Audensi Dengan Pendemo, UPT KPH Sikka Jelaskan Soal Perhutanan Sosial - FloresPos Net - Page 2

Audensi Dengan Pendemo, UPT KPH Sikka Jelaskan Soal Perhutanan Sosial

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 20:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kata dia, ada 4 kegiatan dan ini sudah dilakukan hingga tahun 2017 keluarnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 327 terkait penetapan kawasan hutan di Provinsi NTT.

Lanjutnya, SK ini hanya memperbaharui terkait kondisi kawasan hutan yang ada di Provinsi NTT karena di beberapa tempat terjadi perubahan kawasan hutan sehingga ada pembaharuan SK tersebut.

“Jadi bukan perluasan kawasan hutan terjadi di tahun 2017. Jadi ada proses yang harus dilakukan, bukan serta merta terbit aturan,” ucapnya.

Herry menjelaskan, Tahun 2.000-an ada demo dari masyarakat menuntut mundurnya tapal batas kawasan hutan dari tahun 1984 ke tahun 1932 namun kewenangan kehutanan ada di pemerintah pusat.

Baca Juga :  BPOLBF Gelar Kick Off FA 2026, Fokus Perkuat Kapasitas Pelaku Usaha Pangan di Labuan Bajo

Pemerintah daerah sebut dia, hanya memfasilitasi saja sesuai ketentuan sehingga pihaknya bersama Pemda Sikka, DPRD Sikka dan LSM bersama-sama melakukan kajian dan mengusulkan mundurnya tapal batas kawasan hutan.

“Namun Kementrian LHK tidak menyetujui karena hutan fungsinya untuk kepentingan banyak orang.Maka dikeluarkan skema perhutanan sosial,” terangnya.

Herry memaparkan, sejak tahun 2012 sudah diberikan ijin dan persetujuan sejak dan sampai sekarang sudah ada 31 ijin atau persetujuan perhutanan sosial di Kabupaten Sikka.

Baca Juga :  Pengurus OSIS dan MPK SMPN I Maumere Antusias Ikuti LDK Berkarakter Pancasila

Ia menegaskan, perhutanan sosial sama sekali tidak membungkam masyarakat tapi menjadi salah satu solusi terkait persoalan yang disampaikan masyarakat dan di lokasi kawasan hutan tersebut masyarakat sudah menggarapnya.

“Pemerintah pun mengakui hal ini namun kita tidak bisa mencari jalan keluar sesuai keinginan kita karena kita harus mengacu pada aturan yangs udah ditetapkan pemerintah,” ucapnya.

Herry menyampaikan, perhutanan sosial adalah salah satu solusi terkait penyelesaian perluasan tanah dalam kawasan hutan.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Ratusan Warga Iringi Jenasah Almarhum Alfonsius Dari Bandara Menuju Rumah Duka
Kisah Ibu Dari Alfonsius Mengenang Putranya Yang Meninggal Ditembak KKB di Papua
Ajak Rakyat Flores Bangkit, PMI Sumut Dilepas Ketua PMI Kabupaten Ende
Polwan Polres Ende Berikan Trauma Healing di SD Inpres Tetandara
BPOLBF Dampingi Ratusan UMKM di NTT
Bingkisan Kasih Julie Laiskodat, 1 Ton Beras untuk Penyintas Lewotobi Laki-laki Seminari San Dominggo
Bupati Sikka Sebutkan Pemda Sikka Koordinasi Pesawat Angkut Jenasah Korban Penembakan KKB di Papua ke Maumere
Bupati Sikka Minta Presiden Bertindak, Negara Tidak Boleh Kalah Melawan Separatis
Berita ini 440 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 20:34 WITA

Ratusan Warga Iringi Jenasah Almarhum Alfonsius Dari Bandara Menuju Rumah Duka

Sabtu, 12 September 2026 - 20:29 WITA

Kisah Ibu Dari Alfonsius Mengenang Putranya Yang Meninggal Ditembak KKB di Papua

Sabtu, 12 September 2026 - 13:49 WITA

Ajak Rakyat Flores Bangkit, PMI Sumut Dilepas Ketua PMI Kabupaten Ende

Sabtu, 12 September 2026 - 12:21 WITA

BPOLBF Dampingi Ratusan UMKM di NTT

Jumat, 11 September 2026 - 22:28 WITA

Bingkisan Kasih Julie Laiskodat, 1 Ton Beras untuk Penyintas Lewotobi Laki-laki Seminari San Dominggo

Berita Terbaru

Opini

Dari Tenda Tidur ke Tenda Belajar

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:58 WITA