Ombudsman NTT Soroti Kepatuhan Pembayaran THR Jelang Idul Fitri 2026 - FloresPos Net

Ombudsman NTT Soroti Kepatuhan Pembayaran THR Jelang Idul Fitri 2026

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net-Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum perayaan keagamaan dan diberikan kepada pekerja yang telah bekerja lebih dari 12 bulan maupun yang masa kerjanya lebih dari 1 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Kepala (Plt) Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Philipus Max Jemadu, dalam program Florata Pagi bertema “Ombudsman Soroti Pelanggaran THR”, Kamis (26/2/2026).

Dalam dialog tersebut, Max menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan bentuk pemenuhan hak normatif pekerja dalam hubungan kerja antara pemberi kerja (perusahaan) dan pekerja.

Kata dia, pelaksanaannya berada dalam pengawasan pemerintah melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan serta dinas ketenagakerjaan di daerah.

Baca Juga :  Hasil Drawing Soeratin Cup NTT, Flores United FC Langsung Tantang Juara Bertahan di Partai Pembuka

Berdasarkan data Ombudsman RI, sejak 2023 hingga 2025 tercatat 652 pengaduan terkait permasalahan distribusi THR.

“Hal ini menjadi catatan penting untuk segera diselesaikan serta menjadi perhatian agar permasalahan serupa tidak terulang, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026,” tuturnya.

Max menyampaikan bahwa fenomena keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR kerap menimbulkan keresahan di kalangan pekerja.

Namun demikian, ucapnya, tidak semua pekerja berani menyampaikan pengaduan ke dinas tenaga kerja di daerahnya masing-masing.

Lanjutnya, kekuatiran akan terganggunya hubungan kerja dengan perusahaan sering menjadi alasan utama minimnya laporan, termasuk di wilayah NTT.

Padahal, kata dia, pemenuhan THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

“Sebagai langkah antisipatif, Ombudsman NTT telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT untuk membuka dan mengoptimalkan layanan pengaduan,” terangnya.

Baca Juga :  Brigjen SPK Siap Letakan Jabatan, Maju Calon Gubernur NTT

Menurut Max, ini merupakan upaya memperluas akses masyarakat dalam menyampaikan permasalahan ketenagakerjaan.

Dirinya menambahkan, secara kelembagaan, pihaknya mengimbau para pekerja yang hak THR-nya belum dipenuhi agar terlebih dahulu mengupayakan komunikasi dengan pemberi kerja guna mencari penyelesaian.

Apabila tidak mencapai solusi, pekerja dapat berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan kepada Dinas Ketenagakerjaan provinsi atau kabupaten atau kota yang tentunya memiliki kewenangan terkait permasalahan ketenagakerjaan.

“Namun, apabila terdapat keluhan terkait pelayanan di Dinas Ketenagakerjaan masyarakat dapat melaporkannya kepada Perwakilan Ombudsman RI NTT,” pintanya.

Max mengatakan, Ombudsman NTT secara konsisten akan terus melakukan koordinasi dan mendorong penyelesaian permasalahan guna memastikan pemenuhan hak normatif pekerja.

Selain itu, memastikan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat
Keluarga Pendidikan Pertama dan Utama Ciptakan Budaya Belajar di Tengah Masyarakat
Weekend at Parapuar by IN-FLORES Hadirkan Edukasi Alam, Lingkungan, dan Budaya Flores di Natas Parapuar
Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ende Gelar Turnamen Futsal
HUT Ke-19, KSP CU Gerbang Kasih KAE Resmikan Kantor Cabang Mbay
Dampak Penertiban, Pedagang Pasar Alok Minta Pemerintah Ganti Rugi Barang Yang Rusak
Sambut Kison Kogoya, Ketua Yapertif Warning Dosen; Jangan Persulit Mahasiswa yang Harumkan Nama Kampus
Literasi Menguatkan Karakter, Hifni Djafar Motivasi Siswa SMPN Satap Ekoreko
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 13:49 WITA

Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat

Senin, 15 Juni 2026 - 12:27 WITA

Keluarga Pendidikan Pertama dan Utama Ciptakan Budaya Belajar di Tengah Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:53 WITA

Weekend at Parapuar by IN-FLORES Hadirkan Edukasi Alam, Lingkungan, dan Budaya Flores di Natas Parapuar

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:29 WITA

Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ende Gelar Turnamen Futsal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:58 WITA

HUT Ke-19, KSP CU Gerbang Kasih KAE Resmikan Kantor Cabang Mbay

Berita Terbaru

Ekonomi

Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat

Senin, 15 Jun 2026 - 13:49 WITA

Nusa Bunga

HUT Ke-19, KSP CU Gerbang Kasih KAE Resmikan Kantor Cabang Mbay

Sabtu, 13 Jun 2026 - 23:58 WITA