Polres Sikka Tetapkan Dua Orang Tersangka Dugaan TPPO di Eltras Bar dan Karaoke - FloresPos Net

Polres Sikka Tetapkan Dua Orang Tersangka Dugaan TPPO di Eltras Bar dan Karaoke

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Polres Sikka melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Polres Sikka melaksanakan gelar perkara dan resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 13 orang korban yang terjadi di Eltras Cafe, Bar dan Karaoke di Maumere, Kabupaten Sikka.

Gelar perkara penetapan tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan hasil penyidikan terhadap aktivitas di Eltras Cafe, Bar & Karaoke yang diduga melibatkan eksploitasi terhadap 13 korban.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka atas nama YCG dan MAR.

Gelar perkara dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Dionisius Siga serta dihadiri pejabat internal Polres Sikka dan perwakilan dari Ditres PPA PPO Polda NTT yang dilaksanakan pada hari Senin 23 Februari 2026 di Polres Sikka.

Baca Juga :  Kakan Kemenag Manggarai Terima Baznas Awards Tahun 2024

Kapolres Sikka Polda NTT AKBP Bambang Supeno, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Berdasarkan alat bukti tersebut, peserta gelar perkara sepakat bahwa telah terpenuhi unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara internal yang objektif dan profesional,” sebut Kapolres Sikka dalam rilisnya, Selasa (24/2/2026).

Selanjutnya,kata Bambang, penyidik akan melengkapi administrasi penetapan tersangka, mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka dan melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka

Baca Juga :  Pejabat Pemkab Manggarai Barat Diinstruksikan Internalisasikan Nilai Dasar ASN

Penyidik juga akan menyusun dan melengkapi berkas perkara dan mengirimkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Selain itu, penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut,” ungkapnya.

Bambang menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Sikka menghimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Gempa Flores, Warga Aeramo dan Towak di Nagekeo yang Mengungsi Belum Dapat Bantuan Makanan
Dampak Gempa Flores Wamenkes Sebut 19 Puskesmas Rusak Berat dan Tidak Beroperasi
Momen Haru Gempa Flores: Uskup Agung Ende Berlutut di Tengah Pengungsi Lintas Agama, Simbol Kebangkitan Melalui Kemanusiaan
Update Dampak Bencana Gempa di Ende, Dua Korban Jiwa dan Ratusan Bangunan Rusak
Merdeka di Tanah Bergetar
Stok Makanan Semakin Menipis, Warga Towak dan Aeramo-Nagekeo Mulai Panik
Relawan Sahabat JSL Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Bencana di Ende
Dampak Gempa Flores, Seluruh Rangkaian Kegiatan HUT RI di Sikka Dibatalkan
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:39 WITA

Gempa Flores, Warga Aeramo dan Towak di Nagekeo yang Mengungsi Belum Dapat Bantuan Makanan

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:09 WITA

Dampak Gempa Flores Wamenkes Sebut 19 Puskesmas Rusak Berat dan Tidak Beroperasi

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:58 WITA

Momen Haru Gempa Flores: Uskup Agung Ende Berlutut di Tengah Pengungsi Lintas Agama, Simbol Kebangkitan Melalui Kemanusiaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:45 WITA

Update Dampak Bencana Gempa di Ende, Dua Korban Jiwa dan Ratusan Bangunan Rusak

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:50 WITA

Merdeka di Tanah Bergetar

Berita Terbaru

Suasana Apel Bendera HUT Kemerdekaan RI ke-81, Senin (17/8/2026) di RT 15 Kelurahan Sarotari Tengah, Kabupaten Flores Timur, Pulau Flores, NTT. Foto: Istimewa

Nusa Bunga

Merdeka di Tanah Bergetar

Senin, 17 Agu 2026 - 10:50 WITA