Audensi Dengan Pendemo, UPT KPH Sikka Jelaskan Soal Perhutanan Sosial - FloresPos Net

Audensi Dengan Pendemo, UPT KPH Sikka Jelaskan Soal Perhutanan Sosial

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 20:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net- Puluhan warga tergabung dalam Front Revolusi Agraria menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Sikka dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional yang jatuh tanggal 24 September.

Dalam surat penolakan disebutkan Front Revolusi Agraria menolak perluasan kawasan hutan serta program perhutanan sosial yang dijadikan agenda negara untuk melegitimasi perampasan tanah rakyat.

“Para petani menjerit tanah mereka diambil dengan adanya peraturan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2017,” sebut Chiko salah satu anak muda dalam dialog di ruang kerja Bupati Sikka, Rabu (24/9/2025).

Chiko mengatakan, konflik agraria ini cukup serius yang dihadapi masyarakat petani di Kabupaten Sikka sebab dengan perluasan kawasan hutan ada perampokan tanah petani.

Baca Juga :  28 SMP Bersaing dalam Lomba Cerdas Cermat Empat Konsensus Kebangsaan di Partai Golkar Sikka

Dia menegaskan, pihaknya menolak perluasan kawasan hutan dan skema perhutanan sosial lewat TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) yang ditawarkan oleh pemerintah.

Chiko anak muda yang juga jadi juru bicara saat audensi sebagai spirit memperjuangkan petani kita sekaligus memperingati hari tani nasional. Ada petani dari Talibura, Waigete. Waiblama dan Tanawawo.

Kepala UPT KPH Kabupaten Sikka Benediktus Herry Siswadi dalam dialog menjelaskan, proses terkait kawasan hutan, pengukuhan kawasan hutan sudah dimulai sejak tahun 1932.

Baca Juga :  Kapolres Sikka Sambangi Kediaman Afrizal, Anggota Paskibraka Nasional 2025

Herry menyebutkan, proses di jaman pemerintah Belanda tersebut dikenal dengan nama Register Tanah Kehutanan dan tahun 1984 dilakukan penataan batas kawasan hutan sesuai dengan kondisi di kawasan hutan masing-masing.

“Di Kabupaten Sikka ada 8 kawasan hutan. Jadi prosesnya dimulai sejak tahun 1932 hingga tahun 1984 penataan batasnya, Jadi tidak serta merta dia muncul tahun 2017,” jelasnya.

Herry menyampaikan, ada rangkaian proses pengukuhan kawasan hutan mulai dari penunjukan, penataan batas, pemetaan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Ketua TP PKK Sikka Pesan Jaga Kelestarian Ekosistem Bawah Laut di Teluk Maumere
Melangkah Bersama, Pulihkan Bumi: Festival Golo Koe Labuan Bajo Maria Assumpta Nusantara 2026 Resmi Diluncurkan
Bantuan PKH Dipotong, Anamaria Datangi Kantor Cabang dan Ini Jawaban BRI
Kolaborasi Weekend at Parapuar x PENTAS, Rayakan Senja dan Musik di Alam Terbuka
Kafe Literasi Jadi Ruang Belajar dan Pusat Aktifitas Literasi yang Inklusif
Tim URC Burung Hantu Polres Ende Ungkap 7 Kasus Kejahatan
Penyidik Polres Ende Amankan Eks Pejabat Kemensos RI, Diduga Terlibat Korupsi Bantuan Kapal
Bantu Ibu Melahirkan di Kapal Fery, Bidan Muda di Sikka Terima Penghargaan
Berita ini 426 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:06 WITA

Ketua TP PKK Sikka Pesan Jaga Kelestarian Ekosistem Bawah Laut di Teluk Maumere

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:26 WITA

Melangkah Bersama, Pulihkan Bumi: Festival Golo Koe Labuan Bajo Maria Assumpta Nusantara 2026 Resmi Diluncurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:25 WITA

Bantuan PKH Dipotong, Anamaria Datangi Kantor Cabang dan Ini Jawaban BRI

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:43 WITA

Kafe Literasi Jadi Ruang Belajar dan Pusat Aktifitas Literasi yang Inklusif

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:02 WITA

Tim URC Burung Hantu Polres Ende Ungkap 7 Kasus Kejahatan

Berita Terbaru

Opini

Prabowo Menggantikan Kepala BGN: Solusi atau Kolusi?

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:55 WITA

Opini

Hindayana dan Kurikulum Keteladanan

Kamis, 4 Jun 2026 - 10:25 WITA