MAUMERE, FLORESPOS.net- Puluhan warga tergabung dalam Front Revolusi Agraria menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Sikka dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional yang jatuh tanggal 24 September.
Dalam surat penolakan disebutkan Front Revolusi Agraria menolak perluasan kawasan hutan serta program perhutanan sosial yang dijadikan agenda negara untuk melegitimasi perampasan tanah rakyat.
“Para petani menjerit tanah mereka diambil dengan adanya peraturan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2017,” sebut Chiko salah satu anak muda dalam dialog di ruang kerja Bupati Sikka, Rabu (24/9/2025).
Chiko mengatakan, konflik agraria ini cukup serius yang dihadapi masyarakat petani di Kabupaten Sikka sebab dengan perluasan kawasan hutan ada perampokan tanah petani.
Dia menegaskan, pihaknya menolak perluasan kawasan hutan dan skema perhutanan sosial lewat TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) yang ditawarkan oleh pemerintah.
Chiko anak muda yang juga jadi juru bicara saat audensi sebagai spirit memperjuangkan petani kita sekaligus memperingati hari tani nasional. Ada petani dari Talibura, Waigete. Waiblama dan Tanawawo.
Kepala UPT KPH Kabupaten Sikka Benediktus Herry Siswadi dalam dialog menjelaskan, proses terkait kawasan hutan, pengukuhan kawasan hutan sudah dimulai sejak tahun 1932.
Herry menyebutkan, proses di jaman pemerintah Belanda tersebut dikenal dengan nama Register Tanah Kehutanan dan tahun 1984 dilakukan penataan batas kawasan hutan sesuai dengan kondisi di kawasan hutan masing-masing.
“Di Kabupaten Sikka ada 8 kawasan hutan. Jadi prosesnya dimulai sejak tahun 1932 hingga tahun 1984 penataan batasnya, Jadi tidak serta merta dia muncul tahun 2017,” jelasnya.
Herry menyampaikan, ada rangkaian proses pengukuhan kawasan hutan mulai dari penunjukan, penataan batas, pemetaan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










