Kata dia, ada 4 kegiatan dan ini sudah dilakukan hingga tahun 2017 keluarnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 327 terkait penetapan kawasan hutan di Provinsi NTT.
Lanjutnya, SK ini hanya memperbaharui terkait kondisi kawasan hutan yang ada di Provinsi NTT karena di beberapa tempat terjadi perubahan kawasan hutan sehingga ada pembaharuan SK tersebut.
“Jadi bukan perluasan kawasan hutan terjadi di tahun 2017. Jadi ada proses yang harus dilakukan, bukan serta merta terbit aturan,” ucapnya.
Herry menjelaskan, Tahun 2.000-an ada demo dari masyarakat menuntut mundurnya tapal batas kawasan hutan dari tahun 1984 ke tahun 1932 namun kewenangan kehutanan ada di pemerintah pusat.
Pemerintah daerah sebut dia, hanya memfasilitasi saja sesuai ketentuan sehingga pihaknya bersama Pemda Sikka, DPRD Sikka dan LSM bersama-sama melakukan kajian dan mengusulkan mundurnya tapal batas kawasan hutan.
“Namun Kementrian LHK tidak menyetujui karena hutan fungsinya untuk kepentingan banyak orang.Maka dikeluarkan skema perhutanan sosial,” terangnya.
Herry memaparkan, sejak tahun 2012 sudah diberikan ijin dan persetujuan sejak dan sampai sekarang sudah ada 31 ijin atau persetujuan perhutanan sosial di Kabupaten Sikka.
Ia menegaskan, perhutanan sosial sama sekali tidak membungkam masyarakat tapi menjadi salah satu solusi terkait persoalan yang disampaikan masyarakat dan di lokasi kawasan hutan tersebut masyarakat sudah menggarapnya.
“Pemerintah pun mengakui hal ini namun kita tidak bisa mencari jalan keluar sesuai keinginan kita karena kita harus mengacu pada aturan yangs udah ditetapkan pemerintah,” ucapnya.
Herry menyampaikan, perhutanan sosial adalah salah satu solusi terkait penyelesaian perluasan tanah dalam kawasan hutan.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










