Hal ini menjadi pukulan telak bagi roda ekonomi masyarakat yang kehilangan pasar utamanya.
Masyarakat kini terjepit dalam situasi sulit, pendapatan mereka hilang, sementara biaya hidup melonjak akibat mahalnya pasokan logistik yang masuk.
Keempat, memicu kesenjangan sosial dan kemiskinan baru. Angkutan subsidi perintis adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memeratakan pembangunan.
Penghentian layanan ini otomatis memperlebar jurang pemisah antara wilayah maju dan wilayah pinggiran.
Tanpa adanya intervensi mobilitas, masyarakat di daerah terdampak akan semakin terpinggirkan dan rentan terperosok ke dalam kemiskinan yang lebih dalam.
Kelima, kerugian operasional operator dan kerusakan asset. Bagi operator (seperti PT ASDP Indonesia Ferry atau perusahaan pelayaran yang ditunjuk), penghentian mendadak ini mengacaukan perencanaan operasional dan arus kas.
Selain itu, kapal-kapal yang menganggur (laid-up) tetap membutuhkan biaya perawatan standar agar tidak rusak, yang justru menjadi beban finansial tambahan tanpa adanya pemasukan.
Keenam, menurunnya kepercayaan publik pada layanan dasar. Secara regulasi, penyediaan angkutan perintis adalah bagian dari Kewajiban Pelayanan Publik ( Public Service Obligation /PSO) atau keperintisan yang diamanatkan undang-undang.
Kegagalan operasional akibat masalah anggaran dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam pemenuhan hak dasar atas mobilitas dan pemerataan keadilan sosial.
Catatan penutup
Keberhasilan program besar seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih sangat bergantung pada ketangguhan rantai pasok hingga ke pulau terluar. Oleh karena itu, membiarkan angkutan perintis berhenti beroperasi sama saja dengan melumpuhkan fondasi dari program strategis itu sendiri. Jika pemerintah ingin program prioritasnya berjalan lancar, memulihkan konektivitas dan mengamankan anggaran subsidi perintis harus menjadi langkah mendesak yang tidak bisa ditunda lagi.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










