ENDE, FLORESPOS.net-Lembaga DPRD Ende menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektorat dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut digelar untuk membahas polemik terkait dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 7 miliar di Sekretariat Dewan (Sekwan) berdasarkan hasil audit investigasi dari Inspektorat Ende.
Pada RDP yang digelar di ruang gabungan komisi DPRD Ende, Rabu (14/1/2026) hampir semua anggota DPRD Ende meminta penjelasan dari auditor Inspektorat Ende terkait proses awal audit hingga hasil audit.
Beberapa anggota DPRD Ende menyatakan angka temuan pada laporan hasil audit ada yang tidak sesuai dengan fakta penggunaan uang dalam perjalanan dinas dan bahkan ada anggota DPRD Ende yang kaget karena tidak ada jadwal perjalanan dinas pada bulan yang disebutkan tetapi dalam laporan hasil audit ada angka temuan.
Hal ini memantik emosi dari Ketua Fraksi Demokrat DPRD Ende, Mikael Badeoda.
Politisi Demokrat ini dengan nada keras mengatakan bahwa data hasil audit yang dilaporkan Inspektorat kepada Bupati Ende, Yoseph Badeoda tidak benar.
Mikel juga menyatakan kesal dengan jawaban dari Inspektorat. Ia kesal karena saat beberapa anggota dewan memberikan pertanyaan dan melakukan pendalaman terkait persoalan tersebut Inspektorat memberikan jawaban yang tidak sesuai pertanyaan bahkan menjawab tidak tahu.
“Saya bicara ini bukan karena saya adiknya bupati atau kakak saya bupati. Di ruangan ini saya sebagai anggota DPRD dan saya mengikuti alur RDP. Ketika teman- teman anggota DPRD bertanya terkait dasar dan regulasi jawaban dari Inspektorat kami belum baca bahkan tidak tahu. Ini yang membuat saya kesal”, kata Mikel.
Ia dengan nada keras menegaskan kepada Inspektorat harus menyampaikan secara jujur kepada bupati terkait dengan jalannya RDP dan mengakui kekeliruan.
“Maka saya mau sampaikan ke Inspektorat harus sejujur- jujurnya menyampaikan kepada pak Bupati apa yang disampaikan oleh teman- teman dewan. Sampaikan kepada bupati apa yang terjadi pada rapat ini. Jangan sampai besok disampaikan kepada bupati sudah keluar dari apa yang terjadi dalam rapat”.
Mikel kembali menegaskan kepada Inspektorat agar mengakui ada kekeliruan yang dilakukan. Ia juga mengatakan percuma jika DPRD Ende membentuk Pansus jika Inspektorat tidak jujur menyampaikan ke bupati.
“Inspektorat harus mengakui bahwa ada kekeliruan. Mau bentuk Pansus ka, mau bentuk apa kah, itu percuma kalau Inspektorat tidak jujur ke bupati. Harus jujur dong”.
Ia meminta Inspektorat datang ke pertemuan membawa dengan data agar pembahasan bisa berjalan sesuai dengan agenda rapat.
“Hari ini harusnya datang dengan data supaya saat pertemuan bisa disampaikan dengan baik. Buat dengan data yang baik jika ada, supaya kami tindaklanjuti dan perbaiki. Kami juga tidak mau masuk penjara. Jangan sampai ada yang bermain. Percuma kita omong hari ini, kalau pertanyaan anggota dewan dijawab tidak tau dan keliru”.
Mikel juga meminta agar Sekretariat Dewan mengagendakan pertemuan dengan Inspektorat untuk croscek data karena ada temuan angka yang tidak sesuai dengan fakta.
“Minta sekwan agendakan kita bertemu sepuluh- sepuluh orang untuk croscek baru kita tau temuan itu seperti apa. Seperti yang disampaikan ibu Megy tadi bahwa dia kaget dengan angka temuan atas namanya”.
“Kalian harus menyampaikan secara terbuka kepada bupati karena audit ini sudah mencederai kami di sini. Saya yakin laporan dari kalian tidak benar semua”, tegas Mikel Badeoda.
Fakta yang terungkap pada RDP tersebut Inspektorat mengakui kelalaian tidak memberikan laporan hasil audit dengan tujuan tertentu yang kepada sekwan DPRD Ende sebagai objek audit sebelum melakukan audit investigasi.
Selain itu terdapat ketidaksesuaian angka temuan pada laporan hasil audit investigasi setelah dicroscek oleh beberapa anggota DPRD Ende yang melakukan perjalanan dinas.
Fakta lain yaitu tiga auditor dari Inspektorat yang datang ke sekretariat dewan yang mengisi buku tamu dengan tujuan audit operasional pada bulan April 2025 lalu namun dalam perjalanan melakukan audit dengan tujuan tertentu.
Terhadap fakta ini, salah satu auditor yang dikonfirmasi media mengatakan hal tersebut hanya kekeliruan dalam mengisi buku tamu.
“Itu kekeliruan saat mengisi buku tamu yang tidak sesuai dengan tujuan audit. Kemungkinan keliru menuliskan di buka tamu tapi surat tugasnya adalah audit dengan tujuan tertentu”.
Terkait dengan angka temuan yang disebut oleh beberapa anggota dewan tidak sesuai dengan fakta, kata auditor Inspektorat itu menurut pemahaman dari mereka.
“Itu menurut mereka karena hanya melihat temuan sebatas perjalanan dinas padahal sebetulnya ada kemungkinan perjalanan dinas yang bukan menjadi temuan”.
Saat ditanya soal temuan lain, auditor menjawab itu adalah kewenangan kepala daerah untuk menyampaikan sesuai ketentuan karena sifatnya rahasia”.
Pada akhir RDP pihak Inspektorat menyerahkan laporan hasil audit dengan tujuan tertentu yang sebelumnya tidak diserahkan kepada sekwan sebagai objek audit.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










