Kalau masyarakat menolak kehadiran perusahaan tambang, bisa diduga izin yang dipegang perusahaan tambang prosesnya tidak benar.
Sesuai peraturan perundang-undangan, sebelum izin keluar, pihak perusahaan tambang bersama pemerintah setempat mensosialisasikan dampak buruk dan baiknya ketika batu mangan digali atau diambil pakai alat berat. Jangan hanya sosialisasi baiknya saja. Atau jangan sampai perusahaan tambang mendapat izin operasi tanpa melalui proses sosialisasi. Semoga hal seperti ini tidak terjadi. *
Penulis adalah Advokat dari Kantor Hukum “Edi Hardum and Partners” dan dosen Ilmu Hukum Pidana
Editor : Wall Abulat










