Kata dia, ada TORA, ada perubahan peruntukan fungsi kawasan hutan dan ada penggunaan kawasan hutan, tinggal saja kita mengkaji, identifikasi dan inventarisir sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Jadi ada proses yang kita lakukan dimana di Kabupaten Sikka sudah kita lakukan, bukan pemerintah hanya diam saja. Beberapa perkampungan di kawasan hutan kita keluarkan sebab penduduk bertambah dari tahun ke tahun seperti di wilayah Tanah Hikong dan Kolibuluk,” paparnya.
Herry kembali menegaskan, ada proses yang harus pihaknya lakukan dengan mengacu pada aturan dan keinginan masyarakat akan difasilitasi sesuai aturan yang berlaku.
Ia menyesalkan ada pernyataan bahwa pemerintah ingin mengeluarkan masyarakat dari kawasan hutan yang menurutnya itu tidak benar. Yang benar kata dia, pihaknya mau mengeluarkan pemukiman dari kawasan hutan supaya statusnya menjadi areal penggunaan lain.
“Di Kabupaten Sikka untuk TORA ada 2 lokasi yang sedang berproses yakni di Pogon Aibura dan di Kepiketik dan lokasi lainnya kita akan proses sesuai aturan,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










