KUPANG, FLORESPOS.net-Map hijau yang diserahkan Dewan Pimpinan Wilayah PKB Provinsi Nusa Tenggara Timur kepada dua kadernya yang saat ini duduk di kursi DPRD Manggarai Timur telah mengguncang kursi Ketua Dewan Pimpinan Cabang PKB di kabupaten hasil pemekaran dari induk semangnya Manggarai.
Polemik di tubuh PKB Matim berawal dari dua kader partai, Lukas Jenfri Fardianus Vandi dan Rikardo Ferdinandus menerima sebuah map dari DPW PKB NTT pada 17 September 2025.
Tanpa menunjuk surat atau dokumen yang ada dalam map tersebut, Vandi lantas membuat status yang menyebutkan telah menerima surat keputusan sebagai Ketua DPC PKB Matim periode 2025- 20230.
“Trma SK dan amanat terbaru sbg Ketua PKB Matim 2025- 2030,” demikian bunyi status Vandi yang mennguncang skenario kepemimpinan DPC PKB Matim.
Menyikapi polemik tersebut, Ketua DPC PKB Matim, Yohanes (John) Rumat menjelaskan, kedua kader partai yang saat ini duduk di kursi DPRD Matim itu (Lukas Jenfri Fardianus Vandi dan Rikardo Ferdinandus) sedang dalam proses pergantian antarwaktu (PAW).
Proses PAW dimaksud sesuai AD/ ART partai yang didahului dengan surat peringatan. Di mana surat peringatan pertama terjadi pada 14 Februari 2025 dan surat peringatan kedua pada 16 April 2025.
Surat peringatan yang dibarengi dengan proses PAW karena kedua kader tersebut tidak menyetor iuran wajib di rekening partai sebesar Rp3 juta per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Atas pertimbangan kemanusiaan, surat peringatan ketiga belum kami keluarkan dan mereka diminta membuat surat pernyataan untuk melunasi iuran wajib. Keduanya telah menandatangani surat pernyataan untuk melunasinya terhitung sejak 13 Mei- 15 Juli 2025. Namun hingga batas waktu berakhir, keduanya tidak melunasi iuran wajib itu,” kata John di Kupang, Rabu (24/9/2025).
Menurut anggota DPRD NTT ini, proses PAW kepada kedua kader tersebut sudah disampaikan ke DPW PKB NTT dan Dewan Pimpinan Pusat. Terhadap surat yang dikirim DPC PKB Matim, DPW mengirim surat panggilan kepada kedua kader itu pada 11 September 2025.
Keduanya baru memenuhi panggilan itu pada 17 September 2025 dan diserahkan sebuah map warna hijau. Namun sebelum ada panggilan dari DPW ini, DPP telah mengeluarkan surat teguran pada 20 Agustus 2025 karena tidak menjalankan kewajiban menyetor iuran wajib ke partai.
“Yang pasti, saya masih menjabat sebagai ketua DPC PKB Matim hingga awal 2026. Sampai saat ini saya belum dapat surat dari DPW atau DPP soal pergantian ketua DPC Matim,” tandas John.
Ia menduga skenario dibalik map hijau tersebut merupakan bentuk pengalihan isu, ada oknum yang ingin menghancurkan PKB, dan bisa saja ada pihak lain yang ingin berambisi menjadi ketua partai.
John berargumen, keputusan untuk menindaklanjuti proses PAW atau tidak sebagaimana yang telah berposes di tingkat DPC sangat bergantung pada kewenangan DPW maupun DPP. Namun bila tidak dilakukan proses PAW, akan menjadi preseden buruk bagi PKB. Karena proses PAW yang dilakukannya telah sesuai dengan ideologi partai, AD/ART partai, dan aturan lainnya dari DPP.
Sekretaris DPC PKB yang juga Wakil Bupati Matim, Tarsisius Syukur menyatakan, pergantian ketua DPC belum waktunya. Pemberitaan yang beredar sebagai sesuatu yang tidak bisa ditanggapi serius. Bahkan dia menganggap pergantian ketua itu sebagai sebuah lelucuan.*
Penulis : Leo Ritan
Editor : Anton Harus










