Oleh Marianus Gaharpung
MENARIK memang melihat peristiwa hukum pantulan peluru yang dilakukan oleh seorang polisi dalam jabatan Kanit Reskrim Polsek Kewapante.
Korbannya seorang warga Desa Geliting, Yoseph Sufandi, dikabarkan terkena tembakan dari pistol Kanit Reskrim Polsek Kewapante yang saat itu berupaya membubarkan aktifitas perjudian.
Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan penembakan.
Fakta yang terjadi, kata dia, yakni korban terkena pantulan peluru dari tembakan peringatan. “Itu pantulan peluru, istilahnya rekoset,” terang dia kepada wartawan, Jumat (13/10).
Polisi di dalam melakukan tindakan kepolisian wajib tunduk pada dua norma yakni sebagai warga negara jika melakukan suatu kesalahan (kejahatan) dan/ atau kelalaian, sembrono, kurang hati hati mengakibatkan adanya korban luka cacat atau mati, maka dijerat dengan Pasal 259 dan 360 KUH. Pidana.
Di samping itu, tunduk kepada peraturan Kapolri dan Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 360 KUHP, yaitu karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat.
Pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut : (1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
Kelalaian dalam terminologi hukum pidana merupakan salah satu jenis kesalahan yang terjadi dikarenakan kurang berhati-hatinya seseorang dalam bertindak yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Kelalalaian atau culpa merupakan sebuah delik yang dapat terjadi dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh subjek hukum.
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Indonesia, kode etik profesi Polri adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri.
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d yaitu sanksi administratif berupa rekomendasi untuk: a. dipindahkan tugas ke jabatan yang berbeda; b. dipindahkan tugas ke wilayah yang berbeda; c. Pemberhentian Dengan Hormat; d. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sejumlah sanksi, hal ini diperjelas berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.
Kemudian, hal tersebut juga diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan disiplin Anggota Kepolisian Negara Indonesia yang menjelaskan bahwa, setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dapat dijatuhkan sanksi disiplin berupa tindakan dan atau hukuman disiplin.
Alasan pembenar adalah alasan yang meniadakan sifat melawan hukum suatu perbuatan. Jenis-jenis alasan pembenar adalah: [2] a. daya paksa (Pasal 48 KUHP); b. pembelaan terpaksa (Pasal 49 Ayat (1) KUHP); c. sebab menjalankan perintah undang-undang (Pasal 50 KUHP); dan d. sebab menjalankan perintah jabatan yang sah (Pasal 51 Ayat (1) KUHP.
Pertanyaannya, apakah tindakan penembakan pembubaran perjudian akibat pantulan peluru melukai korban termasuk alasan pembenar dalam tindak pidana karena menjalankan perintah undang undang Pasal 50 KUH.Pidana?
Jika alasan ketika polisi mengejar atau berhadapan dengan pelaku kejahatan yang berusaha melawan setelah diberikan peringatan tiga kali jika pelaku tetap melawan, maka boleh dilakukan penembakan pada tempat yang tidak vital misalnya kaki atau tangan.
Konsep kelalaian dimana seseorang tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Jika kondisi ada keramaian, maka seseorang harus hati hati.
Polisi dalam jabatan sebagai kanit reskrim sudah pasti sikap kehati hatian dan kepekaannya sangat tinggi ketika melakukan sesuatu.
Alam terbuka kok bisa tembak ke pohon apakah di atas pohon ada pelaku perjudian? Apakah pelaku tidak tahu kondisi ada keramaian saat memberikan tembakan peringatan dan diarahkan ke pohon yang akibat pantulan peluru mendatangkan korban harus dilarikan ke rumah sakit?
Kalau semua tindakan kepolisian diselesaikan dengan alasan pemaaf dan permintaan maaf menjadi contoh buruk serta tidak simpatik kepada warga.
Polisi diberikan pistol atau senjata pemakaiannya ada protap. Oknum polisi tersebut harusnya sudah ada sikap penduga- duga bahwa suasana keramaian, maka harus mengedepankan aspek hati hati dalam menembak.
Harusnya tembak ke alam bebas bukan diarahkan ke pohon. Sikap mempertimbangkan tidak ada sama sekali akibatnya pantulan peluru melukai korban.
Oleh karena itu, peristiwa pantulan peluru terjadi di Kewapante bukan hal yang lumrah dalam perilaku polisi dalam menggunakan pistol tetapi ada dugaan kelalaian oknum polisi mengakibatkan jatuh korban.
Institusi polisi harus memberikan sanksi hukum dan/ etik kepada oknum polisi tersebut sebagai perwujudan Polri yang presisi adalah prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Semoga dan buktikan!
Penulis: Dosen FH Ubaya Surabaya










