaian proses pengukuhan kawasan hutan mulai dari penunjukan, penataan batas, pemetaan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Mikael Badeoda Minta Inspektorat Akui Kekeliruan dan Sampaikan Sejujurnya ke Bupati
Kapolres Ende Tinjau Lokasi Jalan Putus di Pantura Flores–Keselamatan Warga Jadi Prioritas
Sampah Genangi Saluran Air di Kota Maumere–Perlu Penanganan di Tengah Ancaman DBD
Curah Hujan Tinggi, Produksi Cengkih di Manggarai Barat Diprediksikan Menurun
Soal Kecelakaan Laut, Camat Iwan: Selalu Kambing Hitamkan Pemkab Manggarai Barat
Tim SAR Gabungan Intensif Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Air Terjun Tiwu Pai Manggarai
Besok, DPRD Ende Undang OPD Terkait Bahas Dugaan Temuan Rp 7 Miliar
Sosok Siswa Tenggelam di Tiwu Pai di Mata Romo Enchik Kasek SMPK Fransikus Ruteng
Berita ini 399 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:27 WITA

Mikael Badeoda Minta Inspektorat Akui Kekeliruan dan Sampaikan Sejujurnya ke Bupati

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:46 WITA

Kapolres Ende Tinjau Lokasi Jalan Putus di Pantura Flores–Keselamatan Warga Jadi Prioritas

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:48 WITA

Sampah Genangi Saluran Air di Kota Maumere–Perlu Penanganan di Tengah Ancaman DBD

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:33 WITA

Curah Hujan Tinggi, Produksi Cengkih di Manggarai Barat Diprediksikan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:13 WITA

Tim SAR Gabungan Intensif Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Air Terjun Tiwu Pai Manggarai

Berita Terbaru